Header Ads

Disdukcapil Siapkan 30 Ribu Surat Keterangan Domisili

siwalimanews.com
Disdukcapil Siapkan 30 Ribu Surat Keterangan Domisili

Ambon - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon memastikan akan menyikapkan formulir Surat Keterangan Domisili (Suked) yang jumlahnya hampir menca­pai 30 ribu.

“Kita perkirakan banyak war­ga yang belum melakukan pere­kaman e-KTP dan ada pemilih baru yang berusia 17 tahun pada akhir Desember 2016 - Februari 2017 sehingga tidak masuk dalam DPT. Untuk itu, hasil kesepa­katan bersama dengan KPU dan Pan­was Kota Ambon bagi warga yang namanya belum ada pada DPT dapat men­coblos dengan menggunakan e-KTP maupun Suked,” kata Kadisdukcapil Din Tuharea kepada Siwalima di Ambon, Rabu (7/12).

Menurutnya penerbitan Su­ked ini sendiri akan dicetak khusus untuk warga yang memang belum masuk dalam DPT setelah ditetapkan.

“Kita akan melakukan koor­dinasi kembali dengan KPU maupun Panwas terkait de­ngan Suked khusus dimak­sud,” ujarnya. 

Terkait dengan jumlahnya Suked yang akan diterbitkan, ia mengaku jumlahnya cukup banyak. “Memang banyak karena ada warga yang sudah melakukan perekaman bebe­rapa tahun lalu namun belum memiliki e-KTP. Jumlahnya cukup banyak ditambah de­ngan pemilih baru,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk men­da­patkan Suked maka pemo­hon harus memiliki kartu ke­lu­arga maupun surat ketera­ngan dari RT dan Lurah se­tempat.

“Prosedurnya sama dengan permohonan untuk menda­patkan e-KTP karena harus memiliki keterangan domilisi dari RT setempat maupun juga kartu keluarga,” jelas Tuharea. 

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Ambon akhirnya mengesahkan 237.627 warga yang berhak nyoblos pada Pilkada  15 Februari 2017.

Ratusan ribu pemilih terse­but tercatat dalam Daftar Pe­milih Tetap (DPT) yang disah­kan KPU Kota Ambon, saat rapat pleno, Selasa (6/12).

Rapat pleno itu dipimpim Ketua KPU Kota Ambon Mar­t­hinus Kainama, didam­pingi anggota Rieke Uruilal, Syafrudin B Layn dan Shadek Fuad.

DPT Pilkada Kota Ambon yang mengacu dari aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) berjumlah 237.627, yang ter­diri dari 114.344 pemilih laki-laki dan 123.266 pemilih perempuan.

Pemilih terbanyak terdapat di Kecamatan Sirimau (104.413 pemilih/289 TPS), disusul Keca­matan Nusaniwe (64.485 pemi­lih/194 TPS), Kecamatan Ba­guala (33.574 pemilih/97 TPS), Ke­camatan Teluk Ambon (28.783 pemilih/72 TPS)  dan Kecamatan Leitimur Selatan (6.355 pemilih/19 TPS).

Jumlah pemilih tersebut menurun dibandingkan Daf­tar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU sebe­lumnya yaitu 239.259 pemilih, maupun DP4 (277.021 pemilih) dan DPT Pilpres (265.747 pemilih).

Terkait dengan penetapan DPT ini,  Ketua KPU Kota Am­bon Marthinus Kainama mengaku memang masih ada warga yang belum terako­modir dan telah disepakati ber­sama agar Disdukcapil dapat mengeluarkan surat keterangan domisili dengan tanda khusus.

“Jadi pemilih yang tidak mendapatkan undangan (C-6) bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan domisili dari disdukcapil dengan tanda khsusus,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, katanya, warga yang namanya keta­huan akan mencoblos dengan menggunakan surat ketera­ngan domisili namanya harus ditempel pada TPS.

“Jumlah pemilih yang akan mencoblos dengan menggu­nakan surat keterangan domi­sili harus ditetahui jumlahnya berapa dan akan di cek oleh KPPS sehingga kalau ada yang namanya tidak ditempel di TPS maka KPPS bisa menolak warga tersebut,” kata Kainama. (S-39)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.