Kabag Umum Pemkab SBT dan Kontraktor Jadi Tersangka
siwalimanews.com
Kabag Umum Pemkab SBT dan Kontraktor Jadi Tersangka
Friday, 09 December 2016
Korupsi Pengadaan Pakaian Kabag Umum Pemkab SBT dan Kontraktor Jadi TersangkaFriday, 09 December 2016
Korupsi Pengadaan Pakaian Kabag Umum Pemkab SBT dan Kontraktor Jadi TersangkaMasohi - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan Kabag Umum Pemkab SBT Salim Arief Ely dan Direktur CV Zibrail Mukhlis Tabaka sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Korpri, dan Olahraga Pemkab SBT tahun 2015.
Tim penyidik menetapkan Salim Arief Ely dan Mukhlis Tabaka sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp. 1.156.000.000 ini dalam ekspos internal, Kamis (8/12).
“Ya tadi pagi kita telah menggelar ekspos, hasil eksposnya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing masing Kuasa Penguna Anggaran yang juga adalah Kabag Umum Pemkab SBT, yakni saudara Salim Arief Ely dan Direktur CV Zibrail, saudara Mukhlis Tabaka selaku rekanan,” kata Kepala Kejari Maluku Tengah, Robinson Sitorus kepada Siwalima, di kantor Kejari Maluku Tengah.
Sitorus mengatakan, kedua tersangka diduga memanfaatkan proyek peng-adaan pakaian di Pemkab SBT tahun anggaran 2015 untuk menguntungkan mereka. “Kedua tersangka diduga bersekongkol untuk menguntungkan diri sendiri,” ujarnya.
Salim Arief Ely dan Muk-hlis Tabaka dijerat pasal 3, 9, 2 dan pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 junto UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukum penjara paling singkat 1 ta-hun, dan paling lambat 20 tahun. Tim penyidik segera memanggil kedua tersangka. Ditanya kemungkinan keduanya ditahan, Sitorus sedikit berdiplomatis. “Kita lihat saja nanti, prinsipnya semua kemungkinan bisa saja terjadi,” katanya.
Soal kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, Sitorus mengatakan, pengembangan penyidikan masih dilakukan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan ditetapkan sebagai tersangka. (S-36)
Post a Comment