La Rengke Ditolak Lagi, Umar Bakry Tetap Calon Tunggal

Wasekjen PKPI, Takudaeng Parawansa ikut langsung dalam pendaftaran La Rengke, tetapi berkas La Rengke tetap ditolak KPU Buton, Rabu (16/11).
KENDARIPOS.CO.ID,PASARWAJO—Asa H Hamin alias La Rengke bersama pasangannya, Farid Bahmid untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Buton harus kembali mereka kubur dalam-dalam. KPU Buton kembali menolak pendaftaran pasangan ini dengan alasan yang sama seperti sebelumnya, yakni dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak sah karena hanya diteken Ketua Umum dan Wasekjend.
KPU Buton memang belum secara resmi memutuskan sikap menolak pendaftaran pasangan itu karena masih menunggu keduanya melakukan perbaikan administrasi dukungan yang jadi masalah, sampai pukul 24.00 Wita tadi malam. Tapi hingga waktu pendaftaran berakhir, pasangan Hamin-Farid dikabarkan belum juga kembali mendatangi KPU guna melakukan perbaikan berkas seperti yang dibutuhkan KPU. Ini artinya, pasangan Umar Samiun-La Bakry alias Umar Bakri tetap menjadi calon tunggal dan akan berhadapan dengan kotak kosong.
Padahal, harapan besar untuk menjadi salah satu kontestan Pilkada Buton, jelas tergambar pada raut wajah pasangan H.Hamin-Farid saat mereka mendatangi Kantor KPU Buton pukul 14:00 Wita, Rabu (16/11), bersama sejumlah pengurus partai pengusung serta diarak oleh ratusan pendukung dan simpatisannya. Pasangan ini memanfaatkan hari terakhir masa pendaftaran ulang yang dibuka KPU sejak 14 November lalu.
Setelah tiba di KPU, 15 menit kemudian mereka melakukan registrasi yang kemudian menyerahkan berkas pencalonan. Namun, semua itu, berangsur sirna setelah beberapa jam KPU Buton melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pencaloanan. Pasalnya, hasil penelitian yang dilakukan KPU menemukan beberapa kejanggalan.
Pertama berkaitan dengan berkas syarat pencalonan dari partai pengusung yang diajukan tidak dilampirkan dengan dokumen asli. Sehingga, KPU Buton mempertayakan hal tersebut. Perdebatan dari partai pengusung dan komisioner KPU Buton tidak bisa terhindarkan. Proses pendaftaran berjalan alot dan sedikit tegang. Pasalnya, ratusan simpatisan dan pendukung H.Hamin-Farid, yang berada disekitaran Kantor KPU mulai memanas dengan meneriaki anggota KPU.
Beruntung, hal tersebut masih terkendali. Perdebatan antara partai pengusung dan KPU mencair setelah Pengawas Pemilu (Panwasli) Kabupaten Buton mengambil inisiatif dengan melakukan komunikasi bersama KPU. Sehingga, berkas pendaftaran yang diajukan dari Parpol pengusung diterima.
Namun, ketegangan kembali terulang pasca KPU melakukan verifikasi faktual. Berkaitan dengan SK partai pengusung yang digunakan oleh pasangan H. Hamin-Farid. Dari empat partai pengusung yaitu, PDIP, PPP, Gerindra dan PKPI. KPU menemukan masalah pada SK PKPI. Pasalnya, dalam SK tersebut yang bertanda tangan adalah Ketua Umum DPP PKPI, Isran Noor dan Wasekjen PKPI, Samuel. KPU menilai bahwa hal tersebut tidak sah karena, mestinya yang bertanda tangan adalah Ketua Umum dan Sekjen.
Sekitar pukul 18.30 Wita, KPU pun melakukan penolakan terhadap berkas pasangan H.Hamin-Farid, dan diminta melakukan perbaikan sebelum deadline pukul 24.00 Wita berakhir. Situasi kembali memanas karena Parpol dan masyarakat menilai keputusan KPU tersebut terkesan dibuat-buat dan tendensius. Beruntung masyarakat masih bisa menahan diri meskipun, nyaris terjadi bentrok karena beberapa orang memaksa masuk di dalam Kantor KPU.
“Ada beberapa dokumen yang menjadi syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh pasangan H.Hamin-Farid. Pertama adalah kembali pada persoalan PKPI bahwa, kepengurusan tidak sesuai dengan keputusan Kemenkumham sebagaimana yang dikirim kedalam website KPU tanggal 20 Oktober 2016. Nah, dokumen yang sama itu, kembali diajukan hari ini dimana yang bertanda tangan dalam SK PKPI adala Ketuan DPP PKPI, Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa. Harusnya, yang bertanda tangan adalah Sekjennya Samoel Samson,” kata Ketua KPU Buton Alimuddin Sikuru saat ditemui tadi malam.
Kalau untuk Parpol pengusung lainnya lanjut dia, secara substansial berkaitan dengan dokumen syarat dukunganya terpenuhi. Tetapi, ada hal lain yang juga kurang lengkap. “Materi yang dikehendaki dalam PKPU nomor 9 pasal 45 lima mengharuskan bahwa, dokumen yang diajukan setiap Parpol pengusung adalah satu asli dan satu salinan. Namun, yang memenuhi semua itu hanya PPP. Sementara yang lain hanya salinan. Makanya, semua itu masuk dalam bagian yang tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Sementara itu, Wasekjen PKPI Pusat, Takudaeng Parawansa yang hadir langsung ke Pasarwajo guna mengikuti proses pendaftaran H Hamin mengungkapkan kekecewaannya dengan keputusan yang dilakukan oleh KPU Buton. Menurut Takudaeng, pihaknya sudah mengusahakan semua itu (berkas dukungan) semaksimal mungkin dengan tahapan-tahapan yang ada namun tidak dihargai.
“Saya heran, kok SK PKPI dipersoalkan. Padahal di daerah lain seperti di Aceh Barat Daya, calon yang kami usung lolos. Dengan menggunakan SK yang sama. Lagipula, secara organisasi, keberadaan saya legal dan ada dalam SK kepengurusan sebagai Wasekjen. Dengan dipecatnya Sekjen PKPI saya ditunjuk untuk meneken semua surat-surat yang keluar,” terangnya.
Makanya, lanjut politisi perempuan yang akrab disapa ibu Keke itu, persoalan tersebut akan dijadikan bahan laporan ke DPP PKPI untuk menentukan langkah selanjutnya. “Yang pasti, dengan semua ini saya akan kembali ke Jakarta untuk mendiskusikannya bersama Pak Ketum agar kita bisa mengambil sikap,” tutupnya.
Di tempat yang sama, H. Hamin yang coba dimintai keteranganya enggan berkomentar banyak. ” Kalau sudah seperti ini, apa lagi yang saya perlu katakan. Silahkan tanya saja kuasa hukum saya. Karena sepenuhnya telah saya serahkan padanya,” singkatnya.
Sementara itu, kuasa hukum H. Hamin Imam Ridho Anggayono menilai pelaksanaan pendaftaran ulang yang dilakukan oleh KPU hanya sepenggal. Dalam artian, hal yang menguntungkan pasangan H. Hamin tidak dilaksanakan tetapi, hal yang merugikan dilaksanakan. “Pertimbangan hukumnya, Takudaeng Parawansa sah untuk menanda tangani SK B1KWK. Namun, sesuai peryataan KPU Buton seolah-olah pertimbangan hukum itu tidak perlu dilakukan dalam pendaftaran ulang ini. Yang mereka pertimbangkan hanya amar putusan. Sehingga saya katakan bahwa KPU memahami keputusan hanya sepenggal saja. Dan itu tidak adil,” ungkapnya.(ahi)

Post a Comment