KPU Segera Tertibkan Mobil PAPARISSA BARU
Ambon - KPU Kota Ambon segera memerintahkan pasangan PAPARISSA BARU untuk membersihkan atribut dipasang di sejumlah mobil.
Perintah itu menyusul rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kota Ambon yang memerintahkan KPU menertibkan mobil milik PAPARISSA BARU yang ditempeli atribut pasangan calon.
“Surat sudah kita terima dan setelah dibahas, KPU akan segera mengeluarkan perintah kepada pasangan PAPARISSA BARU untuk segera membersihkan sendiri kendaraan yang masih menggunakan atribut kampanye karena sesuai ketentuan itu dilarang,” tandas Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama kepada Siwalima di Ambon, Jumat (11/11).
Ia mengaku surat bernomor 01/IV/PILWAKOT/XI/2016 yang dikirim Panwaslu Kota Ambon sudah diterima KPU.
“Sesuai dengan aturan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mendapatkan izin dari KPU. Kita sedikit lambat melakukan penindakan karena harus menunggu rekomendasi dari Panwaslu karena aturannya seperti itu,” ungkapnya.
Dikatakan, KPU tidak pandang bulu dalam melakuan penertiban APK milik pasangan calon. “Kalau dilanggar tetap diberikan tindakan namun untuk mobil PAPARISSA BARU itu terlambat akibat rekomendasi dari Panwaslu,” tandasnya.
Sebelumnya Panwas Kota Ambon akhirnya merekomendasikan KPU Kota Ambon untuk menertibkan mobil milik pasangan PAPARISSA BARU.
“Hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Panwaslu Kota Ambon terbukti ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan PAPARISSA BARU. Jadi surat rekomendasi sudah dikirim ke KPU Kota Ambon dan wajib ditindaklanjuti,” tandas Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Kota Ambon, Paulus Titaley kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (10/11).
Menurutnya surat rekomendasi bernomor 01/IV/PILWAKOT/XI/2016 sudah dilayangkan ke KPU Kota Ambon untuk ditindaklanjuti.
“Dari laporan yang kami terima dari tim kuasa hukum PANTAS kita temukan adanya pelanggaran administrasi dengan pemasangan alat peraga kampanye milik PAPARISSA BARU pada sejumlah kendaraan,” ungkapnya.
Dikatakan penanganan laporan dari siapapun prosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita menerima sejak tanggal 5 November kemudian dilakukan klarifikasi dan pengkajian terlebih dulu baru ada kesimpulan dan dikeluarkan rekomendasi kepada KPU,” katanya. (S-39)

Post a Comment