Ada Aroma Korupsi di Balai Jalan
Ambon - Pengadaan lahan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara tahun 2015 bermasalah. Bau korupsi menyengat. Anggaran di-mark up hingga Rp 3 miliar.
Pengadaan lahan yang terletak di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon seluas 600 meter persegi itu, diperuntukan bagi pembangunan mess dan penampungan alat berat milik BPJN.
Diduga ada kongkalikong antara pihak BPJN Maluku dan pemilik lahan untuk menggelembungkan harga lahan yang melampaui nilai jual objek pajak (NJOP).
Setelah mengantongi bukti kuat, penanganan kasus ini dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status hukum kasus ini diputuskan dalam ekspos yang digelar Kejati Maluku dan Kejari Ambon, Selasa (20/12) di ruang Kerja Kajati Maluku, Jan S Maringka.
Selain Maringka, hadir pula Kajari Ambon H Roberth Ilat, serta penyidik Kejari Ambon. Selain naik ke penyidikan, ekspos juga memutuskan kasus ini ditangani oleh tim gabungan Kejari Ambon dan Kejati Maluku.
Kajari Ambon H Roberth Ilat kepada wartawan menjelaskan, pengadaan lahan oleh BPJN tidak sesuai proses administrasi yang mengakibatkan adanya kerugian negara. “Jadi unttuk pengadaan lahan pada BPJN tahun 2015 BPJN mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan lahan sebesar Rp 3 miliar dari APBN. Namun ternyata ada prosedur yang tidak dilaksanakan sehingga berpotensi terjadi kerugian negara. Intinya harus berdasarkan NJOP atau harga pasar, nanti penyidikan jalan,” ujar Ilat.
Sebelumnya ditahap penyelidikan sebanyak 12 saksi sudah diperiksa, baik dari BPJN IX Maluku-Maluku Utara maupun pihak terkait.
“Sekitar 12 orang dalam tingkat penyelidkan sudah kita mintai keterangannya. Selain itu sejumlah dokumen juga sudah kita kantongi, sehingga menyimpulkan ada indikasi korupsi. Lahan itu di Tawiri yang direncanakan untuk pembangunan mess dan tempat penampungan alat berat BPJN, tetapi tidak dilakukan sesuai prosedur padahal anggaran sudah cair 100 persen sejak 2015,” beber Ilat.
Ilat belum mau menjelaskan detail soal kasus ini dengan alasan pemeriksaan tingkat penyidikan belum dilakukan. “Intinya kita masih lakukan penyidikan. Ini kan menjelang akhir tahun dan kegiatan full nanti di tahun berikut,” tandasnya.
Tim Gabungan
Pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BPJN IX Maluku–Maluku Utara tahun 2015 awalnya dilakukan oleh Kejari Ambon. Namun dalam ekspos kemarin, diputuskan penanganan dilakukan oleh tim gabungan Kejati Maluku dan Kejari Ambon.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penanganan kasus ini, mengingat SDM di Kejari Ambon minim.
“Yang pertama kesetaraan, karena itu BPJN agak lebih baik ditangani Kejati. Tim di Kejati juga banyak ESDM dan sudah tangani untuk kasus pengadaan lahan Bank Maluku. Bukan berarti jaksa kejari tak mampu tetapi timnya digabungkan. Ini paling tidak modusnya mirip Bank Maluku. Tunggu saja kita berproses,” kata Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan kepada wartawan.
Ledrik menjelaskan, kasus pengadaan lahan oleh BPJN IX Maluku–Maluku Utara tahun 2015 mirip dengan pengadaan lahan untuk pembukaan kantor Bank Maluku di Surabaya. Jadi ada modus untuk mengeruk keuntungan.
“Lebih kurang sama. Jadi indikasi mirip pengadaan lahan Bank Maluku. Nantinya kita proses,” ujarnya.
Lahan yang dibeli oleh BPJN Maluku milik seorang pengusaha. Ledrik belum mau membuka jelas identitasnya. Ia hanya menyebutkan inisial HL. Lahan itu awalnya dibeli oleh HL dengan harga murah. Namun dijual ke BPJN dengan harga tinggi.
“Jadi punya inisial HL. Intinya tunggu sajalah. Nanti jalan,” ujarnya.
Ledrik juga belum mau menjelaskan soal harga lahan yang di-mark up tersebut dengan alasan pemeriksaan penyidikan belum dilakukan.
“Nanti ikuti saja ya, pasti juga tahu. Kan baru naik penyidikan, saksi-saksi belum diperiksa. Jadi ikuti perkembangannya,” tandasnya.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, siapa saja yang bertanggung jawab sudah dikantongi tim penyidik. (S-27)

Post a Comment