PN Surabaya Gelar Sidang Praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Surabaya – Sidang permohonan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas penerbitan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/157/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 20 September 2016 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/107/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 22 September 2016, untuk perkara pembunuhan Abdul Gani, digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang itu, dipercepat dengan mengagendakan pembacaan materi praperadilan pemohon dan jawaban oleh pihak Polda Jawa Timur selaku termohon.
Namun belum sempat membacakan materi permohonan praperadilan, Hakim Tunggal Sigit Sutrisno mengusir satu dari dua kuasa hukum Dimas Kanjeng (Irwan Saban) yang menghadiri persidangan.
“Pengusiran dilakukan karena surat kuasa yang bersangkutan dan dua belas orang kuasa hukum lainnya telah dicabut oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada tanggal 30 Oktober lalu,” tutur hakim tunggal Sigit Sutrisno, Selasa (22/11).
Akibat pengusiran tersebut, satu orang kuasa hukum Dimas Kanjeng yang tersisa, Ibnu Setyo akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang usai membacakan materi permohonan praperadilan.
“Di dalam persidangan tidak ada Walk Out, tetapi kalau mau keluar meninggalkan sidang, silahkan,” ujar Hakim Tunggal Sigit Sutrisno.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan jawaban oleh pihak termohon tanpa dihadiri oleh satu orang pun kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Seperti diketahui sebelumnya, Abdul Ghani (43), eks pengikuti Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditemukan menjadi mayat di Wonogiri, Jawa Tengah. Berdasarkan pengusutan, ia dibunuh di Padepokan Dimas Kanjeng. Eksekutor berjumlah 10 orang, otaknya Dimas Kanjeng.
Abdul Ghani merupakan saksi kunci dalam kasus penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng. Dia sudah berulang kali dipanggil penyidik Bareskrim, tapi tak pernah datang. Ternyata dia tewas dibunuh. (Han/Son)

Post a Comment