Header Ads

Teror ISIS, PNS BPN Malteng Dilaporkan ke Menteri

siwalimanews.com
Teror ISIS, PNS BPN Malteng Dilaporkan ke Menteri

Ambon - Kepala Badan Perta­nahan Nasional Maluku, Weynand Wa­la­layo me­ng­aku telah melaporkan Wirasman Rukua kepada kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Per­­ta­na­han Nasional  Sof­yan Djalil.

Wirasman Rukua yang adalah PNS Kan­tor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabu­paten Maluku Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi teror menggunakan nama Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) ke sejumlah bank di Kota Ambon.

“Sudah saya laporkan ke menteri, sejak yang bersangkutan ditangkap, saya langsung laporkan,” kata Walalayo kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/12).

Walalayo tak mau berkomentar  soal penangkapan Wirasman Rukua terkait aksi teror yang dilakukan dengan alasan belum ada petunjuk dari menteri. “Belum ada petunjuk resmi dari menteri, sehingga saya tidak bisa berkomentar yang banyak. Tetapi yang jelas sudah saya lapor ke menteri, tinggal tunggu petunjuk saja,” ujarnya.

Wirasman Rukua dijerat pasal berlapis. Lelaki 33 tahun ini diciduk Densus 88 Anti Teror Polda Maluku, Minggu (25/12) di rumahnya Desa Nania, Kecamatan Baguala Kota Ambon, pukul 16.00 WIT.

“Pelaku sudah ditangkap dan dita­han, yang bersang­kutan dijerat de­ngan pasal 6 UU No­mor 15 tahun 2003 tentang pembe­rantasan teroris­me dan atau pasal 368 KUHP atau pasal 35 KUHP,” kata Ka­bid Humas Polda Ma­luku, AKBP Abner R Tatuh kepada war­tawan di ruang kerjanya, Senin (26/12).

Ancaman hukuman pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2013  adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 368 KUHP maksimal 9 tahun penjara.

Wirasman berhasil ditangkap ber­dasarkan pengembangan penyidi­kan yang dilakukan kepolisian.

“Penangkapan oleh tim gabungan Densus 88 dan anggota Polda Ma­luku berdasarkan pengembangan. Tersangka mengirimkan surat per­mintaan uang kepada  sejumlah bank di Ambon dengan alasan uang ter­sebut untuk membantu perjua­ngan ISIS di Suriah,” jelas Tatuh.

Sebelum ditangkap, anggota Densus 88 membuntuti Wirasman dari Gunung Malintang hingga ke rumahnya di Nania.

Tatuh menyebutkan, Wirasman mengirim surat teror bom ke se­jumlah bank yakni,  BNI Batu Merah, BNI AY Patty, Bank Mandiri Mar­dika,  Bank Mandiri Pattimura,  BCA Mardika, BRI AY Patty,  BCA Ca­bang Ambon Ambon, BRI Urimes­sing dan Bank Mega.

“Saat penangkapan anggota me­nyita laptop merk HP, printer canon yang digunakan untuk cetak surat, gergaji besi, semen sisa membuat bom, sisa pipa untuk membuat bom,  kabel dan satu buah ekspedisi. Kini kasusnya sedang dalam penyidi­kan,” kata Tatuh.

Wirasman juga melakukan teror ke Kantor Bank Maluku Pantai Mar­dika, Senin (20/12). Setelah surat an­caman teror yang dikirim ke sejumlah bank tak digubris, Wirasman kemu­dian melakukan teror  ke Bank Malu­ku Pantai Mardika.

Ia meletakan kantong plastik hi­tam berisikan potongan pipa plastik, kabel  merah hitam, selotip ber­warna hitam, lilin mainan, dan selembar kertas putih yang tertulis alamat email: shalahuddi nalindunisy@ gmail.com diletakan di depan bank. Pada kertas itu juga tertulis kalimat, “Ancaman Pertama”.

Usut Tuntas

Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maluku, Daim Baco Raha­warin mengutuk aksi teror yang dilakukan Wirasman Rukua. Ia me­minta polisi mengusut tuntas dan mengungkap motif dibalik aksi tetor yang dilakukan yang mengatas­namakan ISIS.

“Kami mengutuk keras  tindakan penebarteror, apalagi dilakukan oleh seorang PNS, yang tidak sepan­tasnya dilakukan. Kami mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan mengungkapkan motif dibalik aksi teror tersebut,” tandas Rahawarin, kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (28/12).

Hal senada disampaikan akade­misi Fakultas Hukum Unpatti, Naza­rudin Tianotak. Ia menegaskan, aksi yang dilakukan Wirasman Rukua sangat meresahkan masyarakat.

“Kami minta polisi mengusut tuntas motif dibalik aksi teror ISIS yang dilakukan oleh Wirasman Rukua, karena aksi yang dilakukan itu sangat meresahkan warga Kota Ambon akhir-akhir ini,” tandas Tianotak.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Provinsi Maluku juga men­desak polisi untuk mengusut tuntas aksi teror yang dilakukan Wirasman Rukua.

“Kasus ini harus diusut tuntas ka­rena menyangkut dengan kenyama­nan masyarakat Kota Ambon. Apa yang dilakukan pelaku sudah mem­berikan rasa tidak nyaman kepada masyarakat Kota Ambon dengan teror yang ia lakukan,” kata Koor­dinator HMI Maluku-Maluku Utara Hadi Sella.

Menurutnya, Wirasman Rukua harus mendapatkan hukuman yang berat agar memberikan efek jera.

Sella menduga ada orang lain yang membantu Wirasaman. Ia meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. “Kami rasa ada yang membantunya tidak mungkin ia menjalankan semua ini sendirian, jadi kita minta kepada polisi untuk meringkus siapa saja yang terlibat didalam teror tersebut,” ujarnya. 

Terlilit Hutang

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi terungkap, kalau motif Wirasman Rukua melakukan aksi teror karena terlilit hutang. Ia berharap dengan aksi teror itu, pihak bank akan takut dan memenuhi permintaannya.

“Motif pelaku terbilang nekat, ka­rena hasil pemeriksaan pelaku meng­a­ku tak mampu membayar hu­tang yang cukup banyak sehingga berani me­­nebar teror ke sejumlah bank di Ambon,” kata Kabid Humas Polda Ma­­luku, AKBP A R Tatuh kepada war-ta­wan di ruang kerjanya, Rabu (28/12).

Kendati begitu, kata Tatuh, penyi­dikan terus dilakukan jangan sampai ada motif lain dibalik aksi teror itu.

“Penyidikan terus dilakukan untuk mengetahui dengan pasti apakah terlilit hutang adalah motif satu-satu­nya, ataukah ada motif lain dibalik ak­si nekat yang dilakukannya,” ujarnya.

Tatuh mengatakan, dalam peme­riksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku diketahui tidak ada keterkaitan antara Wirasman Rukua dengan ISIS. Nama ISIS dipakai untuk menimbulkan ketakutan pihak bank.

“Pelaku bukan merupakan bagian dari jaringan ISIS, dia hanya meng­gunakan ISIS sebagai penguat aksi teror agar menimbulkan ketakutan terhadap pihak bank, sehingga bank yang terancam bisa memenuhi per­mintaannya,” jelasnya.

Sekalipun tidak punya keterkaitan dengan ISIS, namun Wirasman tetap dijerat pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tero­risme. Kemudian pasal 35 dan 368 KUHP.

Isinya ATK

Dua box misterius yang mengge­gerkan pengunjung pusat perbe­lanjaan Maluku City Mall (MCM) ternyata isinya sejumlah alat tulis kantor (ATK). “Ketika ditemukan benda tersebut kemudian diaman­kan di Mako Bri­mob Polda Maluku untuk kemudian diuraikan oleh Satuan Gegana Jihan­dak, setelah diuraikan ternyata isi dari box tersebut adalah sejumlah alat tulis,” jelas Tatuh.

Tatuh mengatakan, dua saksi telah diperiksa, yakni security MCM, Andri Persunay  dan karyawan Point Break, Andika Putra.

“Pemeriksaan dua saksi seputaran penerimaan barang oleh kurir pengi­riman, hingga pengambilan kiriman yang diketahui milik Point Break,” jelas Tatuh.

Tatuh menambahkan, penyidik akan memanggil kurir jasa pengiri­man barang Maluku Express untuk memastikan kelebihan 2 box barang apakah salah pengiriman ataukah memang ditujukan kepada salah satu toko yang ada di MCM.

Diberitakan sebelumnya, pengun­jung pusat perbelanjaan MCM, Selasa (27/12) dihebohkan dengan benda mencurigakan.

Dua buah box yang berada di gu­dang, tepat belakang Fun World, di­duga bom. Dua box tersebut awalnya ditemukan security MCM Andri Pesurnay (37) sekitar pukul 16.30 WIT.

Tim Satuan Jihandak Brimob Polda Maluku langsung diterjun­kan ke lokasi dan mengamankan dua buah box tersebut. (S-43/-S-16/S40/Mg-2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.