Header Ads

Kabag Umum Pemkab SBT dan Kontraktor Jadi Tersangka

siwalimanews.com
Kabag Umum Pemkab SBT dan Kontraktor Jadi Tersangka

Friday, 09 December 2016

Korupsi Pengadaan Pakaian Kabag Umum Pemkab SBT dan Kontraktor Jadi Tersangka

Masohi - Kejaksaan Negeri Maluku Te­ngah menetapkan Kabag Umum Pemkab SBT Salim Arief Ely dan Direktur CV Zibrail  Mukhlis Ta­baka sebagai Tersangka kasus du­gaan  korupsi penga­daan Pa­kaian Dinas Harian (PDH), Korpri, dan Olahraga Pemkab SBT tahun 2015.

Tim penyidik menetapkan Sa­lim Arief Ely dan Mukhlis Tabaka sebagai tersangka korupsi pro­yek senilai Rp. 1.156.000.000 ini dalam ekspos internal, Kamis  (8/12).

“Ya tadi pagi kita telah me­nggelar ekspos, hasil ekspos­nya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Ma­sing masing Kuasa Penguna Anggaran yang juga adalah Kabag Umum Pemkab SBT, yakni saudara Salim Arief Ely dan Direktur CV Zibrail, sau­dara Mukhlis Tabaka selaku rekanan,” kata Kepala Kejari Maluku Tengah, Robinson Sitorus kepada Siwalima, di kantor Kejari Maluku Tengah.

Sitorus mengatakan, kedua tersangka diduga memanfaatkan proyek peng­-adaan pakaian di Pemkab SBT tahun anggaran 2015 untuk menguntungkan mereka. “Kedua tersangka diduga bersekongkol untuk menguntungkan diri sendiri,” ujarnya.

Salim Arief Ely dan Muk-hlis Tabaka dijerat pasal 3, 9, 2 dan pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 junto UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukum penjara paling singkat 1 ta-hun, dan paling lambat 20 tahun. Tim penyidik segera memanggil kedua tersangka. Ditanya kemungkinan keduanya ditahan, Sitorus sedikit berdiplomatis. “Kita lihat saja nanti, prinsipnya semua kemungkinan bisa saja terjadi,” katanya.

Soal kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, Sitorus mengatakan, pengembangan penyidikan masih dilakukan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan ditetapkan sebagai tersangka. (S-36)




Berita Terkait

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.