Panwaslu: PAPARISSA Langgar Aturan
Ambon - Panwaslu Kota Ambon menyatakan pemasangan spanduk ucapan HUT PGRI oleh pasangan PAPARISSA BARU melanggar aturan kampanye.
Sesuai aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 30 ayat 3, disebutkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Namun yang terjadi pasangan PAPARISSA BARU memasang spanduk tersebut di seluruh sekolah di kota ini. Pantauan Siwalima, terlihat spanduk-spanduk tersebut terpasang di pagar sejumlah sekolah seperti di SD Kristen Belakang Soya, SMPN 6, Kompleks SD PDK, SMAN 1, SMAN 2 dan SMA Pertiwi.
Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Kota Ambon, M Jen Latuconsina menegaskan spanduk milik pasangan PAPARISSA BARU menyalahi aturan.
“Spanduk milik PAPARISSA BARU sudah langsung kita turunkan karena pemasangannya dilakukan di kawasan sekolah. Sesuai aturan, dilarang memasang atribut kampanye di sekolah,” tandas Ketua Panwaslu Kota Ambon, M Jen Latuconsina kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (25/11).
Menurutnya dari pantauan yang dilakukan oleh Panwas memang terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PAPARISSA BARU.
“Baliho sudah dicopot setelah Panwaslu bekerjasama dengan pihak sekolah dan bagi calon akan diberikan peringatan untuk tidak mengulang,” ungkapnya.
Dijelaskan, setelah dilakukan koordinasi dan pihak sekolah melalui Satpam dan diawasi langsung oleh panwaslu langsung menurunkan atribut milik PAPARISSA. “Jadi jika ada pemasangan atribut kampanye calon di lokasi yang tidak seharusnya maka Panwaslu langsung melakukan tindakan dengan menurunkan karena tidak dibolehkan,” jelasnya.
Panwaslu, katanya, memperingatkan pasangan PAPARISSA BARU untuk berkoordinasi dengan Panwaslu sebelum memasang setiap atribut kampanye. “Harus ada koordinasi dengan Panwaslu agar tempat pemasangan APK sesuai dengan aturan bukan dipasang pada sekolah, instansi pemerintah atau lokasi yang memang dilarang,” kata Latuconsina.
Sebelumnya pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh PAPARISSA BARU juga ditemukan ada pada alat peraga kampanye yakni kendaraan roda empat dan juga dipasangan di pohon. Setelah dilakukan koordinasi cukup lama barulah Panwaslu menyurati KPU Kota Ambon untuk segera di tertibkan.
Kecam
Pemasangan spanduk yang menyalahi aturan itu juga dikecam Ketua Fraksi PDIP Jafry Taihuttu.
Ia mengaku melihat langsung pemasangan atribut kampanye tersebut setelah melewati salah satu SD yang ada di Belakang Soya. Disitu terlihat spanduk milik PAPARISSA BARU terpasang dengan rapi di depan pagar sekolah tersebut.
“Saya ingin katakan dengan politisasi lembaga pendidikan untuk pasang alat peraga kampanye itu adalah tempat yang salah. Karena itu saya ingin menghimbau kepada PAPARISA BARU dalam masa kampanye harus menggunakan cara yang ilegal dan regulatif. Artinya gunakan cara yang santun serta syarat edukasi politik”ungkap Taihuttu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (25/11).
Dikatakan, dalam masa kampanye, PAPARISSA BARU hendaknya bisa memaknai maksud dan tujuan kampanye dilaksanakan. Seharusnya pelaksanaan kampanye mestinya untuk mencerdaskan masyarakat tentang dunia politik, kebijakan apa untuk masyarakat dan hak-hak apa yang diinginkan masyarakat.
“Jika dilihat selama 5 tahun RL menjabat sebagai Walikota Ambon ternyata tidak bisa menyelesaikan persoalan guru mulai dari seragam hingga pakaian olahraga. Jika kita lihat dimasa jabatan Walikota MJ Papilaja, kesejahteraan guru dapat diperoleh mulai dari pakaian seragam hingga pakaian olahraga diberikan secara gratis, padahal dulu APBD kita hanya Rp 40 milyar - Rp 60 milyar. Namun ketika dimasa jabatan RL dengan APBD begitu besar justru apa yang menjadi hak guru tidak didapatkan, yang anehnya untuk pakaian olahraga harus dibeli,” jelasnya.
Bukan saja masalah seragam dan pakaian olahraga, katanya menyangkut dengan hak-hak para guru juga sampai saat ini tidak ada kejelasan. Bahkan, begitu banyak tenaga guru yang hingga kini honor belum juga diangkat sebagai PNS. “Begitu banyak tenaga guru yang sampai saat ini nasib mereka belum jelas, padahal selama 5 tahun itu seharusnya ia sudah berhasil melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan persoalan guru. Jadi dengan pemasangan spanduk seperti itu tidak akan mendapatkan perhatian,” kata Taihutu. (S-40)

Post a Comment