Cin-Cin : Gunawan Minta Mobil Saya Belikan, Minta Cerai Saya Setujui, Suami Macam Apa?
Surabaya – Trisulowati alias Cin-Cin, terdakwa perkara pencurian dan penggelapan yang dilaporkan suaminya sendiri menyampaikan eksepsinya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12) lalu.
Cin-Cin yang didudukan sebagai pesakitan oleh suaminya sendiri Gunawan Angkawijaya itu tetap bersikukuh tak pernah melakukan pencurian dan penggelapan atas aset PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut.
Cin-Cin menegaskan jika dirinya baru sadar setelah 19 tahun menikah dengan Gunawan, ternyata Gunawan tidak pernah mencintai dirinya sedikitpun, meski dia sudah bekerja keras merintis dan membangun perusahaanya dari nol.
“Setelah kejadian 13 Maret 2013, saya sadar kalau Gunawan tidak pernah mencintai saya, ketika dengan tiba-tiba Gunawan mengusir dan memukuli saya, lantas meminta saya membuat surat pernyataan yang tidak masuk akal. Meminta dengan paksa agar saya menguangkan semua uang dan giro-giro bilyet perusahaan, meminta semua dokumen yang berhubungan dengan perusahaan yang kami bangun dan kami rintis berdua, untuk diserahkan pada adiknya,” tegas Cin-Cin dalam eksepsinya.
Dilanjutkan Cin-Cin bahwa setelah kejadian 13 Maret 2012 tersebut, dia sempat schook dan menderita sakit, namun setelah dirinya sembuh dari sakit, ia memilih menyerah, ikhlas dan mau menerima semua ujian yang dihadapinya, termasuk ikhlas menghadapi perilaku Gunawan yang kerap menyakiti dirinya baik secara fisik maupun psikis.
“Setelah sehat, saya berjanji pada Tuhan hidup lebih bermanfaat, saya juga menyetujui kesepakatan bercerai yang diajukan Gunawan, bahkan mengijinkan Gunawan menikah lagi. Saya juga tidak sakit hati lagi, saya tidak iri jika Gunawan memberikan kemewahan yang lebih pada istri barunya, meski selama puluhan tahun saya sudah menempatkan Gunawan ditempat paling tinggi dihati saya, Gunawan minta mobil saya belikan, Gunawan minta cerai saya setujui, Gunawan minta kawin lagi saya setujui, ” lanjut Cin-Cin yang pernah menjadi Direktur Imperial Palace Surabaya itu dengan isak tangis.
Dalam eksepsi yang dibacakan selama lebih dari satu jam itu, Cin-Cin justru lebih banyak mengulangi umpata-umpatan kotor Gunawan kepada dirinya. Di antaranya, Gunawan menyebut dirinya sebagai pelacur, maling, bajingan, penipu, tidak tau asalnya, orang tak berguna, hanya numpang hidup, serta beberapa umpatan kotor lain yang pernah dia lontarkan.
“Saya tidak mungkin melawan suami saya, saya tidak mungkin mengajarkan anak-anak saya untuk melawan ayahnya,” ucapnya dengan linagan air mata.
Untuk menguatkan bantahannya itu, Cin-Cin membeber tentang latar belakang penetapan dirinya sebagai tersangka pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Gunawan suaminya.
“Setelah menggugat cerai suami saya, pada 6 juli 2016 tepat hari pertama hari Raya saya dilaporkan ke polisi, dan malam harinya 2 orang karyawan saya ditangkap. Pada hari itu juga saya datang ke Mapolres untuk klarifikasi tidak ada pencurian dan penggelapan dokumen, melainkan hanya pemindahan dokumen untuk diaudit. Di Mapolres saya bertemu dengan adiknya Gunawan dan pengacaranya, mereka bersedia mencabut laporan, tapi saya diminta menyerahkan dan melepaskan hak-hak saya sebagai seorang istri,” ungkap Trisulowati alias Cin-Cin.
Tak hanya itu, Cin-Cin juga menuding Gunawan berperan menggerakan sejumlah massa untuk berdemo saat dirinya menjalani sidang pertama dan kedua, supaya pengadilan tidak melepaskan dirinya, meski sudah dijamin 600 orang teman dan sahabatnya.
“Saya tidak ada hubungan apa-apa dengan mereka, saya tidak memegang uang atau deposito sebanyak suami saya, saya hanya punya tanah yang tak kurang dari 500 meter persegi dibelakang gedung empire palace,” bebernya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warsomukti, akhirnya merubah status penahanan Trisulowati Yusuf (46) alias Cin-Cin terdakwa kasus pencurian dan penggelapan yang dilaporkan Gunawan Angkawijaya suaminya sendiri.
Terdakwa Tri Susilowati alias Cin-Cin menjadi tahanan kota dan tidak lagi menjadi penghuni rutan klas I Medaeng, sejak Senin (19/12) lalu.
Dalam perkara ini, terdakwa Trisulowati Yusuf alias Cin-Cin dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP jo 363 ayat 1 ke 3 KUHP atau pasal 376 KUHP jo 374 KUHP. (Han/Son)

Post a Comment