Menanti Tersangka Diadili
Ambon - Pengadilan Tipikor Ambon segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya.
Berkas mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta, dan mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Rudolf Tentua sudah masuk ke pengadilan.
Berkas Idris dilimpahkan duluan oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rolly Manampiring pada Kamis (27/10). Kemudian Heintje, Senin (31/10). Disusul Petro, Selasa (1/11).
Berkas Petro dilimpahkan oleh Rolly Manampiring bersama dua stafnyasekitar pukul 15.59 WIT berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor: B-04/S.1.10/Ft.1/11/2016 tanggal 1 November 2016, Surat Dakwaan Nomor: PDS-04/Ambon/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016, dan Berkas Perkara Nomor: BP – 03/S.1.5/Fd.1/9/2016/Kej. Mal Tanggal 8 September 2016.
Berkas Petro dikemas dalam satu karton kertas A4 berwarna biru dan dua map berwarna merah muda, serta beberapa dokumen yang baru dijilid. Berkasnya diterima Panitera Tipikor Telince T. Resiloy.
“Benar tadi telah dilimpahkan berkas atas nama Petro Tentua, dengan demikian untuk korupsi Bank Maluku semuanya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Siwalima, di ruang kerjanya.
Sapulette menjelaskan, Petro didakwakan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Sedangkan Idris Rolobessy dan Heintje Toisuta didakwakan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikutnya, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas Pengadilan Tipikor Ambon, Herry Setiabudi mengatakan, berkas ketiga tersangka sudah diterima. Selanjutnya majelis hakim dan jadwal sidang segera ditetapkan oleh panitera.
“Kami berharap jadwalnya bisa segera ditetapkan agar proses persidangan dapat segera berlangsung,” ujar Herry kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/11).
Tak Gubris Ocohen Kakak Heintje
Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan tak ingin menggubris ocehan Selvy Holly. Ia meminta kakak Heintje Toisuta ini untuk melihat proses persidangan nantinya agar tahu fakta yang sebenarnya tentang Heintje.
“Tidak usah digubris masalah itu, biarkan saja dia berbicara,” tandas Ledrik kepada Siwalima, di Kejati Maluku, Selasa (1/11).
Menurutnya, proses di pengadilan yang menjawab apa yang dikatakan oleh Selvy Holly. “Nanti kita lihat sidang saudaranya bagaimana,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kakak kandung Heintje Toisuta ini ternyata aktif mengikuti pemberitaanSiwalima menyangkut kasus pembelian lahan dan gedung di Surabaya.
Ia sering mengomentari pemberitaan yang diposting ke akun facebook milik Siwalima. Seperti berita dengan judul: “Korupsi Bank Maluku, Otak Skandal Dibuka”, terbitan Senin (31/10) yang diposting ke akun facebook Koran Siwalima AmbonDua.
Komentar Selvy Holly, kakak Heintje seperti ini bunyinya; KASIH NAIK BERITA YG BENAR SJ JGN ASAL BUNYI N KITA LIAT DI PERSIDANGAN LG PULA BKN PENYIDIK LG YG HRS BCRA KAN SDH DU JPU yg ksih naik berita dan yg bcra sama buta hukum.
Selvy yang dihubungi Siwalima untuk meminta penjelasannya soal berita yang benar menurut versi dia, dan pandangannya menyangkut proses hukum yang dilakukan jaksa enggan berkomentar. “Knpa Tanya ke beta media saudara lbih tau sgalanya kan,” tulis Selvy dalam pesan singkatnya.
Selvy ternyata hanya berani berkoar-koar di media sosial menyalahkan pemberitaan media dan penyidik seperti laiknya orang yang paham hukum.
Menjelang berkas dilimpahkan, Firel Sahetapy menyatakan mundur sebagai pengacara Heintje Abraham Toisuta. Langkah ini diambil Firel karena Dirut CV Harves itu ditengarai labil. Heintje awalnya memakai jasa pengacara Morits Latumeten. Dalam perjalanan, Heintje menggandeng Firel. Bahkan kepada Firel, Heintje mengaku sudah mencabut kuasa dari Morits. Tetapi secara diam-diam, Heintje intens berkonsultasi dengan Morits.
Malah setiap proses pemeriksaan Heintje sebagai tersangka korupsi dan TPPU pembelian lahan dan geung bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Kejati Maluku dibeberkan kepada Morits.
Begitupun saat tahap II yaitu pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan pada Rabu (5/10) lalu, Morits juga mendampingi. Padahal Firel juga hadir.
“Pak Firel sudah menyatakan mundur dari pengacara Heintje. Kita sudah diinformasikan,” kata sumber di Kejati Maluku, Rabu (26/10).
Sumber itu mengaku, tidak tahu alasan mengapa Firel mundur sebagai pengacara Heintje. “Pasti ada alasan mendasar, coba dikonfirmasikan ke pak Firel,” ujarnya.
Firel yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak menyatakan secara jelas alasan ia mundur dari Heintje. Firel meminta dilihat nanti saat persidangan. “Saya tidak mau komentar. Nanti saja dilihat, atau tanya saja ke jaksa,” ujarnya.
Informasi lainnya di kejaksaan menyebutkan, kalau salah satu alasan mundurnya Firel lantaran pola pendampingan yang berbeda. Firel ingin Heintje terbuka supaya ia bisa membedah kasus yang melilitnya dengan baik.
Kalau Morits yang sejak awal dipakai oleh Heintje memiliki gaya berbeda. Ia tak segan-segan “menyerang” tim penyidik Kejati Maluku.
Seperti laporan on the spot yang dibuat oleh dirinya dan staf Divisi Renstra-Corsec Bank Maluku, Jack Stuart R. Manuhutu tertanggal 14 September 2016.
Dalam laporan itu, Morits dan Jack menuding tim penyidik merekayasa BAP kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya.
Tak hanya itu, sejumlah pimpinan Korps Adhyaksa juga disebut menerima uang Rp 5,4 miliar. Uang ini merupakan fee 10 persen dari harga pembelian lahan dan gedung di Surabaya.
Fee tersebut diberikan oleh Komisaris Utama, PT Mutiara Cahaya Sukses Teguh Kinarto selaku pemilik obyek yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 51 itu.
Tujuan pemberian uang itu agar penyidik Kejati Maluku mengamankan PT Mutiara Cahaya Sukses sehingga tidak ikut dijerat.
Morits dan Jack menjelaskan, kalau keduanya bertemu dengan Teguh Kinarto di Hotel Everbright, Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 44 Manyar Sabrangan Mulyorejo-Surabaya 60116, kamar 703.
Dalam pertemuan itu, Teguh Kinarto mengaku, penyidik Kejati Maluku merekayasa BAP dan menerima Rp 5,4 miliar untuk melindungi PT Mutiara Cahaya Sukses. Mereka yang menerima uang diantaranya Aswas Kejati Maluku Roh Adi Wibowo dan Kasi Penyidikan Ledrik Takaedengan beserta anggota tim penyidik lainnya.
Tantang Jaksa
Morits Latumeten yang dikonfirmasi soal laporan on the spot yang ia dan Jack Manuhutu buat, tak membantahnya. Ia balik menantang jaksa untuk mengadu bukti di pengadilan.
“Jaksa berjalan silahkan jangan dikira kita diam. Kita biarin saja. Ketahuan juga tidak ada masalah. Tetapi tidak pernah saya mempengaruhi saksi-saksi. Memang saya ketemu, kok dia (Ledrik-red) tahu. Memangnya dia pengacara Teguh Kinarto? Mari kita adu nanti di sidang. Logika saja yang tahu hanya saya dan pemilik. Waktu itu kan saat ketemu pemilik lahan saja, tidak ada kasi dik di sana. Memangnya kasi dik itu kuasa hukum Teguh Kinarto,” tandas Morits.
Sebagai pengacara, lanjut Morits, haknya untuk bertemu dengan siapa saja. Ia menegaskan, Teguh Kinarto juga harus dijerat.
“Cacat sekali ini. Surabaya itu tidak akan datang diperiksa di sidang. Tetapi saya punya kewenangan akan minta secara paksa agar datang. Masa cuma pembeli saja yang ditarik sebagai tersangka kok penjual tidak. Nanti akan berkembang. Saya mau ketemu dengan Teguh Kinarto dan siapapun itu hak. Siapa yang bisa tuntut saya ketemu dengan mereka. Itu pengacara ketemu siapa saja bebas,” ujarnya. (S-43/S-16)

Post a Comment