PT Surya Bumimegah Sejahtera Pernah Dipolisikan Konsumen
Surabaya, Kolonel Laut Birawa Budisujuwana, warga jalan Tanjung Raja, Surabaya, ternyata sudah pernah melaporkan PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) ke Polrestabes Surabaya.
Laporan itu terkait dugaan penipuan dan haknya sebagai konsumen sudah dipermainkan PT SBS selaku pengembang Apartemen Central Bisnis & Distrik (CBD) di kawasan Wiyung, Surabaya.
“Unsur penipuannya sudah saya laporkan ke polisi pada Kamis 11 Agustus 2016 lalu. Laporan Nomor ; STTLP/B/954/VIII/2016/SPKT/RESTABES SBY,” kata Kolonel Laut Birawa, usai mengajukan gugatan perdata atas PT SBS di Pengadilan Niaga, Jumat (12/11) siang.
Kolonel Birawa berharap respon cepat Polrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diajukan.
“Saya masih menunggu perkembangan dari penyidik Polrestabes Surabaya. Mudah-mudahan semua saksi cepat dipanggil, karena kalau terlalu lama, kami takut kasus ini tidak jelas ujungnya,” harapnya.
Terhadap laporan polisi tersebut, Direktur utama dan Pimpinan PT SBS, Nethi dan Yoselien Octevani Kesek belum bisa dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, Kolonel Laut Birawa Budijuwana didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, resmi menggugat PT SBS di Pengadilan Niaga, Surabaya, pada Jum’at 12 Nopember 2016.
Gugatan itu muncul setelah PT SBS selaku pengembang Apartemen Central Bisnis & Distrik (CBD) yang berlokasi di Jalan Dukuh Kramat RT 3-RW 4, kelurahan Jajar Tunggal, kecamatan Wiyung, menolak mengembalikan uang cicilan senilai Rp 126.578.000, akibat 2 unit apartemen di tower A dan B yang sudah dibayar 10 kali cicilan, ketahuan tidak memilik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan pasal 42 jo 45 UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tindakan menjual Apartemen CBD tanpa dilengkapi IMB yang dilakukan oleh PT SBS dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan perundang-undangan.
Padahal dalam pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8/1999, ditegaskan bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang/jasanya.
Berdasarkan risalah hasil klarifikasi dan mendiasi dugaan perbuatan melawan hukum antara Kolonel Laut Birawa Budijuwana dengan Dinas PU Cipa Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya tanggal 7 September 2016, dinyatakan bahwa PT SBS belum mengajukan izin mendirikan Bangunan atas Apartemen Puncak CBD tower A dan B, namun oleh PT SBS Apartemen itu telah dipasarkan secara luas ke masyarakat. (Han/Son)

Post a Comment