Modus Visa Kunjungan, Warga Tiongkok Masuk Sultra, Akhirnya Dideportasi

Ruspian Efendi
KENDARIPOS.CO.ID, KENDARI- Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terjaring dalam Gerakan Operasi Serentak (Gentar) akhir Oktober lalu akhirnya di deportasi ke asalnya. Dari hasil penyidikan pihak Imigrasi Kelas I Kendari, Shang Weiwei (27), Liu Yuechen (26), Wang Delong (42) dan Zhang Zhirong (59) terbukti melanggar undang-undang keimigrasian karena menyalahgunakan izin kunjungan.
Kepala Subseksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kendari, Ruspian Efendi yang dikonfirmasi Senin (7/11) membenarkan pihaknya telah memulangkan para WNA tersebut sejak akhir pekan lalu.
“Jadi mereka menggunakan bebas visa yang diberikan untuk melakukan aktivitas kerja di Sultra. Sementara status bebas visa hanya diperuntukan bagi warga asing yang akan berlibur atau tujuan wisata. Jadi modus para WNA yang kami deportasi adalah dengan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja. Setelah masa aktif visanya habis, mereka keluar Indonesia dan kembali lagi. Karena dengan otomatis masa berlaku visanya akan bertambah,” jelas Ruspian, kemarin.
Keempat orang asing itu juga dicekal dan tak bisa lagi masuk Indonesia dalam waktu enam bulan sampai satu tahun ke depan. “Kami pasti melakukan pencekalan kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran, tujuannya untuk memberikan efek jera agar mereka tak melakukan hal serupa,” tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai perintah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, seluruh kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia menggelar Gerakan Operasi Serentak untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum pada WNA.
Pihak kantor Imigrasi Kelas I A Kendari juga melakukan operasi dan menjaring sejumlah warga Tiongkok yang menghuni perumahan elite di Kota Kendari. (kmr)

Post a Comment