Header Ads

ISIS Peneror Bank Diringkus Polisi

siwalimanews.com
ISIS Peneror Bank Diringkus Polisi

Ambon - Wirasman Rukua dijerat pasal berlapis.  PNS Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah ini adalah penebar teror atas nama simpatisan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) ke sejumlah bank di Kota Ambon.

Lelaki 33 tahun ini diciduk Densus 88 Anti Teror Polda Maluku, Minggu (25/12) di rumahnya Desa Nania, Keca­matan Baguala Kota Ambon, pukul 16.00 WIT.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan, yang bersang­ku­tan dijerat dengan pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan atau pasal 368 KUHP atau pasal 35 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku,  AKBP Abner R Tatuh kepada war­tawan di ruang kerjanya, Senin (26/12).

Ancaman hukuman pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2013  ada­lah pidana mati atau penjara se­umur hidup, atau paling si­ngkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 368 KUHP maksimal 9 tahun penjara.

Tatuh mengatakan, Wiras­man berhasil ditangkap ber­da­sarkan pengembangan pe­nyidikan.

“Penangkapan oleh tim ga­bungan Densus 88 dan ang­gota Polda Maluku berda­sarkan pengembangan. Ter­sang­ka mengirimkan surat per­­mintaan uang kepada  se­jumlah bank di Ambon de­ngan alasan uang tersebut untuk membantu perjuangan ISIS di Suriah,” jelas Tatuh.

Sebelum ditangkap, ang­gota Densus 88 membun­tuti Wiras­man dari Gunung Ma­lin­tang hingga ke rumah­nya di Nania.

Tatuh menyebutkan, Wiras­man mengirim surat teror bom ke sejumlah bank yakni,  BNI Batu Merah, BNI AY Patty, Bank Mandiri Mardika,  Bank Mandiri Pattimura,  BCA Mar­dika, BRI AY Patty,  BCA Ca­bang Ambon Ambon, BRI Urimessing dan Bank Mega.

“Saat penangkapan anggo­ta menyita laptop merk HP, printer canon yang diguna­kan untuk cetak surat, gergaji besi, semen sisa membuat bom, sisa pipa untuk mem­buat bom,  kabel dan satu buah ekspedisi. Kini ka­sus­nya sedang dalam penyi­dikan,” kata Tatuh.

Wirasman juga melakukan teror ke Kantor Bank Maluku Pantai Mardika, Senin (20/12). Setelah surat ancaman teror yang dikirim ke sejumlah bank tak digubris, Wirasman kemu­dian melakukan teror  ke Bank Maluku Pantai Mardika.

Ia meletakan kantong plas­tik hitam ber­isikan potongan pipa plastik, kabel  merah hitam,  selotip ber­warna hitam, lilin mainan, dan selembar kertas putih yang ter­tulis alamat email: shalahuddi nalindunisy@gmail.com diletakan di depan bank. Pada kertas itu juga tertulis kalimat, “Ancaman Pertama”.

Diduga Bom

Sementara itu, pengunjung pusat perbelanjaan MCM, Selasa (27/12) dihebohkan dengan benda mencurigakan.

Dua buah box yang berada di gudang, tepat belakang Fun World, diduga bom. Dua box tersebut awalnya ditemu­kan security MCM Andri Pesurnay (37) sekitar pukul 16.30 WIT.

Tim Satuan Jihandak Bri­mob Polda Maluku lang­sung diterjunkan ke lokasi dan mengamankan dua buah box tersebut.

Informasi diperoleh menye­butkan, awalnya karyawan Toko Point Break, Andika Put­ra, menerima kabar dari seo­rang pegawai jasa pengiriman barang dari Maluku Ekspress, menghubungi dan mengata­kan kalau barang-barang mi­lik Point Break, sebanyak 14 koli, telah dikirim dari Bali, dan sudah masuk, serta akan diantar ke Toko Point Break.

Namun barang tersebut tidak diantar ke toko. Pegawai Maluku Ekspress, malah me­na­ruhnya di gudang, tepat belakang per­mainan anak, Fun Word, semen­tara Andika Putra menunggu.

Akibat barang belum tiba di toko, tiba-tiba Point Break mene­rima kabar dari Security MCM Andri Pesurnay, bah­wa barang milik Point Break telah berada di gudang. Andi­ka Putra kemudian menyuruh pegawainya untuk menjem­put barang tersebut di gu­dang, yang terletak di lantai II MCM.

Pegawai Point Break, langsung menuju gudang dan mengangkut 14 box tersebut mengunakan troli. Usai meng­ambil barang, Andri Pesurnay, mengecek gudang, ternyata dalam gudang, terdapat dua box sisa. Karena masih ter­sisa box tersebut, security MCM ini, menanyakan ke pihak Point Break, apakah barang tersisa itu milik mereka, tapi karyawan Point Break mengatakan bukan milik mereka.

Security kemudian menge­cek ke semua toko di MCM, siapakah pemilik 2 kotak box. Setelah dicek, tidak ada satu­pun pemilik toko atau ruko di MCM mengakui barang ter­sebut.

Andri Pesurnay, selaku Koor­dinator Security berini­siatif memeriksa isi dari dua box tersisa. Saat memeriksa box, ia mengunakan alat pen­deteksi logam, dan hasilnya alarm dari alat itu berbunyi.

Merasa ada sesuai tidak beres, Andri Pesurnay me­manggil personil pos peng­amanan di kawasan MCM untuk memeriksa dan meng­amankan barang. Tidak lama, pihak MCM menghubungi polisi dan polisi datang me­ngamankan gudang dengan memasang police line.

Tim Jihandak Polda sekitar pukul 19.45 WIT, mengaman­kan dua box tersebut ke da­lam mobil Gegana dan dibawa ke Mako Brimob.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se AKP Teddy kepada Siwa­lima, membenarkan adanya penemuan benda mencuriga­kan tersebut, namun hingga saat ini masih diurai di tim Jihandak. “Memang betul ada pe­nemuan benda men­curi­gakan. Masih diurai di Mako Brimob,” ujarnya. (S-27/Mg-2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.