Header Ads

Usai gerebek pesta sabu, Polsek Sawahan ringkus kurir dan pengedar narkoba

LensaIndonesia.com
Usai gerebek pesta sabu, Polsek Sawahan ringkus kurir dan pengedar narkoba
Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menunjukkan barang bukti, kurir dan pengedar sabu

LENSAINDONESIA.COM: Slamet Riyanto (42) warga Jl Darmo Permai Selatan dan Junaedi (29) warga Socah, Bangkalan, diciduk petugas Polsek Sawahan karena menjadi pemasok sabu kepada tiga pengguna, yaitu Muji Joko, Rendy Septiono dan Bony Markus yang sebelumnya berhasil ditangkap lebih dulu saat menggelar pesta sabu.

Dalam pemeirksana penyidik Polsek Sawahan, Junaedi mengaku hanya sebagai pesuruh dari bandar sabu untuk mengirim sabu ke Slamet Riyanto dengan imbalan upah Rp 250 ribu-Rp 300 ribu sekali kirim. “Saya hanya disuruh antar saja. Saya nekat mau karena butuh uang untuk mmenuhi kebutuhan keluarga,” terangnya, Selasa (8/11/2016).

Sementara Slamet Riyanto mengaku jika selama ini dirinya selalu memesan sabu dalam jumlah banyak untuk sekali ordernya. “Itu nanti saya bagi-bagi menjadi paket hemat,” terangnya.

Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto mengatakan, dari tangan Slamet, disita alat timbang digital dan sejumlah bungkus plastik klip serta satu poket sabu. “Sedangkan dari Junaedi kami menemukan tiga poket sabu di dalam saku celananya,” ujarnya.

Perlu diketahui, penangkapan kedua pengedar sabu itu bermula dari tertangkapnya Muji Joko, Rendy Septiono dan Bony Markus yang asyik menggelar pesta sabu di salah satu kamar kos Jl Darmo Permai Selatan XVII. Begitu berhasil melakukan penggerebekan, petugas Polsek Sawahan langsung mengembangkan kasus dan menangkap Slamet di rumahnya lalu Junaedi saat mengirim paketan sabu.

Slamet dan Junaedi dijerat Pasal 112 dan 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara. @nanda

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.