Bupati Labusel dan Ketua DPRD Tandatangani MoU KUA PPAS APBD Tahun 2017
Portal Berita Sumatera Utara
Bupati Labusel dan Ketua DPRD Tandatangani MoU KUA PPAS APBD Tahun 2017
Beritasumut.com-Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung SH MM dan Ketua DPRD Kabupaten Labusel dalam Rapat Paripurna DPRD Labusel menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atau Memory of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan 2017.
Dilansir dari laman resmi labuhanbatuselatankab.go.id, Minggu (25/12/2016), penandatanganan kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD 2017 dilakukan setelah DPRD Labusel menyetujui KUA dan PPAS APBD Labusel 2017 yang disampaikan Badan Anggaran DPRD.
Ketua Badan Anggaran Abdul Zubir Siregar dalam penyampaian Hasil laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS dilakukan secara Komprehensif dan Responsibility antara Badan Anggaran Dewan dengan DPRD Labusel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta SKPD akan dituangkan dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2017.
Dan menghasilkan beberapa butir kesepakatan yakni Skala Prioritas Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2017 serta Prioritas dan PPAS Tahun Anggaran 2017 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berdasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat, kemudian Disepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap KUA APBD Tahun Anggaran 2017.
Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 849.742.956.847 dengan rincian PAD sebesar Rp 41.196.542.000. Dana perimbangan yang berasal dari bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, dana alokasi UMUM (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar RP 741.734.194.000.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang berasal dari pendapatan hibah, Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, dana penyesuaian dan Otonomi Khusus pada KUA PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2017 sebesar RP 66.839.220.847.Selanjutnya tentang Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja tidak Langsung pada KUA PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2017 sebesar RP 877.264.129.947 setelah dilakukan pembahasan bertambah menjadi Rp 878.764.129.947.
Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Rancangan Kebijakan Umum APBD KUA Tahun Anggaran 2017 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara PPAS Tahun Anggaran 2017 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi Daerah.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Tim Anggaran baik dari Badan Anggaran DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten."Bebarapa koreksi menjadi kritik yang membangun bagi Pemerintah Kabupaten untuk penyempurnaan demi terwujudnya pembangunan merata di Labuhanbatu Selatan," ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan chairul didampingi anggota DPRD lainnya. Selain dihadiri Bupati turut juga hadir Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Drs Kholil Jupri Harahap, Muspida, Sekda Labuhanbatu Selatan Zulkifli SIP MM dan Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labusel.(BS02)

Post a Comment