Upaya Hukum Idris Juga Kandas
Ambon - Upaya mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy untuk bebas dari jeratan hukum juga kandas.
Majelis hakim yang diketuai Suwono didampingi hakim anggota Bernard Panjaitan dan Christina Tetelepta menolak eksepsi yang diajukan Tim PH terdakwa kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya ini, dalam sidang, Selasa (22/11).
“Majelis hakim menyatakan menolak seluruh permohonan eksepsi penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan untuk mengadili pokok perkara ini,” tandas hakim ketua, Suwono.
Saat mendengarkan putusan sela tersebut, terdakwa yang mengenakan kemeja batik putih kembang coklat itu langsung menatap tim PH yang berada di samping kanan terdakwa.
Sidang kemudian dilanjutkan Kamis (24/11), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Minta Penangguhan
Sebelum menutup sidang, PH Munir Kairoty kembali meminta majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa, karena ia sementara sakit. “Terdakwa adalah warga negara Indonesia dan bukan warga negara asing sehingga tidak mungkin terdakwa dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena seluruh barang bukti pun sudah disita oleh jaksa,” tandasnya.
Kendati penangguhan penahanan sudah dimintakan tiga kali, namun Suwono belum bisa memberikan keputusan. Ia beralasan akan memusyawarahkan dulu dengan anggota majelis hakim lainnya. “Kami akan musyawarahkan dulu dengan anggota majelis hakim sehingga kami minta agar jaga kesehatan,” ujarnya.
Tak lama kemudian, Idris langsung digiring kembali ke Rutan Klas ll A Ambon, dengan mobil tahanan Kejati Maluku DE 7060 AM.
Kewenangan Hakim
PH Idris, Hamdany Laturua yang dimintai keterangannya soal putusan majelis hakim yang menolak eksepsi mengatakan, itu adalah kewenangan majelis hakim.
“Itu adalah kewenangan majelis hakim, karena majelis hakim lah yang memeriksa perkara ini sehingga jika eksepsi kami ditolak maka itu adalah kewenangan jaksa,” tandas Laturua, kepada wartawan.
Laturua mengatakan, Tim PH akan menyiapkan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah. “Kita akan siapkan saksi-saksi untuk nantinya juga hadir dalam persidangan ini,” ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Tipikor Ambon menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim PH terdakwa Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta dan mantan Kepala Divisi Renstra dan Corcec Bank Maluku Petro Ridolf Tentua dalam sidang, Selasa (15/11) lalu.
Sidang yang digelar secara terpisah itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan.
Heintje dan Petro akan menjalani sidang selanjutnya, hari ini Rabu (23/11) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejati Maluku.
Tim JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring, I Gede Widhartama, Adam Saimima dan YE Almahdaly telah membeberkan peran ketiga terdakwa dalam kasus ini.
Idris dan Petro berperan menyiapkan administrasi internal bank, sedangkan Heintje bermain di lapangan. Berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Maluku negara dirugikan Rp 7.862.500.000 dalam skandal dugaan korupsi dan TPPU tahun 2014 ini. (S-16)

Post a Comment