Header Ads

9 Petani di Sanggau Minta Lahanya Jangan di Rampas

deliknews.com
9 Petani di Sanggau Minta Lahanya Jangan di Rampas

Sanggau- Terkait rencana eksekusi lahan sawit milik 9 petani Desa Inggis Kecamatan Mukok yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (23/1) pukul 09.00 Wib yang dilakukan oleh PT. BPR Prima Lestari yang merupakan mitra perusahaan sawit PT. MPE, sejumlah petani yang menolak kerjasama dengan PT. MPE di Desa Inggi Kecamatan Mukok meminta agar lahan mereka tidak dirampas oleh perusahaan pasca eksekusi.

“Kami mempersilan kalau pohon sawit yang berada di atas lahan kami di eksekusi, tetapi kami minta lahan kami jangan sampai diambil, “ kata Umar salah satu petani saat menemui wartawan,Sabtu (21/1). Menurut Umar, pihak petani bahkan mengaku sangat senang kalau pohon yang ada itu dieksekusi guna mengakhiri perselisihan dan kerjasama dengan pihak perusahaan.

“Kami justru bersyukur kalau memang perusahaan mengeksekusi pohon sawit, karena memang itu mereka yang nanam, tapi jangan sampai lahan kami juga mereka rampas,“ katanya. Ia pun meminta agar pasca dilakukan eksekusi, tidak ada lagi hubungan antara petani dan perusahaan termasuk persoalan hutang.

“Kan sudah kami sampaikan alasan kami tidak mau melanjutkan kerjasama. Kami menilai perusahaan one prestasi karena tidak memenuhi kesepakatan dan hal itu juga ditegaskan di dalam surat yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang menyatakan bahwa kebun petani yang dikelola perusahaan tidak bisa dinilai. Kebun itu bahkan seperti tak terurus, tiba-tiba mereka minta petani bayar hutang keperusahaan, itukan tidak adil, bagaimana mau bayar kalau hasil kebun tidak sesuai,” sanggahnya.

 Sebelumnya, Umar menjelaskan, ia beserta beberapa petani Desa Inggis dan pihak perusahaan dengan dimediasi oleh pangeran surya negara menggelar pertemuan di Keraton Surya Negara untuk menyelesaikan persoalan antara petani dan perusahaan. Namun, rapat tersebut sama sekali tidak menghasilkan kesepakatan yang adil.

“Diakhir rapat itu, tiba-tiba pihak perusahaan mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi, tapi belum jelas seperti apa eksekusi yang akan mereka lakukan, sama sekali belum ada pembicaraan ke arah sana, termasuk belum ada pembicaraan pasca eksekusi, apakah lahan kami diambil atau tidak, itu tidak jelas,” katanya.

 Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penanggungjawab tim penilai fisik kebun Proyek Pemanfaatan Lahan Pekarangan (PPLP) PT. Multi Prima Entakai yang berlokasi di Kecamatan Mukok, H. Syafriansyah menilai, berdasarkan hasil penilaian tim, dari 441,962 hektar lahan dari mulai PA.1 sampai dengan PA.11 hampir 50 persen tidak bisa dinilai.

“Ini berdasarkan penilaian tim yang dituangkan dalam berita acara hasil penilaian yang dikeluarkan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2012,” kata Syafriansyah ditemui dikantornya, Senin (14/11). Terkait polemik tersebut, Sekretaris Dinas Kehutanandan Perkebunan (Dishutbun) Sanggau itu menjelaskan, hingga hari ini, Ia mengaku belum menerima hasil negoisasi ulang jika pihak PT. MPE melakukan hal itu sesuai kesepakatan. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian tim, ada lima rekomendasi yang dikeluarkan.

Pertama, untuk kebun petani plasma program PPLP PT. MPE yang secara fisik tidak dapat direhabilitasi yang disebabkan oleh beberapa hal antara lain lokasi yang diakibatkan oleh limbah dari pertambangan emas yang ada disekitar lokasi. Kedua, kebun masih banyak yang belum sesuai standar teknis karena tidak dirawat selama kurang lebih 2 tahun. Ketiga, adanya jalan poros dan kebun masih belum memenuhi standar karena tidak dirawat. Ke empat, pada lokasi yang menyeberangi sungai dan parit tidak ada jembatan dan gorong-gorong. Ke lima pada waktu penilaian sebagian blok yang tergenang air cukup dalam sehingga tidak bisa dilakukam peninjauan  ke dalam kebun.

 Ia sangat menyayangkan, kesepakatan besaran angka kredit yang dilakukan pihak Perusahaan dengan Petani dilakukan setelah PPLP dikerjakan.

“Yang menjadi masalah, diawal-awal kesepakatan itu mestinya disepakati dulu dengan nilainya sekian misalnya, harusnya sepakat dulu, bukan setelah eksekusi nyicil baru disepakati. Jadi masalahnya disitu. Menurut petani terlalu mahal, menurut perusahaan cukup, tentu perusahaan berdasarkan nilai yang disampaikan oleh BPR. Waktu itu memang belum ada titik temu, karena tidak ada titik temu, petani menghentikan operasional kebun sehingga setahun lebih terbengkalailah kebun, maka tidak layaklah waktu itu, waktu dinilai tidak layak dikonfersi,” jelasnya bercerita. Setelah terbengkalai, pihak MPE membuat kesepakatan akan merawat kembali kebun petani tersebut dan melakukan negosiasi ulang angka kredit tersebut.

(Abang Indra)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.