Header Ads

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dahlan Iskan Ditunda

deliknews.com
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dahlan Iskan Ditunda

Surabaya – Persidangan perdana Dahlan Iskan, ditunda. Mantan Menteri BUMN yang sedang menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik Pemprov Jatim, tersebut mengaku belum menerima berkas BAP dari pihak Kejaksaan, Selasa (29/11). 

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, DI yang bersatus mantan Dirut PT PWU ini maju sendiri tanpa dihadiri tim penasehat hukum. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Tahsin, Dahlan mengaku siap menghadapi persidangan perkaranya. 

“Namun karena ada permintaan dari keluarga agar saya menunjuk kuasa hukum, jadi saya akan menunjuk penasehat hukum,” kata Dahlan pada majelis hakim. “Selain itu, saya juga belum menerima berkas secara lengkap dari jaksa sehingga saya belum bisa menunjuk pengacara,” sambung Dahlan. 

Pernyataan Dahlan pun, langsung diklarifikasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Kami sudah memberikan surat dakwaannya, yang diterima oleh Etik, staf dari penasehat hukum tersangka,” kata JPU Trimo menjawab pertanyaan Hakim. 

Tak bisa mengelak, Dahlan pun akhirnya mengakui telah menerima surat dakwaan tersebut. 

“Maksud saya berkas lainnya, yakni BAP yang belum saya terima,” sahut Dahlan. 

Hakim Tahsin pun meminta agar Jaksa memberikan BAP yang diminta Dahlan Iskan. 

“Tapi foto copy nya bayar sendiri ya,” kata Hakim Tahsin. 

Kendati demikian, Dahlan mengaku siap surat dakwaannya dibacakan kendati belum menunjuk penasehat hukum. 

“Jika diijinkan oleh yang mulia, saya siap kalau dakwaannya dibacakan, karena saya menyadari jaksa sudah bekerja keras demi peradilan yang singkat dan cepat,” pungkas Dahlan. 

Tapi permintaan Dahlan ditolak hakim dan menunda persidangannya dalam waktu satu pekan mendatang. 

“Karena setelah pembacaan dakwaan, anda dan penasehat hukum anda harus bersikap, jadi saya minta pada persidangan berikutnya anda sudah harus didampingi penasehat hukum,” kata Hakim Tahsin sambil mengetukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan ini. 

Selain Dahlan, Wisnu Wardhana (WW) juga menjalani persidangan. Berbeda dengan Dahlan, pembacaan surat dakwaan WW tetap berlanjut. Bahkan majelis hakim yang diketuai M Tahsin tetap melakukan penahahan terhadap Mantan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU ini. 

Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) WW dijerat melanggar, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

“Kami ajukan eksepsi majelis yang mulia,” ucap Dading, Penasehat Hukum Wisnu Wardhana. 

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. 

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.