Header Ads

Mobil Dipinjam Tak Dikembalikan, Uang Rp 50 juta Pun Turut Amblas

deliknews.com
Mobil Dipinjam Tak Dikembalikan, Uang Rp 50 juta Pun Turut Amblas

Surabaya – Meski sudah saling kenal sejak lama, Sunjoto Wijaya, warga Jalan Kapasari Gang 8 Nomor 6 Surabaya telah tega menipu rekannya sendiri Budiman Waluyo, Warga Jalan Jemur Handayani, Surabaya. Sunjoto menipu Waluyo hingga mencapai Rp. 50 juta dan membawa kabur mobil miliknya. 

Dalam melakukan aksinya, Sunjoto berpura-pura meminjam mobil korban yang hingga sampai saat ini belum dikembalikan. 

“Tersangka saat ini sudah kabur dan kami masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Awalnya tersangka meminjam mobil, dan tersangka juga mengajukan kartu kredit mnggunakan nama korban,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, Jum’at (25/11). 

Selain membawa kabur mobil dan membuat kerugian pada Waluyo dengan kartu kredit hingga Rp. 50 juta, Sunjoto juga pernah menipu dengan menggunakan nama korban pada tanggal 20 Oktober 2011 silam. 

“Korban menerima surat pemberitahuan pembayaran PBB dari Dispenda Surabaya untuk segera melunasi tunggakan PBB, dengan objek pajak terletak di Jalan Dharmahusada Indah Raya No. 88 Surabaya padahal rumah tersebut bukan milik korban,” terang Bayu. 

Atas tindak pidana penipuan itu, petugas mengamankan barang bukti dari korban berupa fotokopi legalisir BPKB, aplikasi permohonan Kartu Kredit, fotocopy legalisir surat PBB, dan fotokopi legalisir KTP atas nama korban. 

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 dan Pasal 372 KUHP,” pungkas Bayu.  (Asb/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.