Terdakwa Kasus Penggelapan Bisiki Jaksa Minta Tuntutan Percobaan
Surabaya – Hendra Sihombing, satu dari dua terdakwa perkara penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan Handoko Mintojo Rahardjo sebesar Rp 710 juta. Memohon pada jaksa penuntut agar diberikan hukuman percobaan.
Permohonan itu diungkapkan terdakwa Hendra Sihombing, dengan cara berbisik sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulton mengajukan penundaan membacakan tuntutan pada majelis hakim, karena belum siap membuat nota tuntutan yang harusnya dibacakan hari ini.
“Percobaan pak hakim,” bisik terdakwa Hendra Sihombing, tepat di kuping Jaksa Sulton yang menggantikan JPU Ade Chandra Octavia, usai persidangan, Rabu (30/11).
Diketahui, terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, yang berprofesi sebagai notaris, dan terdakwa Hendra Sihombing, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Keduanya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Handoko Mintijo Rahardjo, saat terdakwa diberikan kepercayaan mengurus sertifikat atas tiga tanah miliknya.
“Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Chandra Octavia membacakan dakwaannya.
Kemudian terdakwa Alexandra dan Hendra Sihombing dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko.
Selain itu Terdakwa Alexandra dan Hendra Sihombing juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut.
Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya tertipu sebesar Rp 710 juta dengan cara beberapa kali melakukan penyerahan dana diantaranya, pada 13 September 2011 sebesar Rp 100 juta, pada 6 Oktober 2011 berupa cek BRI Nomor CE 0053516 sebesar Rp 30 juta, pada 26 Oktober 2011 berupa BG BRI Nomor EV 234295 sebesar Rp 225 juta, dan selanjutnya melalui transfer tunai via ATM ke rekening Alexandra sebesar Rp 30 juta.
Atas perbuatan terdakwa Alexandra diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terangnya. (Han/Son)

Post a Comment