Jaksa Gagal Hadirkan Saksi, Hakim Ancam Bebaskan Terdakwa
Surabaya – Sidang kasus penipuan lewat facebok dengan terdakwa, Dina Rahayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/11).
Dalam persidangan ini ketua majelis hakim menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teguran disampaikan hakim karena jaksa tidak dapat menghadirkan saksi yang telah dijadwalkan.
Ini merupakan kedua kalinya saksi yang dijadwalkan untuk dihadirkan Jaksa tidak memenuhi panggilan. Menjadi pertanyaan majelis Hakim yang diketuai Isjuwedi mengenai keseriusan pemanggilan saksi-saksi tersebut oleh jaksa.
“Terdakwa bisa saya putus bebas kalau saksinya tidak ada, itu seperti yang sudah dialami JPU Kamarwan kemarin. Saya tidak akan diskriminastif dalam penanganan perkara. Apa mungkin saksi-saksi bisa dihadirkan,” tanya Hakim Ketua sebelum menundah persidangan untuk satu pekan kedepan.
Atas penundaan ini, JPU Whelmina Manuhutu alias Welly, menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi yang diminta hakim.
“Siap pak hakim, siap menghadirkan saksi-saksi,” jaksa Welly.
Seperti diketahui sebelumnya terdakwa Dina Rahmawati dengan menggunakan akun Facebook palsu untuk menipu Frans Sugiarto dengan modus bisnis budidaya melon.
Terdakwa membuat akun media sosial berupa Facebook dengan menggunakan nama Vecilia Agnes Wijaya lengkap dengan foto profilnya. Setelah membuat akun tersebut saksi korban Frans Sugiarto mengajak pertemanan kepada terdakwa.
Selanjutnya terjalin pertemanan antara saksi korban dengan terdakwa. Tak lama, terdakwa langsung mengajak saksi korban untuk berbisnis budidaya melon. Setelah saksi korban tertarik selanjutnya saksi korban menstranfer uang muka Rp. 25.000.000.
Namun uang tersebut tidak dipergunakan untuk budidaya buah melon oleh terdakwa, melainkan digunakan untuk mencukupi hidup sehari-hari dan membayar hutang.
Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Han/Son)

Post a Comment