Header Ads

Korupsi BTT Rugikan Negara Rp 800 Juta

siwalimanews.com
Korupsi BTT Rugikan Negara Rp 800 Juta

Ambon - Audit BPKP Perwakilan Maluku menemukan ke­rugian negara Rp 800 juta lebih dalam kasus dugaan korupsi Biaya Tak Ter­duga (BTT) Kabupaten SBB tahun 2013.

Hasil audit ini sudah diserahkan BPKP kepada tim penyidik Kejati Maluku beberapa waktu lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengata­kan, hasil audit ini akan disertakan dengan berkas mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupa­ten SBB, Rony Dirk Rumalatu ke pengadilan. “Hasil audit oleh BPKP sudah diterima beberapa hari kemarin, kerugiannya mencapai Rp 800 juta lebih, perkaranya segera dilimpah­kan ke pengadilan,” kata Sapulette kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12).

Hasil audit BPKP tak berbeda jauh dengan hitungan jaksa penyidik. Dari hasil penghitungan jaksa pe­yidik ditemukan kerugian negara Rp 900 juta dari total anggaran BTT senilai Rp 2,1 miliar. Tersangka Rony Dirk Ruma­latu kembali mendatangi kantor Kejati Maluku, Selasa (29/11) lalu untuk melengkapi berkasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Ma­luku memeriksa Kepala Bidang Pen­cegahan dan Kesiapsiagaan Ba­dan Penanggulangan Bencana Dae­rah (B­P­BD) Maluku, Jhon Hurse­puny se­ba­gai saksi dalam kasus ini, Rabu (16/11).

Hursepuny diperiksa sebab saat menjabat Kabag Humas Biro Umum Setda Maluku ia tahu aliran dana BTT. Hursepuny diperiksa pukul 10.00 hingga 13.00 WIT dengan dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Haris Iman Saro pada ruang pe­meriksaan lantai I Kejati Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete  menjelas­kan, pemeriksaan Hursepuny seba­gai saksi atas tersangka mantan Kepala PPKAD Kabupaten SBB, Rony Dirk Rumalatu.

Keterangan Hursepuny dibutuh­kan karena Rony Rumalatu mengaku saat menjabat Kabag Humas Biro Umum Setda Maluku Hursepuny mengetahui dana BTT yang mengalir ke kegiatan di Hotel Borobudur Jakarta tahun 2013.

Pengakuan Rumalatu juga diper­kuat dengan bukti kwitansi pemba­yaran hotel yang sudah dikantongi penyidik. “Jadi Jhon Hursepuny menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rumalatu,” jelas Sapulette saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).(S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.