Header Ads

Oknum Polisi Renggut Paksa Kegadisan Pelajar di Tihulale

siwalimanews.com
Oknum Polisi Renggut Paksa Kegadisan Pelajar di Tihulale

Ambon - Perilaku Bripka Yansen Maitimu tak sesuai dengan tugas yang diembannya sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Keter­tiban Masyarakat (Bha­bin­kam­tibmas) di Desa Tihulela, Kecama­tan Amalatu, Kabupaten SBB. Betapa tidak, ia tega merenggut kegadisan pelajar berumur 16 tahun secara paksa.

Tindakan bejat lelaki yang sudah beristri dan memiliki empat anak ini ter­hadap korban sebanyak empat kali. Pertama pada Rabu 28 September 2016. Kemudian 5 Oktober, berikutnya Minggu 30 Oktober  dan terakhir Senin 31 Oktober.

Siswi SMK di Kairatu ini tak berdaya menghadapi Bripka Yan­sen. Ia diancam akan dipukul jika tidak melayani nafsu bejatnya. Tak hanya itu, Bripka Yansen juga mengancam akan menghabisi korban kalau korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Perbuatan tak bermoral Bripka Yansen akhirnya terbongkar. Kor­ban bersama keluarganya langsung melaporkan  kasus yang mencoreng institusi Polri ini Propam Polda Maluku dan Sentra Pelayanan Kepo­lisian Terpadu (SPKT) Polda Ma­luku, Selasa (8/11).

“Empat kali dia lakukan itu. Dia datang selalu sudah bau minuman keras dan selalu mengancam saya. Jika tidak mengikuti ke­mauan­nya saya akan dipukul. Dia juga me­ngancam saya agar tidak boleh men­ceritakan masalah ini ke orang lain. Jika tidak, saya akan dibu­nuh,” ujar kor­ban kepada Siwalima, di Mapol­da Maluku.

Untuk kepentingan proses hu­kum, korban juga sudah menjalani visum et repertum  di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.

Kepada Siwalima keluarga kor­ban menunjukan tanda bukti lapo­ran kasus ini ke Propam Polda sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan: STPL/127/XI/2016/Yan­duan tertanggal 8 November 2016 yang diterima oleh Bripka Hasan Asaule. Sementara laporan ke SPKT sesuai Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : TBL/328/XI/2016/SPKT tanggal 8 November 2016 yang dite­rima oleh Brigpol Andre Manuhua.

Keluarga korban berharap lapo­ran mereka dapat diproses sesuai de­ngan prosedur hukum yang berlaku.

Tugas pokok Bripka Yansen Mai­timu sebagai Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Hal ini sesuai pasal 27 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

Salah satu kegiatan yang harus dilakukan Bhabinkamtibmas se­suai pasal 27 ayat (2) point e Perkap Nomor 3 Tahun 2015, yaitu mem­be­rikan perlindungan sementara kepa­da orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelang­garan. Namun perbuatan Bripka Yansen justru mencoreng institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku AKBP Richard Tatuh yang dikon­firmasi belum bisa berkomentar. Ia mengaku belum mengetahui kasus­­nya. “Maaf saya belum bisa ber­komentar karena saya belum menge­tahui kasusnya. Nanti esok saya cek informasinya ke Propam dan Res­krimum baru saya berikan kete­rangan,” ujarnya. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.