UD 51 Diduga Jual Minyak Goreng Oplosan
Ambon - Distributor bahan kebutuhan pokok UD 51 selama ini dikenal selalu bermasalah. Setelah sebelumnya ber-masalah terkait penjualan beras yang tak layak, kini distributor tersebut juga diduga menjual minyak goreng oplosan.
Akibatnya, Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan inspeksi ke gudang distributor UD 51 yang terletak di kawasan di Passo.
Kunjungan lapangan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Lucky Nikijuluw serta di ikuti seluruh anggota Komisi. Kedatangan mereka diterima langsung oleh pemilik distributor UD 51, John Tuhuteru. Dalam pertemuan yang berlangsung diruang kerjanya, Selasa (14/12) Tuhuteru membantah menjual minyak goreng oplosan.
Pasalnya, minyak goreng yang mereka jual tanpa lebel itu merupakan minyak goreng hasil curah dari kemasan yang rusak. “Saya tidak menjual minyak goreng oplosan, terkait minyak goreng tanpa lebel itu pun kami hanya melakukan curah ulang minyak yang kemasannya rusak jadi tidak mungkin saya mau jual minyak oplosan,” tandas Tuhuteru.
Ia menjelaskan, mereka melakukan curah ulang minyak goreng karena tidak mungkin harus menjual kemasan kepada konsumen.
Sebab setiap karton yang datang dari kontener pasti ada kemasan yang mengalami kerusakan. “Mana mungkin konsumen mau membeli kemasan yang rusak, mereka pasti menginginkan kemasan yang Bagus makanya kami melakukan hal tersebut. Dan juga begitu banyak jumlah kemasan yang rusak, dan tidak bisa dibiarkan saja makanya kami curahkan ulang minyak goreng ke jirgen yang tak ada merek untuk dijual kembali,” jelasnya.
Terkait dengan untuk harga minyak goreng tersebut, Tuhuteru akui harga minyak goreng tanpa merek dijual dibawah harga normal.
Ia mencontohkan, jika harga untuk harga minyak goreng Sania Rp 125 ribu/1liter maka untuk yang tidak bermerek dijual Rp 50 ribu/1liter. Dan minyak goreng tersebut lebih banyak dijual kepada pelanggan UD 51.
Terkait dengan beras, ia menjelaskan untuk beras yang rusak banyak disebabkan akibat terkenal air sehingga membuat beras menjadi busuk. “Untuk beras kita bisa lihat sendiri, banyak beras yang rusak karena kenal air jadi kami harus membuka ulang dan menjualnya dengan harga dibawah beras tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Lucky Nikijuluw mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan. “Tadi kita sudah lihat sendiri, dan memang banyak sekali kemasan minyak goreng yang mengalami kerusakan untuk itu kami akan terus melakukan pengawasan,” tandas Nikijuluw.
Awasi Ketat
Sementara itu,Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan bahan pangan di Distributor UD 51.
Desakan ini menyusul temuan bahwa sudah beberapa kali tempat ini dijumpai menjual bahan pangan tak layak mulai dari beras berkutu hingga minyak goreng oplosan.
Direktur Eksekutif Moluccas Economy Reform Institute (Moeri), Tammat R Talaohu kepada Siwalima melalui telepon seluler tadi malam mengatakan Disperindag harusnya menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik karena ini merupakan bahan pangan yang berhubungan langsung dengan keselamatan konsumen. “Disperidag harus melakukan kunjungan kesana dan memeriksa apakah memang benar UD 52 menjual barang-barang tak layak. Ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena berhubungan dengan kesehatan masyarakat,” katanya.
Dijelaskan, Disperindag harus melakukan kajian dan secara transparan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat agar menimbulkan ketenangan juga di pihak masyarakat untuk membeli kebutuhan pangan disana. “Kalau memang terbukti menjual bahan pangan yang tidak sesuai standar, maka pemiliknya harus diberi sanski tegas oleh pemerintah. Pemerintah jangan mengabaikan hal-hal sepele seperti ini. Harus ada tanggung jawab moral dari distributor kepada masyarakat sebenarnya,” jelas Talaohu. (S-40/S-42)

Post a Comment