Bambang Irianto ditahan KPK, Sugeng Rismiyanto gantikan tugas Wali Kota Madiun
Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menerima penghargaan K3 dari Gubernur Jatim Soekarwo beberapa waktu lalu. Foto: RMLENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur Soekarwo memberikan kewenangan bagi Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menjalankan seluruh kewenangan dan tugas Wali Kota Bambang Irianto.
Hal ini dilakukan pasca KPK menahan Bambang Irianto di rumah tahanan Kuningan, Jakarta.
Bambang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai Rp 76 miliar.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Pemerintah Jawa Timur Suprianto mengatakan, surat perintah kewenangan bagi Wakil Wali Kota Madiun bernomor 127/22232/011/2016 tersebut secara resmi telah ditandatangani Gubernur pada Selasa (06/12/2016) kemarin.
“Dalam surat perintah yang sudah ditandatangani Pak Gubernur, diperintahkan kepada Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto untuk menajalankan tugas dan wewenang Walikota Madiun,” ungkapnya, Rabu (07/12/2016).
Menurut dia, surat perintah dari gubernur ini sekaligus untuk menegaskan adanya surat perintah dari Wali Kota Madiun tertanggal 5 Desember 2016 nomor 131/3890/401.011/2016 yang juga memerintahkan kepada Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Madiun.
Suprianto menjelaskan dengan pelimpahan tugas dan wewenang ini, maka kekosongan kepemimpinan di Kota Madiun bisa terselesaikan sehingga jalannya pemerintahan tak sampai terhenti.
“Tugas Wakil Wali Kota Madiun saat ini sama dengan wali kota. Hanya dalam surat-surat resmi tetap tertulis wakil wali kota,” imbuhnya.
Diketahui, jabatan Wali Kota Madiun sendiri nantinya akan diberhentikan sementara setelah Wali Kota Madiun berstatus sebagai terdakwa. Jika sudah terdakwa, maka wakil wali kota tidak hanya mengambil tugas wewenang namun jabatannya juga akan dinaikkan menjadi Plt Wali Kota Madiun.@sarifa

Post a Comment