Disdukcapil Siapkan 30 Ribu Surat Keterangan Domisili
Ambon - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon memastikan akan menyikapkan formulir Surat Keterangan Domisili (Suked) yang jumlahnya hampir mencapai 30 ribu.
“Kita perkirakan banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dan ada pemilih baru yang berusia 17 tahun pada akhir Desember 2016 - Februari 2017 sehingga tidak masuk dalam DPT. Untuk itu, hasil kesepakatan bersama dengan KPU dan Panwas Kota Ambon bagi warga yang namanya belum ada pada DPT dapat mencoblos dengan menggunakan e-KTP maupun Suked,” kata Kadisdukcapil Din Tuharea kepada Siwalima di Ambon, Rabu (7/12).
Menurutnya penerbitan Suked ini sendiri akan dicetak khusus untuk warga yang memang belum masuk dalam DPT setelah ditetapkan.
“Kita akan melakukan koordinasi kembali dengan KPU maupun Panwas terkait dengan Suked khusus dimaksud,” ujarnya.
Terkait dengan jumlahnya Suked yang akan diterbitkan, ia mengaku jumlahnya cukup banyak. “Memang banyak karena ada warga yang sudah melakukan perekaman beberapa tahun lalu namun belum memiliki e-KTP. Jumlahnya cukup banyak ditambah dengan pemilih baru,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan Suked maka pemohon harus memiliki kartu keluarga maupun surat keterangan dari RT dan Lurah setempat.
“Prosedurnya sama dengan permohonan untuk mendapatkan e-KTP karena harus memiliki keterangan domilisi dari RT setempat maupun juga kartu keluarga,” jelas Tuharea.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Ambon akhirnya mengesahkan 237.627 warga yang berhak nyoblos pada Pilkada 15 Februari 2017.
Ratusan ribu pemilih tersebut tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disahkan KPU Kota Ambon, saat rapat pleno, Selasa (6/12).
Rapat pleno itu dipimpim Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama, didampingi anggota Rieke Uruilal, Syafrudin B Layn dan Shadek Fuad.
DPT Pilkada Kota Ambon yang mengacu dari aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) berjumlah 237.627, yang terdiri dari 114.344 pemilih laki-laki dan 123.266 pemilih perempuan.
Pemilih terbanyak terdapat di Kecamatan Sirimau (104.413 pemilih/289 TPS), disusul Kecamatan Nusaniwe (64.485 pemilih/194 TPS), Kecamatan Baguala (33.574 pemilih/97 TPS), Kecamatan Teluk Ambon (28.783 pemilih/72 TPS) dan Kecamatan Leitimur Selatan (6.355 pemilih/19 TPS).
Jumlah pemilih tersebut menurun dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU sebelumnya yaitu 239.259 pemilih, maupun DP4 (277.021 pemilih) dan DPT Pilpres (265.747 pemilih).
Terkait dengan penetapan DPT ini, Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama mengaku memang masih ada warga yang belum terakomodir dan telah disepakati bersama agar Disdukcapil dapat mengeluarkan surat keterangan domisili dengan tanda khusus.
“Jadi pemilih yang tidak mendapatkan undangan (C-6) bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan domisili dari disdukcapil dengan tanda khsusus,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, katanya, warga yang namanya ketahuan akan mencoblos dengan menggunakan surat keterangan domisili namanya harus ditempel pada TPS.
“Jumlah pemilih yang akan mencoblos dengan menggunakan surat keterangan domisili harus ditetahui jumlahnya berapa dan akan di cek oleh KPPS sehingga kalau ada yang namanya tidak ditempel di TPS maka KPPS bisa menolak warga tersebut,” kata Kainama. (S-39)

Post a Comment