Header Ads

DKPP beri Peringatan Keras ke Anggota Panwaslu Buru

siwalimanews.com
DKPP beri Peringatan Keras ke Anggota Panwaslu Buru

Ambon - Anggota Panwaslu Kabupaten Buru, Hasia Fatsey diganjar peri­ngatan keras oleh Dewan Kehor­matan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti tak jujur dalam menyampaikan kondisi di lapangan saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu.

Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely menjelaskan kepada Siwalima, Jumat (16/12)  melalui telepon selulernya, putusan sidang tersebut telah dibacakan pada ta­nggal 1 Desember 2016, namun Bawaslu Maluku baru mendapatkan salinan putusannya.

“Dalam putusan dari DKPP, saudara Hasia Fatsey diberikan peringatan keras oleh DKPP. Berarti ia masih terus menjalankan tugas­nya selaku seorang anggota Pan­waslu,” ujar Ely.

Ely menjelaskan lagi, DKPP dalam rapat pleno pada Kamis (17/11) dan dihadiri oleh Jimly Asshiddiqie, selaku ketua  merangkap  anggota,  dan lima anggota lainnya yakni Anna  Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan  Endang  Wihdati­ningtyas mengabulkan gugatan Faisal Mamulaty selaku pengadu untuk sebagian.

Hasia Fatsey sebagai anggota Pan­waslu Buru  tidak terbukti  me­lakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, namun ia terbukti tidak jujur dalam menyam­paikan kondisi yang terjadi di lapangan.

Karena itu, DKPP memutuskan menjatuhkan  sanksi berupa peri­ngatan  keras  kepada  Hasia  Fatsey  sejak dibacakannya putusan.

Seperti diberitakan, Hasia Fatsey digugat oleh Faisal Amin Mamulaty, lantaran diduga menggunakan KTP palsu saat mendaftarkan diri menjadi calon anggota Panwaslu Kabupaten Buru. Bahkan Hasia dituding mela­nggar pakta integritas karena per­nah terlibat  sebagai tim kampanye pasangan HIKMAT.

Menanggapi laporan ini, sidang  kemudian digelar oleh DKPP di kantor Bawaslu Maluku, Sabtu (8/10).

Sidang dipimpin oleh majelis sidang Nur Hidayat Sardini dan didampingi oleh empat orang TPD masing-masing Tony Pariela, Elsa Toule, Fadly Silawane dan La Alwi.

Hadir juga selaku pihak terkait dua komisioner Bawaslu Maluku, Bar­nabas Dumas Manery dan Abdullah Ely.

Dalam gugatan pengadu menje­laskan, berdasarkan hasil penyelidi­kan­nya ditemukan bahwa Fatsey sebagai teradu menggunakan KTP dan KK  palsu saat mendaftar seba­gai komisioner Panwaslu Buru. Sementara itu, selaku teradu Fatsey dalam persidangan tersebut menuding tuntuan Faisal sangat tidak benar dan tendensius dengan kepentingan pribadinya menjadi Panwaslu Buru.

“Saat itu, saya mendaftarkan diri menggunakan KTP asli sebagai penduduk Kabupaten Buru. Ini tidak ada masalah karena saat tim seleksi mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, ternyata tidak ada tanggapan. Artinya saya sudah tidak lagi bermasalah,” ujarnya. (S-42)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.