DKPP beri Peringatan Keras ke Anggota Panwaslu Buru
Ambon - Anggota Panwaslu Kabupaten Buru, Hasia Fatsey diganjar peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti tak jujur dalam menyampaikan kondisi di lapangan saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu.
Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely menjelaskan kepada Siwalima, Jumat (16/12) melalui telepon selulernya, putusan sidang tersebut telah dibacakan pada tanggal 1 Desember 2016, namun Bawaslu Maluku baru mendapatkan salinan putusannya.
“Dalam putusan dari DKPP, saudara Hasia Fatsey diberikan peringatan keras oleh DKPP. Berarti ia masih terus menjalankan tugasnya selaku seorang anggota Panwaslu,” ujar Ely.
Ely menjelaskan lagi, DKPP dalam rapat pleno pada Kamis (17/11) dan dihadiri oleh Jimly Asshiddiqie, selaku ketua merangkap anggota, dan lima anggota lainnya yakni Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas mengabulkan gugatan Faisal Mamulaty selaku pengadu untuk sebagian.
Hasia Fatsey sebagai anggota Panwaslu Buru tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, namun ia terbukti tidak jujur dalam menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan.
Karena itu, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Hasia Fatsey sejak dibacakannya putusan.
Seperti diberitakan, Hasia Fatsey digugat oleh Faisal Amin Mamulaty, lantaran diduga menggunakan KTP palsu saat mendaftarkan diri menjadi calon anggota Panwaslu Kabupaten Buru. Bahkan Hasia dituding melanggar pakta integritas karena pernah terlibat sebagai tim kampanye pasangan HIKMAT.
Menanggapi laporan ini, sidang kemudian digelar oleh DKPP di kantor Bawaslu Maluku, Sabtu (8/10).
Sidang dipimpin oleh majelis sidang Nur Hidayat Sardini dan didampingi oleh empat orang TPD masing-masing Tony Pariela, Elsa Toule, Fadly Silawane dan La Alwi.
Hadir juga selaku pihak terkait dua komisioner Bawaslu Maluku, Barnabas Dumas Manery dan Abdullah Ely.
Dalam gugatan pengadu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikannya ditemukan bahwa Fatsey sebagai teradu menggunakan KTP dan KK palsu saat mendaftar sebagai komisioner Panwaslu Buru. Sementara itu, selaku teradu Fatsey dalam persidangan tersebut menuding tuntuan Faisal sangat tidak benar dan tendensius dengan kepentingan pribadinya menjadi Panwaslu Buru.
“Saat itu, saya mendaftarkan diri menggunakan KTP asli sebagai penduduk Kabupaten Buru. Ini tidak ada masalah karena saat tim seleksi mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, ternyata tidak ada tanggapan. Artinya saya sudah tidak lagi bermasalah,” ujarnya. (S-42)

Post a Comment