Korupsi & TPPU Maluku
Ambon - Penyidikan dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan di Surabaya masih menyisakan misteri. Diharapkan Kepala Sub Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Jack Stuart Manuhutu bicara blak-blakan.
Jack ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya pada, Kamis (1/12). Jack adalah tersangka jilid III.
Sebelumnya penyidik Kejati Maluku menjerat mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy dan mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Petro Ridlof Tentua, disusul Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta.
Ketiganya sementara menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Jack dikenai pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia turut berperan memuluskan skandal pembelian lahan dan bangunan di Surabaya tahun senilai 2014 Rp senilai 54 miliar yang merugikan negara Rp 7.862. 500.000 bersama Idris dan Petro.
Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan mengatakan, penyidik mengantongi alat bukti yang kuat untuk menetapkan Jack sebagai tersangka.
“Penyidik punya alat buki kuat dan sudah cukup bahkan lebih dari dua alat bukti karena itu yang bersangkutan adalah bagian dari pada tindak pidana yang terjadi di Surabaya sehingga disangkakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” jelasnya, kepada wartawan.
Penyidik segera memanggil Jack untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka. Di tahap penyelidikan, ia juga sudah beberapa kali diperiksa.
Praktisi hukum Made Rahman Marasabessy berharap Jack terbuka saat pemeriksaan.
“Dia kan sudah tersangka jadi harus berani bicara, tidak perlu ada yang ditutupi atau dilindungi,” kata Made kepada Siwalima, Minggu (4/12).
Made juga meminta penyidik profesional. Kalau ada fakta yang bisa dikembangkan dalam penyidikan harus dilakukan.
“Kalau ada hal baru yang diungkap tentu menjadi acuan untuk menelusuri kasus pembelian lahan dan bangunan di Surabaya lebih jauh, sehingga tidak terkesan ada yang ditutupi,” tandasnya.
Sumber Siwalima menyebutkan, banyak saksi dari internal Bank Maluku sudah membeberkan fakta-fakta tentang skenario pembelian lahan dan bangunan di Surabaya, tetapi tidak diungkapkan seluruhnya oleh tim penyidik. “Banyak saksi sudah buat pengakuan saat pemeriksaan, namun saat memberikan keterangan pers tidak disampaikan oleh penyidik,” ujar sumber itu.
Misalnya soal tim investigasi pimpinan Walikota Ambon saat itu, Richard Louhenapessy yang turun ke Surabaya.
RL diduga menginiasi untuk mendekati Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TOHA-Okky-Heru guna melakukan appraisal, pasca terbongkarnya pemalsuan hasil appraisal KJPP FAST.
Saat RUPS tahunan yang dilaksanakan di Jakarta, April 2015 lalu mayoritas pemegang saham sepakat membentuk tim investigasi yang dipimpin Walikota Ambon Richard Louhenapessy. Bupati Maluku Tenggara Andre Rentanubun, Sekda Kota Ternate, dan dua Komisaris Bank Maluku, Izaac A Saimima dan Jusuf Latuconsina juga masuk dalam tim itu.
Tim bentukan RUPS ini, kemudian bertolak ke Surabaya. Mengawali tugasnya di kota pahlawan itu, tim langsung ke lokasi lahan dan bangunan, di Jalan Raya Darmo. Sesudahnya, tim kemudian terpecah dua, dimana sebagian tim bertolak ke kantor cabang FAST di Surabaya, sebagian lagi mengunjungi KJPP TOHA yang tak pernah ada hubungan kerja dengan Bank Maluku.
Lalu mengapa sebagian anggota tim harus mendatangi kantor jasa penilai publik yang tak pernah ditunjuk Bank Maluku?.
“Sudah dibuka semua ke jaksa, soal jaksa tidak transparan, ini yang harus dipertanyakan,” ujar sumber itu lagi.
Tetapi Kasi Penyidikan, Ledrik Takaendengan mengklaim, jaksa sudah maksimal mengusut dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan di Surabaya, dan tidak ada yang ditutupi. “Kita tidak pernah menutupi dan komitmen kita tetapkan lagi tersangka lain, dan itu sudah dilakukan. Setelah ini kita akan periksa saksi-saksi untuk melengkapi berkasnya,” ujarnya. (S-27)

Post a Comment