Pengibaran Bendera RRC Seijin Gubernur Maluku Utara?
Ternate – Danrem 152/Babullah, Kolonel Inf Sachono mengungkap sejumlah nama pejabat pemberi izin pengibaran bendera Republik Rakyat Cina (RRC) di PT. Wanatiara Persada, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Jum’at (25/11) kemarin.
Kata Danrem, mereka diantaranya adalah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Bupati Halsel Bahrain Kasuba, dan Kapolres Halsel AKBP Z. Agus Binarto, SIK.
“Ternyata, informasi yang kita peroleh hari itu, sudah ada izin dari Bupati Halsel dan Kapolres. Pada saat itu juga, ada semacam izin dari gubernur untuk mengibarkan ini”, ungkap Danrem saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut Danrem, pengibaran bendera itu awalnya telah dilarang, namun karena keterbatasan jaringan komunikasi mengakibatkan terjadinya miskomunikasi.
“Yang menjadi celah, dari pihak disana sudah menyampaikan bahwa tidak ada pengibaran bendera. Tetapi, kita juga kaget dapat informasi ada pengibaran bendera itu. Namun dengan adanya pengibaran itu kita cepat koordinasi sehingga kesempatan itu sudah bisa diturunkan,” ujarnya.
Meski begitu, Danrem mendesak agar masalah ini secepatnya ditindaklanjuti Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Tugas Dwi Aprianto, karena dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1985 Tentang Penggunaan Bendera Negara Asing di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Insiden ini akan kami ambil langkah, berkoordinasi dengan kapolda, kabinda maupun pemprov untuk menyikapi”, tuturnya. (Els)

Post a Comment