Header Ads

KPU Segera Tertibkan Mobil PAPARISSA BARU

siwalimanews.com
KPU Segera Tertibkan Mobil PAPARISSA BARU

Ambon - KPU Kota Ambon segera me­merintahkan pasangan PAPA­RISSA BARU untuk mem­ber­sihkan atribut dipasang di sejumlah mobil.

Perintah itu menyusul rekomen­dasi yang dikeluarkan Panwaslu Kota Ambon yang memerintahkan KPU menertibkan mobil milik PAPARISSA BARU yang ditempeli atribut pasangan calon.

“Surat sudah kita terima dan setelah dibahas, KPU akan segera mengeluarkan perintah kepada pasangan PAPARISSA BARU untuk segera membersihkan sendiri ken­daraan yang masih menggu­nakan atribut kampanye karena sesuai ketentuan itu dilarang,” tandas Ketua KPU Kota Ambon Mar­thinus Kainama kepada Siwalima di Ambon, Jumat (11/11).

Ia mengaku surat bernomor 01/IV/PILWAKOT/XI/2016 yang dikirim Panwaslu Kota Ambon sudah diterima KPU.

“Sesuai dengan aturan, pema­sangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mendapatkan izin dari KPU. Kita sedikit lambat melakukan penindakan karena harus menu­nggu rekomendasi dari Panwaslu karena aturannya seperti itu,” ungkapnya.

Dikatakan, KPU tidak pandang bulu dalam melakuan penertiban APK milik pasangan calon. “Kalau dilanggar tetap diberikan tindakan namun untuk mobil PAPARISSA BARU itu terlambat akibat reko­mendasi dari Panwaslu,” tandas­nya.

Sebelumnya Panwas Kota Ambon akhirnya merekomendasikan KPU Kota Ambon untuk menertib­kan mobil milik pasangan PAPA­RISSA BARU.

“Hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Panwaslu Kota Ambon terbukti ada pelanggaran admini­strasi yang dilakukan oleh pasa­ngan PAPARISSA BARU. Jadi surat rekomendasi sudah dikirim ke KPU Kota Ambon dan wajib ditindaklan­juti,” tandas Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Kota Ambon, Paulus Titaley kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (10/11).

Menurutnya surat rekomendasi bernomor 01/IV/PILWAKOT/XI/2016 sudah dilayangkan ke KPU Kota Ambon untuk ditindaklanjuti.

“Dari laporan yang kami terima dari tim kuasa hukum PANTAS kita temukan adanya pelanggaran administrasi dengan pemasangan alat peraga kampanye milik PAPA­RISSA BARU pada sejumlah kendaraan,” ungkapnya.

Dikatakan penanganan laporan dari siapapun prosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita menerima sejak tanggal 5 November kemudian dilakukan klarifikasi dan pengkajian terlebih dulu baru ada kesimpulan dan dikeluarkan rekomendasi kepada KPU,” katanya. (S-39)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.