Tim PANTAS Serahkan Bukti ke Panwas Hari Ini
Ambon - Sesuai rencana, hari ini Jumat (16/12) tim hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Paulus Kastanya-MAS Latuconsina (PANTAS) menyerahkan barang bukti dan saksi terkait iklan KPU Kota Ambon ke Panwas yang terindikasi memihak ke salah satu pasangan calon.
“Seluruh saksi dan barang buktinya sementara kita siapkan dan segera kita sampaikan ke Panwas Kota Ambon,” tandas anggota Tim Hukum PANTAS, Hendri Samalelaway, kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (15/12).
Ia berharap dengan diserahkannya saksi dan barang bukti, Panwas segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.
Sebelumnnya Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Panwas Kota Ambon, Paulus Titaley, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (14/12), mengatakan, Panwas Kota Ambon masih menunggu saksi dan barang bukti. Jika sudah diserahkan maka Panwas segera menyikapi laporan Tim Hukum PANTAS.
“Kita menunggu saksi dan barang bukti berupa iklan layanan KPU tersebut, juga sudah diserahkan maka kita akan menindaklanjutinya,” tandas Titaley.
Titaley mengakui dirinya yang menerima laporan Tim Hukum PANTAS itu, namun harus disertai juga dengan saksi dan barang bukti. “Jika saksi dan barang buktinya diserahkan maka laporan tersebut akan disalin dalam formolir A1 kemudian akan kita menindaklanjutinya,” ujarnya.
Tim Hukum PANTAS melaporkan dugaan pelanggaran iklan KPU yang ditayangkan pada TVRI Ambon, saat debat kandidat, yang berlangsung di Baileo Siwalima, Sabtu (10/12).
Anggota Tim Hukum PANTAS, Hendri Samalelaway mengatakan, alasan keberatan didasarkan pada beberapa hal yakni pertama, iklan KPU Kota Ambon sebagaimana yang ditayangkan oleh TVRI Maluku sehubungan dengan proses penyelenggaraan Pilkada Kota Ambon tahun 2017 terindikasi memihak salah satu pasangan calon.
Kedua, iklan KPU Kota Ambon sebagaimana dimaksud seharusnya tidak menunjukan simbol-simbol atau tanda-tanda yang terindikasi memihak kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan serta Ketiga, dengan adanya iklan KPU yang berpotensi menguntungkan salah satu pasangan calon peserta pemilu maka PANTAS merasa sangat dirugikan dengan adanya iklan layanan tersebut.
“Mengacu dari ketiga alasan tersebut maka kami mengharapkan agar Panwas sebagai lembaga pengawas pemilihan agar melakukan kajian terhadap iklan layanan KPU Kota Ambon yang ditayangkan oleh TVRI Ambon,” tandas Samaleleway, kepada Siwalima, di Ambon, Selasa (13/12).
Ia juga meminta kepada Panwas Kota Ambon untuk menghentikan iklan KPU Kota Ambon yang terindikasi tidak netral dan memihak kepada salah satu calon tertentu peserta pemilihan.
Harus Segera Tindaklanjuti
Akademisi FISIP Unpatti, Paulus Koritelu meminta Panwaslu segera menindaklanjuti iklan KPU Kota Ambon yang diduga tak netral.
“Wajar kalau memang pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Paulus Kastanya-MAS Latuconsina merasa keberatan. Apalagi misalnya dalam pandangam mereka iklan tersebut terlihat seolah-olah mengkampanyekan paslon lawannya,” kata Koritelu.
Menurutnya, Panwaslu harus bertindak cepat dan disini pula kredibilitas Panwaslu diuji.
Koritelu mengatakan, iklan yang ditayangkan baik di media massa maupun baliho mempunyai pengaruh besar terhadap pemilih dalam menentukan pilihannya terutama bagi pemilih mengambang (swing voter). Seharusnya KPU melakukan pengkajian jika ada keberatan dari salah satu pasangan calon.
“Keberatan atas iklan ini kan juga sudah disampaikan secara terbuka. KPU seharusnya sudah lakukan pengkajian apalagi ini menyinggung salah satu paslon tertentu. Tindakan yang salah juga akan menurunkan derajat penyelenggara pemilu seperti Panwaslu dan KPU dimana orang akan berpikir bahwa mereka tak lagi netral dan percuma saja ada pemilu,” tandasnya. (S-16/S-42)

Post a Comment