Oknum Polisi Renggut Paksa Kegadisan Pelajar di Tihulale
Ambon - Perilaku Bripka Yansen Maitimu tak sesuai dengan tugas yang diembannya sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Tihulela, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB. Betapa tidak, ia tega merenggut kegadisan pelajar berumur 16 tahun secara paksa.
Tindakan bejat lelaki yang sudah beristri dan memiliki empat anak ini terhadap korban sebanyak empat kali. Pertama pada Rabu 28 September 2016. Kemudian 5 Oktober, berikutnya Minggu 30 Oktober dan terakhir Senin 31 Oktober.
Siswi SMK di Kairatu ini tak berdaya menghadapi Bripka Yansen. Ia diancam akan dipukul jika tidak melayani nafsu bejatnya. Tak hanya itu, Bripka Yansen juga mengancam akan menghabisi korban kalau korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Perbuatan tak bermoral Bripka Yansen akhirnya terbongkar. Korban bersama keluarganya langsung melaporkan kasus yang mencoreng institusi Polri ini Propam Polda Maluku dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Selasa (8/11).
“Empat kali dia lakukan itu. Dia datang selalu sudah bau minuman keras dan selalu mengancam saya. Jika tidak mengikuti kemauannya saya akan dipukul. Dia juga mengancam saya agar tidak boleh menceritakan masalah ini ke orang lain. Jika tidak, saya akan dibunuh,” ujar korban kepada Siwalima, di Mapolda Maluku.
Untuk kepentingan proses hukum, korban juga sudah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.
Kepada Siwalima keluarga korban menunjukan tanda bukti laporan kasus ini ke Propam Polda sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan: STPL/127/XI/2016/Yanduan tertanggal 8 November 2016 yang diterima oleh Bripka Hasan Asaule. Sementara laporan ke SPKT sesuai Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : TBL/328/XI/2016/SPKT tanggal 8 November 2016 yang diterima oleh Brigpol Andre Manuhua.
Keluarga korban berharap laporan mereka dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tugas pokok Bripka Yansen Maitimu sebagai Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Hal ini sesuai pasal 27 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Salah satu kegiatan yang harus dilakukan Bhabinkamtibmas sesuai pasal 27 ayat (2) point e Perkap Nomor 3 Tahun 2015, yaitu memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran. Namun perbuatan Bripka Yansen justru mencoreng institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda Maluku AKBP Richard Tatuh yang dikonfirmasi belum bisa berkomentar. Ia mengaku belum mengetahui kasusnya. “Maaf saya belum bisa berkomentar karena saya belum mengetahui kasusnya. Nanti esok saya cek informasinya ke Propam dan Reskrimum baru saya berikan keterangan,” ujarnya. (S-27)

Post a Comment