PN Surabaya Sarang “Markus”, Pertemukan Terdakwa Dengan Hakim
Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya saat ini jadi bahan sorotan awak media, desas desus terkait maraknya Markus (makelar kasus) yang membantu melakukan lobi-lobi bagi terdakwa demi kepentingan meringankan hukuman ataupun yg lainnya.
Hal tersebut diketahui berawal saat sidang, kamis (15/12) dengan terdakwa Irene Madalena (45) yang merupakan terdakwa dengan perkara perampasan kamera milik wartawan Tabloid Panjinasional bernama Slamet Maulana alias Ade.
Tanpa ada alasan yang jelas terdakwa Irene berkali-kali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Akibatnya ketua Majelis Hakim Efran Basuning SH,MH pun mengeluarkan penetapan penahanan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Irine Madalena.
Dari temuan dilapangan pada senin,(19/12) terdakwa Irine dengan ditemani seorang oknum petugas panitera PN Surabaya diketahui diam-diam menuju koridor ruang khusus hakim yang diketahui steril dan bukan jalan untuk umum, melihat kejadian tersebut secara diam-diam pula awak media yang sehari hari bertugas meliput di Pengadilan Negeri Surabaya segera mengabadikan foto terdakwa yang saat itu terlihat seperti sedang bertukar nomer hp dengan seorang ibu yang diketahui berseragam Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
Melihat kejadian tersebut patut diduga banyak oknum pegawai PN yang berperan sebagai penunjuk jalan atau disebut “Markus” yang dengan tujuan membantu terdakwa atau keluarganya untuk menembus para hakim maupun jaksa agar perkaranya dimenangkan sesuai keinginan terdakwa.
Hal senada nampaknya diduga juga dilakukan oleh terdakwa Irine Magdalena agar bisa berkomunikasi dan memasuki ruangan hakim Erfan basuning, tidak hanya itu nampak jelas terdakwa Irine saling bertukar nomor telepon kepada panitera tersebut yang diduga sebagai penunjuk dan perantara agar permintaan terdakwa tidak ditahan dipenuhi oleh hakim Erfan.
Saat dikonfirmasi terkait tujuan terdakwa Irine menemuinya diruang majelis hakim dan tidak dilaksanakannya perintah hakim oleh JPU terhadap penetapan penahan terhadap terdakwa Irene, hakim Efran menjelaskan bahwa kedatangan terdakwa adalah untuk menjelaskan alasan ketidak hadirannya di persidangan.
“Benar tadi terdakwa ibu Irene Madalena menemui saya diruangan, dan atas ketidak hadirnya dia dalam sidang kemarin pada kamis, (15/12) lantaran tantenya Irine ada yang meninggal dunia, tadi minta agar tidak ditahan, ya saya suruh koordinasi dengan Jaksanya saja sejauh ada alasan yang tepat bisa saja, penetapannya saya cabut,” jelas Efran.
Namun sampai hari ini diketahui Jaksa Penuntut Umum Fery Rachman yang menangani kasus tersebut belum menerima surat penetapan penangkapan terhadap terdakwa Irine Magdalena.
“Saya belum menerima surat penetapan penahanan terhadap terdakwa ibu Irine Magdalena, jika surat itu sudah saya terima maka saya sendiri yang langsung melakukan sebagai eksekutor untuk menahan terdakwa ibu Irine, itu semua kewenangan majelis hakim,” pungkas Jaksa Fery.
Ironisnya hingga berita ini ditayangkan, surat penetapan penahanan terdakwa Irine Magdalena belum juga dikeluarkan oleh Hakim Efran, sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak bisa segera melakukan eksekusi penahanan bagi terdakwa Irine, dan patut diduga bahwa ada konspirasi jahat antara terdakwa, hakim maupun jaksa yang terjadi setelah kedatangan terdakwa Irine untuk menemui Hakim di PN Surabaya. (son)

Post a Comment