ISIS Peneror Bank Diringkus Polisi
Ambon - Wirasman Rukua dijerat pasal berlapis. PNS Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah ini adalah penebar teror atas nama simpatisan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) ke sejumlah bank di Kota Ambon.
Lelaki 33 tahun ini diciduk Densus 88 Anti Teror Polda Maluku, Minggu (25/12) di rumahnya Desa Nania, Kecamatan Baguala Kota Ambon, pukul 16.00 WIT.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan atau pasal 368 KUHP atau pasal 35 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Abner R Tatuh kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/12).
Ancaman hukuman pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2013 adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 368 KUHP maksimal 9 tahun penjara.
Tatuh mengatakan, Wirasman berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan penyidikan.
“Penangkapan oleh tim gabungan Densus 88 dan anggota Polda Maluku berdasarkan pengembangan. Tersangka mengirimkan surat permintaan uang kepada sejumlah bank di Ambon dengan alasan uang tersebut untuk membantu perjuangan ISIS di Suriah,” jelas Tatuh.
Sebelum ditangkap, anggota Densus 88 membuntuti Wirasman dari Gunung Malintang hingga ke rumahnya di Nania.
Tatuh menyebutkan, Wirasman mengirim surat teror bom ke sejumlah bank yakni, BNI Batu Merah, BNI AY Patty, Bank Mandiri Mardika, Bank Mandiri Pattimura, BCA Mardika, BRI AY Patty, BCA Cabang Ambon Ambon, BRI Urimessing dan Bank Mega.
“Saat penangkapan anggota menyita laptop merk HP, printer canon yang digunakan untuk cetak surat, gergaji besi, semen sisa membuat bom, sisa pipa untuk membuat bom, kabel dan satu buah ekspedisi. Kini kasusnya sedang dalam penyidikan,” kata Tatuh.
Wirasman juga melakukan teror ke Kantor Bank Maluku Pantai Mardika, Senin (20/12). Setelah surat ancaman teror yang dikirim ke sejumlah bank tak digubris, Wirasman kemudian melakukan teror ke Bank Maluku Pantai Mardika.
Ia meletakan kantong plastik hitam berisikan potongan pipa plastik, kabel merah hitam, selotip berwarna hitam, lilin mainan, dan selembar kertas putih yang tertulis alamat email: shalahuddi nalindunisy@gmail.com diletakan di depan bank. Pada kertas itu juga tertulis kalimat, “Ancaman Pertama”.
Diduga Bom
Sementara itu, pengunjung pusat perbelanjaan MCM, Selasa (27/12) dihebohkan dengan benda mencurigakan.
Dua buah box yang berada di gudang, tepat belakang Fun World, diduga bom. Dua box tersebut awalnya ditemukan security MCM Andri Pesurnay (37) sekitar pukul 16.30 WIT.
Tim Satuan Jihandak Brimob Polda Maluku langsung diterjunkan ke lokasi dan mengamankan dua buah box tersebut.
Informasi diperoleh menyebutkan, awalnya karyawan Toko Point Break, Andika Putra, menerima kabar dari seorang pegawai jasa pengiriman barang dari Maluku Ekspress, menghubungi dan mengatakan kalau barang-barang milik Point Break, sebanyak 14 koli, telah dikirim dari Bali, dan sudah masuk, serta akan diantar ke Toko Point Break.
Namun barang tersebut tidak diantar ke toko. Pegawai Maluku Ekspress, malah menaruhnya di gudang, tepat belakang permainan anak, Fun Word, sementara Andika Putra menunggu.
Akibat barang belum tiba di toko, tiba-tiba Point Break menerima kabar dari Security MCM Andri Pesurnay, bahwa barang milik Point Break telah berada di gudang. Andika Putra kemudian menyuruh pegawainya untuk menjemput barang tersebut di gudang, yang terletak di lantai II MCM.
Pegawai Point Break, langsung menuju gudang dan mengangkut 14 box tersebut mengunakan troli. Usai mengambil barang, Andri Pesurnay, mengecek gudang, ternyata dalam gudang, terdapat dua box sisa. Karena masih tersisa box tersebut, security MCM ini, menanyakan ke pihak Point Break, apakah barang tersisa itu milik mereka, tapi karyawan Point Break mengatakan bukan milik mereka.
Security kemudian mengecek ke semua toko di MCM, siapakah pemilik 2 kotak box. Setelah dicek, tidak ada satupun pemilik toko atau ruko di MCM mengakui barang tersebut.
Andri Pesurnay, selaku Koordinator Security berinisiatif memeriksa isi dari dua box tersisa. Saat memeriksa box, ia mengunakan alat pendeteksi logam, dan hasilnya alarm dari alat itu berbunyi.
Merasa ada sesuai tidak beres, Andri Pesurnay memanggil personil pos pengamanan di kawasan MCM untuk memeriksa dan mengamankan barang. Tidak lama, pihak MCM menghubungi polisi dan polisi datang mengamankan gudang dengan memasang police line.
Tim Jihandak Polda sekitar pukul 19.45 WIT, mengamankan dua box tersebut ke dalam mobil Gegana dan dibawa ke Mako Brimob.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Teddy kepada Siwalima, membenarkan adanya penemuan benda mencurigakan tersebut, namun hingga saat ini masih diurai di tim Jihandak. “Memang betul ada penemuan benda mencurigakan. Masih diurai di Mako Brimob,” ujarnya. (S-27/Mg-2)

Post a Comment