Tahun 2017, Klinik yang Jadi Provider BPJS Kesehatan Harus Ada Akreditasi
Portal Berita Sumatera Utara
Tahun 2017, Klinik yang Jadi Provider BPJS Kesehatan Harus Ada Akreditasi
Beritasumut.com-Usai Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilakukan akreditasi, kedepan giliran klinik yang menjadi sasarannya.Hal ini dilakukan bila klinik ingin terus menjadi provider di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut diakui oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan Sudarto, bahwasanya memang klinik yang menjadi provider BPJS Kesehatan harus terakredtasi di tahun 2017.“Seharusnya klinik yang menjadi provider BPJS, sudah terakreditasi sejak 3 tahun dari berlakunya BPJS yakni tahun 2014 lalu. Jadi harusnya tahun depan klinik provider BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi,“ terangnya.
Namun, Sudarto mengaku jika hal tersebut masih diberikan toleransi. Terlebih, sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2016, tentang peraturan akreditasi.Disinggung soal klinik di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan, Sudarto mengatakan memang sejauh ini belum ada diantaranya yang sudah terakreditasi.(BS03)

Post a Comment