Korupsi BTT Rugikan Negara Rp 800 Juta
Ambon - Audit BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara Rp 800 juta lebih dalam kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Kabupaten SBB tahun 2013.
Hasil audit ini sudah diserahkan BPKP kepada tim penyidik Kejati Maluku beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, hasil audit ini akan disertakan dengan berkas mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB, Rony Dirk Rumalatu ke pengadilan. “Hasil audit oleh BPKP sudah diterima beberapa hari kemarin, kerugiannya mencapai Rp 800 juta lebih, perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sapulette kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12).
Hasil audit BPKP tak berbeda jauh dengan hitungan jaksa penyidik. Dari hasil penghitungan jaksa peyidik ditemukan kerugian negara Rp 900 juta dari total anggaran BTT senilai Rp 2,1 miliar. Tersangka Rony Dirk Rumalatu kembali mendatangi kantor Kejati Maluku, Selasa (29/11) lalu untuk melengkapi berkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku memeriksa Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Jhon Hursepuny sebagai saksi dalam kasus ini, Rabu (16/11).
Hursepuny diperiksa sebab saat menjabat Kabag Humas Biro Umum Setda Maluku ia tahu aliran dana BTT. Hursepuny diperiksa pukul 10.00 hingga 13.00 WIT dengan dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Haris Iman Saro pada ruang pemeriksaan lantai I Kejati Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete menjelaskan, pemeriksaan Hursepuny sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala PPKAD Kabupaten SBB, Rony Dirk Rumalatu.
Keterangan Hursepuny dibutuhkan karena Rony Rumalatu mengaku saat menjabat Kabag Humas Biro Umum Setda Maluku Hursepuny mengetahui dana BTT yang mengalir ke kegiatan di Hotel Borobudur Jakarta tahun 2013.
Pengakuan Rumalatu juga diperkuat dengan bukti kwitansi pembayaran hotel yang sudah dikantongi penyidik. “Jadi Jhon Hursepuny menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rumalatu,” jelas Sapulette saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).(S-27)

Post a Comment