Pejabat Cabuli Siswa Magang, Sitepu: Akan Gelar Perkara di Polda Sulut
Ilustrasi/pixabay.com
Kotamobagu – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MM alias Asoi pejabat di Dinas PU Kota Kotamobagu terhadap Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun, mulai memasuki babak baru.
“Dalam waktu dekat, kami akan lakukan gelar perkara MM di Polda Sulut,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, Selasa (20/12)
Dijelaskan Sitepu, kasus dugaan cabul tersebut dilaporkan keluarga korban sesuai dengan Nomor STTLP/981.a/XI/2016/Sulut/Res BM. Kasus tersebut, katanya, terjadi 29 November lalu.
Tersangka, ungkap Sitepu, adalah pejabat Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PU Kota Kotamobagu, dan korban merupakan salah satu pelajar yang saat itu berstatus sebagai PSG di Instansi tersebut.
Sementara itu, dari penuturan keluarga korban, Kasus ini bermula saat MM memanggil Mawar, ke lokasi pekerjaan untuk melakukan peninjauan lapangan atas kegiatan-kegiatan proyek yang dilaksanakan para kontraktor.
Setelah sampai ke lokasi, Nafsu birahi pejabat kotamobagu itu memuncak sehingga memaksa Mawar untuk melayani nafsunya,
“Dia merontak. Terus MM memaksa hingga mengakibatkan tangan mawar (Korban-red) memar” kata Keluarga Korban yang enggan namanya dipublikasikan.
Ditambahkannya lagi, dari pengakuan mawar, MM akhirnya menyerah dan membujuk mawar dengan memberikan imbalan uang tunai sebesar Rp700 ribu, agar tidak memberitahukan kasus tersebut ke orang lain saat berada di salah ruas jalan Kotamobagu Barat.
(Zul)

Post a Comment