Header Ads

Menanti Tersangka Diadili

siwalimanews.com
Menanti Tersangka Diadili

Ambon - Pengadilan Tipikor Ambon segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya.

Berkas mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, Dirut CV Harves Heintje Abra­ham Toisuta, dan mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Rudolf Tentua sudah masuk ke pengadilan.

Berkas Idris dilimpahkan duluan oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rolly Manampiring pada Kamis (27/10). Kemudian  Heintje, Senin (31/10). Disusul Petro, Selasa (1/11).

Berkas Petro dilimpahkan oleh Rolly Manampiring bersama dua stafnyasekitar pukul 15.59 WIT berdasarkan Surat Pe­lim­pahan Nomor: B-04/S.1.10/Ft.1/11/2016 tanggal 1 November 2016, Surat Dakwaan Nomor: PDS-04/Ambon/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016, dan Berkas Perkara Nomor: BP – 03/S.1.5/Fd.1/9/2016/Kej. Mal Tanggal 8 September 2016.

Berkas Petro dikemas dalam satu karton kertas A4 berwar­na biru dan dua map berwarna merah muda, serta beberapa dokumen yang baru dijilid. Berkasnya diterima Panitera Tipikor Telince T. Resiloy.

“Benar tadi telah dilimpah­kan berkas atas nama Petro Tentua, dengan demikian un­tuk korupsi Bank Maluku semuanya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette kepa­da Siwa­lima, di ruang kerja­nya.

Sapulette menjelaskan, Pet­ro didakwakan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi sebagai­mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peruba­han Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Un­dang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Ko­rupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

Sedangkan Idris Rolobessy dan Heintje Toisuta didakwa­kan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pa­sal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Se­lanjutnya, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencega­han Pencegahan dan Pembe­rantasan Tindak Pidana Pen­cu­cian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikutnya, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 Ten­tang Pence­ga­han dan Pem­berantasan Tindak Pida­na Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas Pengadilan Tipikor Ambon, Herry Setiabudi me­ngatakan, berkas ketiga ter­sangka sudah diterima. Selan­jutnya majelis hakim dan jad­wal sidang segera ditetapkan oleh panitera.

“Kami berharap jadwalnya bisa segera ditetapkan agar pro­ses persidangan dapat se­gera berlangsung,” ujar Herry kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/11).

Tak Gubris Ocohen Kakak Heintje

Kasi Penyidikan Kejati Ma­luku, Ledrik Takaendengan tak ingin menggubris ocehan Selvy Holly. Ia meminta kakak Heintje Toisuta ini untuk melihat proses persidangan nantinya agar tahu fakta yang sebenarnya tentang Heintje.   

“Tidak usah digubris masa­lah itu, biarkan saja dia ber­bicara,” tandas Ledrik kepada Siwalima, di Kejati Maluku, Selasa (1/11).

Menurutnya, proses di pe­ng­adilan yang menjawab apa yang dikatakan oleh Selvy Holly. “Nanti kita lihat sidang saudaranya bagaimana,” te­gasnya.

Sebelumnya diberitakan, kakak kandung Heintje Toi­suta ini ternyata aktif me­ngikuti pemberitaanSiwalima menyangkut kasus pembelian lahan dan gedung di Sura­baya.

Ia sering mengomentari pem­beritaan yang diposting ke akun facebook milik Siwa­lima. Seperti berita dengan judul: “Korupsi Bank Maluku, Otak Skandal Dibuka”, terbi­tan Senin (31/10) yang dipos­ting ke akun facebook Koran Siwalima AmbonDua.

Komentar Selvy Holly, kakak Heintje seperti ini bu­nyinya;  KASIH NAIK BERI­TA YG BENAR SJ JGN ASAL BUNYI N KITA LIAT DI PER­SIDANGAN LG PULA BKN PENYIDIK LG YG HRS BCRA KAN SDH DU JPU yg ksih naik berita dan yg bcra sama buta hukum. 

Selvy yang  dihubungi Si­walima untuk meminta penje­lasannya soal berita yang benar menurut versi dia, dan pandangannya menyangkut proses hukum yang dilakukan jaksa enggan berkomentar. “Knpa Tanya ke beta media sau­dara lbih tau sgalanya kan,” tulis Selvy dalam pesan singkatnya.

Selvy ternyata hanya be­rani berkoar-koar di media so­sial menyalahkan pemberi­taan media dan penyidik seperti laiknya orang yang paham hukum.

Menjelang berkas dilim­pah­kan, Firel Sahetapy me­nyatakan mundur sebagai pengacara Heintje Abraham Toisuta. Langkah ini diambil Firel karena Dirut CV Harves itu ditengarai labil. Heintje awalnya memakai jasa peng­acara Morits Latumeten. Da­lam perjalanan, Heintje meng­gandeng Firel. Bahkan ke­pada Firel, Heintje mengaku sudah mencabut kuasa dari Morits. Tetapi secara diam-diam, Heintje intens berkon­sultasi dengan Morits.  

Malah setiap proses peme­riksaan Heintje sebagai ter­sa­ng­ka korupsi dan TPPU pem­belian lahan dan geung bagi pembukaan kantor Ca­bang Bank Maluku di Kejati Maluku dibeberkan kepada Morits.

Begitupun saat tahap II yaitu pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan pada Rabu (5/10) lalu, Morits juga mendampingi. Padahal Firel juga hadir.

“Pak Firel sudah menyata­kan mundur dari pengacara Heintje. Kita sudah diinfor­masikan,” kata sumber di Kejati Maluku, Rabu (26/10).

Sumber itu mengaku, tidak tahu alasan mengapa Firel mundur sebagai pengacara Heintje. “Pasti ada alasan men­dasar, coba dikonfirmasi­kan ke pak Firel,” ujarnya.

Firel yang dihubungi mela­lui telepon selulernya tidak menyatakan secara jelas alasan ia mundur dari Heintje. Firel me­minta dilihat nanti saat per­sidangan. “Saya tidak mau ko­mentar. Nanti saja dilihat, atau tanya saja ke jaksa,” ujarnya.

Informasi lainnya di kejak­saan menyebutkan, kalau sa­lah satu alasan mundurnya Firel lantaran pola pendampi­ngan yang berbeda. Firel ingin Heintje terbuka supaya ia bisa membedah kasus yang meli­litnya dengan baik.

Kalau Morits yang sejak awal dipakai oleh Heintje memiliki gaya berbeda. Ia tak segan-segan “menyerang” tim penyidik Kejati Maluku.

Seperti laporan on the spot yang dibuat  oleh dirinya dan  staf Divisi Renstra-Corsec Bank Maluku, Jack Stuart R. Manuhutu tertanggal 14 September 2016.

Dalam laporan itu, Morits dan Jack menuding tim pe­nyidik merekayasa BAP kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pem­bukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya.

Tak hanya itu, sejumlah pim­pinan Korps Adhyaksa juga disebut menerima uang Rp 5,4 miliar. Uang ini meru­pakan fee 10 persen dari harga pembelian lahan dan gedung di Surabaya.

Fee tersebut diberikan oleh Komisaris Utama, PT Mutiara Cahaya Sukses Teguh Kinar­to selaku pemilik obyek yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 51 itu.

Tujuan pemberian uang itu agar penyidik Kejati Maluku mengamankan PT Mutiara Cahaya Sukses sehingga ti­dak ikut dijerat.

Morits dan Jack  menje­laskan, kalau keduanya berte­mu dengan Teguh Kinarto di Hotel Everbright, Jalan Ma­nyar Kertoarjo Nomor 44 Ma­nyar Sabrangan Mulyorejo-Surabaya 60116, kamar 703.

Dalam pertemuan itu, Teguh Kinarto mengaku, pe­nyidik Kejati Maluku mere­kayasa BAP dan menerima Rp 5,4 miliar untuk melindungi PT Mutiara Cahaya Sukses. Me­reka yang menerima uang diantaranya Aswas Kejati Maluku Roh Adi Wibowo dan Kasi Penyidikan Ledrik Ta­kaedengan beserta anggota tim penyidik lainnya.

Tantang Jaksa

Morits Latumeten yang dikonfirmasi soal laporan on the spot yang ia dan Jack Ma­nuhutu buat, tak memban­tahnya. Ia balik menantang jaksa untuk mengadu bukti di pengadilan.

“Jaksa berjalan silahkan jangan dikira kita diam. Kita biarin saja. Ketahuan juga ti­dak ada masalah. Tetapi tidak pernah saya mempengaruhi saksi-saksi. Memang saya ketemu, kok dia (Ledrik-red) tahu. Memangnya dia  peng­acara Teguh Kinarto? Mari kita adu nanti di sidang. Lo­gika saja yang tahu hanya saya dan pemilik. Waktu itu kan saat ketemu pemilik lahan saja, tidak ada kasi dik di sana. Memangnya kasi dik itu kuasa hukum Teguh Kinarto,” tandas Morits.

Sebagai pengacara, lanjut Morits, haknya untuk berte­mu dengan siapa saja. Ia menegaskan, Teguh Kinarto juga harus dijerat.

“Cacat sekali ini. Surabaya itu tidak akan datang dipe­riksa di sidang. Tetapi saya punya kewenangan akan minta secara paksa agar datang. Masa cuma pembeli saja yang ditarik sebagai tersangka kok penjual tidak. Nanti akan berkembang. Saya mau ketemu dengan Teguh Kinarto dan siapapun itu hak.  Siapa yang bisa tuntut saya ketemu dengan mereka. Itu pengacara ketemu siapa saja bebas,” ujarnya.  (S-43/S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.