Header Ads

7 Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Sulbar

deliknews.com
7 Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Sulbar

son1234567

Mamuju – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat Jumat dini hari (30/12) di Grand Hotel Mutiara di Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju membekuk 7 tersangka yang di duga pengedar barang haram jenis Sabu. Ditangan tersangka, ditemukan barang haram jenis Sabu yang di kemas dalam bungkus palstik kecil dengan jumlah 46 paket dengan berat 49,29 gram, 3 unit mobil yang di duga milik tersangka serta uang tunai pecahan 100 ribu dengan jumlah total Rp. 74.200.000, 10 unit handpone berbagai merek, 1 timbangan digital, 4 tas ukuran kecil, 13 sachet kosong, 1 kaca hisap, dan 1 buah pistol serta 6 buah pelurunya. 

Kepala BNNP Sulbar, Kombes Pol. Purwoko Adi, SE dalam keterangan di hadapan sejumlah wartawan mengatakan, bahwa ketujuh tersangka yang merupakan pengedar narkoba antar Provinsi. Dan barang haram jenis Sabu itu yang dimiliki tersangka, rencananya akan di edar pada malam pelepasan tahun Minggu (1/1) di Kota Mamuju, namun naasnya para sindikat Narkoba ini cepat di ringkus oleh aparat BNNP. 

“Dengan melihat dari barang bukti dengan paketan kecil milik para tersangka, bahwa barang haram ini rencananya akan diedar pada malam pelepasan tahun. Untungnya cepat di bekuk,”kata Purwoko di ruang kerjanya saat melakukan ekpsose kasus hasil tangkapan BNNP. Minggu (1/1). 

Menurut Purwoko, penangkapan ketujuh tersangka yang berinisial AF, SU, AH, SA, SO dan MO merupakan tindak lanjut dari informasi dari masyarakat yang langsung dikembangkan. Dalam pengakapan tersangka, awalnya Jumat (30/12) sekitar pukul 01.00 wita disebuah hotel tersebut petugas menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran Narkoba di Hotel tersebut. Hari itu juga petugas langsung menindak dengan menangkap salah seorang tersangka SU di parkiran hotel, kemudian petugas bekerjasama dengan pemilik hotel mengembangkannya dengan merazia kamar 105 milik SU. Dikamar nomor 105 ditemukan paketan Sabu dengan jumlah besar. Kemudian melakukan penggeledahan kamar nomor 108 yang di tempati AH bersama SA dan SO juga di temukan paketan Sabu yang di kemas dalam amplop dengan jumlah 14 pakettan kecil. Ditempat yang sama masih Kepala BNNP Sulbar, anngotanya kembali menggeledah kamar nomor 110, dalam kamar ini di temukan alat – alat isap yang diduga para pelaku ini usai melakukan pesta Sabu. 

“Dikamar 105 saat di geledah anggota, selain alat isap bong. Salah seorang pelaku perempuan berupaya mengelabui petugas dengan modus mengamankan barang Sabu dengan amplop yang sudah di lakban di sembunyikan disisi celana dalam yang di gunakan. Tetapi  tidak berhasil tetap juga di temukan oleh petugas.”ungkapnya. 

Masih Purwuko, pemeriksaan anggota BNNP tidak hanya di kamar milik tersangka. Namun hari itu juga tiga mobil milik sindikat pengedar barang haram itu di temukan sebuah tas kain yang berisikan 22 paketan Sabu dalam bungkusan kecil serta 13  buah bungkusan kecil yang masih kosong. Purwanto menduga, bahwa adanya di temukan bungkusan kecil itu milik para sindikat Narkoba akan di gunakan kembali mengedar Sabu di malam pergantian tahun. 

“Mereka ini akan mengedar Sabu pada malam pergantian tahun dengan di temukannya plastik kecil yang masih kosong,”ujarnya. 

Masih Purwanto mengaku, bahwa Mamuju sudah masuk dalam kategori darurat Narkoba olehnya itu meminta kepada masyarakat untuk diminta kerja samanya dalam mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Mamuju dan sekitarnya. Sementara kasus ini kata dia, merupakan hasil tangkapan yang paling besar di tahun 2016. Dan ketujuh Sindikat ini yang sudah mendekam di tahanan BNNP Sulbar, ketujuhnya diancam pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 127  ayat 1 huruf a dan pasal 131  undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

“Kasus ini kami belum tau pasti masing – masing apa perannya karena masih dalam pengembangan. Dan sindikat ini diancama kurungan maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.     (ady)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.