Header Ads

Terdakwa Beli Sabu Via Instagram Dan Dikirim Via Ekspedisi

deliknews.com
Terdakwa Beli Sabu Via Instagram Dan Dikirim Via Ekspedisi

Surabaya – Yeremiya Derryvan (19), satu dari tiga terdakwa dalam perkara pesta sabu di rumah kost Jalan Tenggilis Mejoyo KK 4 Surabaya, membeberkan fakta mengejutkan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Mahasiswi semester tiga fakultas ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya) ini mengaku, bahwa sabu seberat 0,4 gram yang dihisapnya tersebut, dibeli secara patungan dan membeli sabu itu via online dari instagram. 

“Awalnya mencari-cari di instagram, lalu ketemu di “Cristal White SS”. Kami pun memesannya dan membayar secara transfer seharga Rp 900 ribu dengan cara patungan bertiga, masing-masing orang urunan Rp 300 ribuan,” kata Yeremiya pada ketua majelis hakim Dedik SH. MH, Rabu (23/11). 

Dijelaskan Yeremiya,  setelah mereka mentransfer uang, tiga hari kemudian barang haram tersebut dikirim lewat paket jasa ekspedisi. 

“Sabu itu dikirim 3 hari kemudian, sabu itu dikirim pake ekspedisi JNE. Saya baru pertama kali memesan narkoba lewat online. Sabu itu saya beli untuk dikonsumsi sendiri,” jelas terdakwa Yeremiya dan dibenarkan oleh dua rekannya yakni terdakwa Edwin Kurniawan (17), dan Sogieono (18). 

Kesaksian Yeremiya ini sontak membuat ketiga majelis hakim yang memimpin persidangan terkaget-kaget. Bahkan, hakim anggota Mangapul Girsang langsung mencecar sejumlah pertanyaan lanjutan pada terdakwa Yeremiya. 

“Kamu masih ingat apa nama banknya dan berapa nomer rekening pemilik instagram itu, siapa nama pemilik rekeningnya,? Biar bisa dilacak pihak kepolisian, sebab tindakan ini sangat berbahaya bagi bangsa dan negara,” tanya hakim Mangapul Girsang. 

“Maaf pak hakim, saya sudah lupa nomor rekeningnya, juga siapa namanya, kami bertiga sudah lupa sebab kejadiannya sudah lama,” jawab terdakwa Yeremiya sambil menoleh kearah terdakwa Edwin Kurniawan dan Sogieono. 

Sementara terdakwa Soegiono didepan hakim mengakui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak Maret 2016 lalu. Alasannya hanya sekadar untuk coba-coba saja. 

Sedangkan saat pertama kali mengkonsumsi narkoba, dia dan kedua terdakwa lainnya diajak teman kuliahnya di salah satu rumah kost bernama “padang pasir” yang berada dikawasan kampus jalan Siwalankerto. 

“Karena merasa nikmat, akhirnya kami bertiga ketagihan mengkonsumsi terus menerus,” aku terdakwa Soegiono. 

Mendengar keterangan ketiga terdakwa yang berstatus mahasiswa tersebut, majelis hakim di ruang sidang Sari I hampir bersamaan menggelengkan kepala dan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.  
Seperti diketahui, tiga mahasiswa dari kampus swasta di Surabaya, yaitu Yeremiya Derryvan, Edwin Kurniawan, dan Sogieono diadili diruang sidang Sari I PN Surabaya. 

Ketiganya didakwa atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu (4/6), sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, di rumah Jalan Tenggilis Mejoyo KK 4 Surabaya. 

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya ada sisa sabunya, 1 buah pipet kaca lainnya juga ada sabunya seberat 1,2 gram, 2 buah pipet kaca kosong, 3 buah alat hisap (bong), 6 buah sedotan, 3 buah korek api, dan 1 buah tutup botol yang sudah berlubang. 

Barang-barang bukti tersebut ditemukan polisi meski telah mereka sembunyikan di dalam almari. 

Ketiga terdakwa itu didakwa melanggar tindak pidana pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.