Header Ads

Ada Aroma Korupsi di Balai Jalan

siwalimanews.com
Ada Aroma Korupsi di Balai Jalan

Ambon - Pengadaan lahan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  IX Maluku dan Maluku Utara tahun 2015 bermasalah. Bau korupsi menyengat. Anggaran di-mark up hingga Rp 3 miliar.

Pengadaan lahan yang terletak di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon seluas 600 meter persegi itu, diperuntukan bagi pembangunan mess dan penampungan alat berat milik BPJN.

Diduga ada kongkalikong antara pihak BPJN Maluku dan pemilik lahan untuk menggelem­bungkan harga lahan yang melampaui nilai jual objek pajak (NJOP).

Setelah mengantongi bukti kuat, penanganan kasus ini dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status hukum kasus ini diputuskan dalam ekspos yang digelar Ke­jati Maluku dan Kejari Ambon, Selasa (20/12) di ruang Kerja Kajati Maluku, Jan S Maringka.

Selain Maringka, hadir pula Kajari Ambon H Roberth Ilat, serta  penyidik Kejari Ambon. Selain naik ke penyidikan, eks­pos juga memutuskan ka­sus ini ditangani oleh tim gabungan Kejari Ambon dan Kejati Maluku.

Kajari Ambon H Roberth Ilat kepada wartawan men­je­laskan, pengadaan lahan oleh BPJN tidak sesuai proses admini­stra­si yang mengaki­batkan adanya kerugian ne­gara.  “Jadi unttuk pengadaan la­han pada BPJN tahun 2015 BPJN mendapat alokasi ang­ga­ran untuk penga­daan lahan se­besar Rp 3 miliar dari APBN. Namun ternyata ada prosedur yang tidak dilak­sanakan se­hi­ngga berpotensi terjadi keru­gian negara. Intinya ha­rus ber­da­sarkan NJOP atau harga pa­sar, nanti penyidikan jalan,” ujar Ilat.

Sebelumnya ditahap penye­li­dikan sebanyak 12 saksi su­dah diperiksa, baik dari BPJN IX Maluku-Maluku Utara maupun pihak terkait.

“Sekitar 12 orang dalam tingkat penyelidkan sudah kita mintai keterangannya. Selain itu sejumlah dokumen juga sudah kita kantongi, sehingga me­nyimpulkan ada indikasi ko­rupsi. Lahan itu di Tawiri yang direncanakan untuk pemba­ngu­nan mess dan tempat pe­nampungan alat berat BPJN, tetapi tidak dilakukan sesuai prosedur padahal anggaran sudah cair 100 persen sejak 2015,” beber Ilat.

Ilat belum mau menjelaskan detail soal kasus ini dengan ala­san pemeriksaan tingkat penyi­dikan belum dilakukan. “Inti­nya kita masih lakukan penyi­dikan. Ini kan menjelang akhir tahun dan kegiatan full nanti di tahun berikut,” tandasnya.

Tim Gabungan

Pengusutan dugaan ko­rupsi pengadaan lahan oleh BPJN IX Maluku–Maluku Utara tahun 2015 awalnya dila­kukan oleh Kejari Ambon. Namun dalam ekspos kema­rin, diputuskan penanganan dilakukan oleh tim gabungan Kejati Maluku dan Kejari Ambon.

Hal ini dilakukan untuk me­maksimalkan penanganan kasus ini, mengingat SDM di Kejari Ambon minim.

“Yang pertama kesetaraan, karena itu BPJN agak lebih baik ditangani Kejati.  Tim di Kejati juga banyak ESDM dan sudah tangani untuk ka­sus pengadaan lahan Bank Maluku. Bukan berarti jaksa kejari tak mampu tetapi timnya digabungkan. Ini paling tidak modusnya mirip Bank Ma­luku. Tunggu saja kita berpro­ses,” kata Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaen­dengan kepada wartawan.

Ledrik menjelaskan, kasus pengadaan lahan oleh BPJN  IX Maluku–Maluku Utara tahun 2015 mirip dengan pe­ngadaan lahan untuk pembu­kaan kantor Bank Maluku di Surabaya. Jadi ada modus untuk mengeruk keuntungan.

“Lebih kurang sama. Jadi indikasi mirip pengadaan la­han Bank Maluku. Nantinya kita proses,” ujarnya.

Lahan yang dibeli oleh BPJN Maluku milik seorang pengusaha. Ledrik belum mau membuka jelas identitasnya. Ia hanya menyebutkan inisial HL. Lahan itu awalnya dibeli oleh HL dengan harga murah. Namun dijual ke BPJN dengan harga tinggi.

“Jadi punya inisial HL. Intinya tunggu sajalah. Nanti jalan,” ujarnya.

Ledrik juga belum mau menjelaskan soal harga lahan yang di-mark up tersebut dengan alasan pemeriksaan penyidikan belum dilakukan.

“Nanti ikuti saja ya, pasti juga tahu. Kan baru naik penyidi­kan, saksi-saksi belum dipe­riksa. Jadi ikuti perkem­ba­ngannya,” tandasnya.

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, siapa saja yang bertanggung jawab sudah dikantongi tim penyi­dik. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.