Suami Ditahan, Istri Guru Ngaji Mengadu Ke Kapolda Metro
Jakarta – Rita Herawati, warga Jalan Kebagusan IV Pasar Minggu Jakarta Selatan mengadu ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan. Dia juga melayangkan surat yang ditulisnya sendiri ke Direktur Kriminal Umum Polda Metro.
Dalam surat tertanggal 22 November tersebut Rita ingin memohon keadilan atas kasus yang menimpa suaminya yang bekerja sebagai guru ngaji, Bahrudin alias pak haji bin H Abdul Khoir dan anak laki-lakinya yang masih berstatus pelajar bernama Muhammad Fachrul Razi alias Alung.
“Mereka ditangkap penyidik Polsek Pasar Minggu pada tanggal 25 Oktober atas dugaan kasus pelecehan seksual dan kini ditahan,” ujar Kuasa Hukum keluarga Rita, Herwanto Nurmansyah saat dihubungi Jumat (25/11) malam.
Padahal, lanjut Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini, hasil visum dokter menyebut bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam kasus ini. “Dalam pemeriksaan kelamin tidak ditemukan luka-luka. Selaput dara juga utuh,” tegas Herwanto.
Oleh karena itu, pihak keluarga memohon agar dalam masalah ini dilakukan gelar perkara dan rekonstruksi di Polda Metro Jaya, bukan di Polsek Pasar Minggu. “Kita ingin keadilan benar-benar ditegakkan, dengan segala keterbukaan agar kebenaran terungkap,” sambungnya.
Tak hanya itu. Herwanto berharap kasus hukum Muhammad Fachrul Razi yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa dituntaskan secara transparan.
“Dia kan statusnya pelajar, anak sekolah, semoga bisa dibebaskan agar bisa melanjutkan pendidikannya,” pungkas Herwanto.
(nor)

Post a Comment