Header Ads

Puas gebuki bocah beramai-ramai, komplotan pengamen juga embat motor korban

LensaIndonesia.com
Puas gebuki bocah beramai-ramai, komplotan pengamen juga embat motor korban
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi bersama tersangka dan barang bukti (nanda)

LENSAINDONESIA.COM: Romi Faizal (15) wajahnya babak belur usai jadi korban pengeroyokan dengan dihajar komplotan pengamen berjumlah 6 orang di Jl Karangrejo. Tak hanya itu, salah satu pelaku bahkan membawa kabur motornya. Kasus ditangani petugas Polsek Wonokromo.

Peristiwa pengeroyokan ini bermula ketika korban melewati komplotan pengamen di kawasan Jl Karangrejo Surabaya. Saat itu matanya bertemu padang dengan salah satu pelaku, Habib Zakaria (19) Warga Jl Karangrejo Timur. Tak terima dengan sorot mata Romi, pelaku mengajak teman-teman pengamennya mengejar korban. Setelah berhasil mencegat, korban dipukuli hingga babak belur.

Merasa kalah jumlah dan khawatir keselamatan nyawanya, korban pun melarikan diri meninggalkan motornya. Melihat itu, Habib Zakaria dengan santainya mengambil motor Romi lalu membawanya pulang.

Tapi diam-diam korban melaporkan masalah ini ke Polsek Wonokromo. Petugas Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 pelaku, yakni Habib Zakaria dan dua rekannya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi membenarkan jika habib Zakaria melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan bantuan 5 rekannya sesama pengamen. “Tiga pelaku kami amankan, namun karena dua rekannya masih di bawah umur, petugas mengirim mereka ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Tiga pelaku lainnya kami masukkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Motor Honda GL Max 125 hitam L 2758 ZG milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku juga diamankan untuk barang bukti,” ujarnya, Kamis (3/11/2016).

Dihadapan petugas Polsek Wonokromo, Habib Zakaria mengaku pemicu masalah pengeroyokan itu lantaran dirinya tak terima dipelototi korban. “saya hajar dengan teman-teman. Lihat motornya tak dibawa, saya bawa juga motornya, lumayan bisa dipakai sendiri mas,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. @nanda

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.