Header Ads

Upaya Hukum Idris Juga Kandas

siwalimanews.com
Upaya Hukum Idris Juga Kandas

Ambon - Upaya mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy untuk  bebas dari jeratan hukum juga kandas.

Majelis hakim yang diketuai Suwono di­dam­pingi hakim ang­gota Bernard Panjaitan dan Christina Tetelepta menolak eksepsi yang diajukan Tim PH ter­dakwa kasus korupsi dan TPPU  pembelian la­han dan bangunan untuk pembukaan kantor Ca­bang Bank Maluku di Surabaya ini, dalam sidang, Selasa (22/11).

“Majelis hakim menyatakan menolak seluruh permohonan eksepsi penasihat hukum ter­dakwa dan melanjutkan untuk mengadili pokok perkara ini,” tandas hakim ketua, Suwono.

Saat mendengarkan putu­san sela tersebut, terdakwa yang mengenakan kemeja batik putih kembang coklat itu langsung menatap tim PH yang berada di samping kanan terdakwa.

Sidang kemudian dilanjut­kan Kamis (24/11), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Minta Penangguhan

Sebelum menutup sidang, PH Munir Kairoty kembali me­minta majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan kepada terdak­wa, karena ia sementara sakit. “Terdakwa adalah warga ne­gara Indonesia dan bukan war­ga negara asing sehingga tidak mungkin terdakwa dapat mela­rikan diri dan menghilangkan barang bukti karena seluruh barang bukti pun sudah disita oleh jaksa,” tandasnya.

Kendati penangguhan pe­na­hanan sudah dimintakan tiga kali, namun Suwono be­lum bisa memberikan kepu­tu­san. Ia beralasan akan me­musya­wa­rahkan dulu dengan anggota majelis hakim lain­nya. “Kami akan musyawarah­kan dulu dengan anggota majelis hakim sehingga kami minta agar jaga kesehatan,” ujarnya.

Tak lama kemudian, Idris lang­sung digiring kembali ke Rutan Klas ll A Ambon, dengan mobil tahanan Kejati Maluku DE 7060 AM.

Kewenangan Hakim

PH Idris, Hamdany Laturua yang dimintai keterangannya soal putusan majelis hakim yang menolak eksepsi me­nga­takan, itu adalah kewe­nangan majelis hakim.

“Itu adalah kewenangan majelis hakim, karena maje­lis hakim lah yang meme­rik­sa per­kara ini sehingga jika eksepsi kami ditolak maka itu adalah kewenangan jaksa,” tandas Laturua, kepada wartawan.

Laturua mengatakan, Tim PH akan menyiapkan saksi-saksi untuk membuktikan bah­wa terdakwa tidak bersa­lah. “Kita akan siapkan saksi-saksi untuk nantinya juga hadir dalam persidangan ini,” ujarnya.

Sebelumnya majelis hakim Tipikor Ambon menolak selu­ruh eksepsi yang diaju­kan tim PH terdakwa Dirut CV Harves Heintje Abraham Toi­suta dan mantan Kepala Divi­si Renstra dan Corcec Bank Maluku Petro Ridolf Tentua da­lam sidang, Selasa (15/11) lalu.

Sidang yang digelar secara terpisah itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan.

Heintje dan Petro akan menjalani sidang selanjut­nya, hari ini Rabu (23/11) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejati Maluku.

Tim JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring, I Gede Widhartama, Adam Saimima dan YE Almahdaly telah mem­beberkan peran ketiga terdakwa dalam kasus ini.

Idris dan Petro berperan menyiapkan administrasi internal bank, sedangkan Hein­tje bermain di lapangan. Ber­da­sarkan  hitungan BPKP Perwa­kilan Maluku negara dirugikan Rp 7.862.500.000 dalam skandal dugaan ko­rupsi dan TPPU  tahun 2014 ini. (S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.