Dokumen tambahan kasus Bupati Mojokerto diserahkan ke KPK
Koordinator Transparency and Transportation Community (TTC) Jawa Timur Joko Fattah Rochim saat menyerahkan dokumen kasus Bupati Mojokerto ke KPK, Rabu (11/01/2017). Foto: tcLENSAINDONESIA.COM: Aktivis Transparency and Transportation Community (TTC) Jawa Timur kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (11/01/2017).
Mereka menyerahkan tambahan bukti kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Rp 52,3 miliar yang melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. TTC juga meminta KPK mengambil alih kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa yang mandek di Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2014.
Diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat KPKRI Nomor: R1384/25/09/2014 tanggal 25 September 2014, kasus TPPU. Kasus ini kemudian ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak 2014 silam.
“Kami kesini untuk menindaklanjuti laporan kami pada bulan Desember lalu. Kami mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Bareskrim Mabes Polri,” kata Koordinator TTC Jatim, Joko Fattah Rochim usai mendatangi kantor KPK, Kamis (12/01/2017).
Fattah menyatakan, sejak 2014 kasus dugaan TPPU Bupati Mojokerto berhenti begitu saja tanpa ada perkebangan sedikit pun. padahal, dua tersangka lain pada kasus yang sama, yaitu Yudi Setiawan sudah divonis bersalah pada 2 Desember 2014 dan Carolina Gunadi sudah menjadi terpidana sejak awal 2014.
Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya Yudi Setiawan divonis 10 tahun penjara denda Rp 200 juta pengganti kurungan 1 tahun, dan pengembalian uang Rp 58.220.624.000. Sedangkan Carolina dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 184.957.000.
Hingga saat ini pula, tidak ada kejelasan terkait penyidikan kasus tersebut. Bahkan Bupati Mojokerto, yang sudah menyandang status tersangka, masih bebas menjalankan roda pemerintahan.
“Menurut kami sudah cukup waktu bagi Bareskrim untuk menyelesaikan kasus itu. Akan tetapi, selama dua tahun tidak ada perkembangan sama sekali. Dua tahun itu bukanlah waktu yang sebentar lho,” ujarnya.
Karena itu, Fattah meminta kepada KPK secepatnya mengambil alih penanganan kasus TPPU yang melibatkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasha. Dengan demikian, penyidikan kasus itu bisa segera diselesaikan dan segera masuk meja persidangan. Sehingga penegakan hukum dalam kasus korupsi di Bumi Majapahit benar-benar ditegakkan.
“Saya kira, memang Bareskrim tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini. Maka itu, kami mendesak agar KPK mengambil alih kasus ini. Aparatus hukum tidak boleh membiarkan hukum di negeri ini di injak-injak oleh siapapun, terlebih lagi oleh para pelaku korupsi,” tandasnya.
Fattah menjelaskan, KPK sebenarnya sudah memiliki modal yang cukup untuk mengambil alih kasus TPPU dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya itu. Selain pernah disampaikan dalam rapat dengar pendapa antara pimpinan KPK dan komisi III DPR RI, KPK juga memiliki dokumen Laporan Tahunan KPK tahun 2015.
Dimana, pada dua dokumen tersebut disebutkan, KPK telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Bareskrim Mabes Polri. Surat dengan Nomor R-1384/20-25/09/2014 itu dikirimkan pada 24 September 2015 berisi tentang tindak lanjut penanganan kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya senilai Rp 52,3, miliar.
Selanjutnya, penanganan kasus atas nama Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha penanganan kasusnya ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri dengan persangkaan TPPU. Itu sesuai dengan surat Direktur Tipikor Bareskrim Nomor R/1974/Tipidkor/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.
“Maka itu, hari ini kami datang kesini mendesak KPK untuk turun tangan dan mengambil alih kasus ini. Kami juga membawa dokumen-dokumen yang digunakan saat RDP antara KPK dengan Komisi III. Kami juga membawa print out Laporan Tahunan KPK untuk mengingatkan KPK. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga proses penyidikannya selesai,” pungkasnya.@LI-13

Post a Comment