Iklan KPU Ditarik
Ambon - KPU Kota Ambon telah menarik iklan miliknya, yang terindikasi memihak ke salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama, yang dikonfirmasi Siwalima, mengatakan, iklan tersebut telah ditarik dari siaran TVRI Ambon.
“Kita sudah menarik iklannya, setelah digelarnya debat kandidat pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon,” ujar Kainama, melalui telepon selulernya, tadi malam. Kendati demikian, Kainama enggan membeberkan alasan ditariknya iklan tersebut.
Sementara itu, salah satu Tim Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Paulus Kastanya-MAS Latuconsina (PANTAS), Hendri Samalelaway, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan laporan beserta bukti dan saksi-saksinya untuk dilaporkan ke Panwas Kota Ambon namun ternyata iklan tersebut sudah ditarik.
“Kami sudah siapkan laporan beserta bukti dan saksi-saksinya namun ternyata kami mendapatkan informasi dari Panwas jika KPU sudah menarik iklan tersebut,” ujarnya.
Berkas
Sementara itu, Panwas Kota Ambon belum dapat menindaklanjuti laporan dari tim PANTAS atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon.
Sampai saat ini laporan yang kita terima itu belum lengkap dan sampai dengan saat ini pelapor belum melengkapinya sehingga belum dapat ditindaklanjuti.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Kota Ambon Paulus Titaley kepada Siwalima di balai Kota Ambon, Selasa (20/12) mengaku kalau panwas bukanya tidak menindak lanjut terhadap laporan yang masuk.
“Jadi kita sudah meminta pelapor untuk melengkapi berkas namun sampai saat ini berkas itu belum sampai ke Panwas,” ujar Titaley.
Menurutnya laporan yang diajukan oleh tim PANTAS pada tanggal 13 Desember lalu dan setelah diperiksa ternyata laporan itu masih banyak kekurangan. “Kita sudah katakan kalau keesokan harinya tim harus melengkapi berkas baik formil maupun non formil agar segera di masukan ke daftar laporan masuk namun sampai hari ini tidak juga dilengkapi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Tim Hukum PANTAS melaporkan dugaan pelanggaran iklan KPU yang ditayangkan pada TVRI Ambon, saat debat kandidat, yang berlangsung di Baileo Siwalima, Sabtu (10/12).
Anggota Tim Hukum PANTAS, Hendri Samalelaway mengatakan, alasan keberatan didasarkan pada beberapa hal yakni pertama, iklan KPU Kota Ambon sebagaimana yang ditayangkan oleh TVRI Maluku sehubungan dengan proses penyelenggaraan Pilkada Kota Ambon tahun 2017 terindikasi memihak salah satu pasangan calon.
Kedua, iklan KPU Kota Ambon sebagaimana dimaksud seharusnya tidak menunjukan simbol-simbol atau tanda-tanda yang terindikasi memihak kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan serta Ketiga, dengan adanya iklan KPU yang berpotensi menguntungkan salah satu pasangan calon peserta pemilu maka PANTAS merasa sangat dirugikan dengan adanya iklan layanan tersebut.
“Mengacu dari ketiga alasan tersebut maka kami mengharapkan agar Panwas sebagai lembaga pengawas pemilihan agar melakukan kajian terhadap iklan layanan KPU Kota Ambon yang ditayangkan oleh TVRI Ambon,” tandas Samaleleway, kepada Siwalima, di Ambon, Selasa (13/12).
Ia juga meminta kepada Panwas Kota Ambon untuk menghentikan iklan KPU Kota Ambon yang terindikasi tidak netral dan memihak kepada salah satu calon tertentu peserta pemilihan. (S-16)

Post a Comment