Kok Bisa.. Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Staf BNNP Dibebaskan

Sudiyanto, SH
KENDARIPOS. CO.ID, KENDARI- Cara kerja penyidik Dirkrimum Polda Sultra dalam menyusun berkas perkara terhadap Brigadir Muh. Ikhsan alias La Acha, tersangka pembunuhan terhadap Abdul Jalil Arkam, staf BNNP Sultra patut mendapat catatan merah. Lima kali petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra, tetap tidak dapat dipenuhi. Sampai kini, berkasnya pun tak bisa dinyatakan lengkap. Keseriusan mereka pun dipertanyakan.
Padahal penyidik hanya diminta mencari saksi ataupun pihak-pihak lain yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk dimintai keterangan terkait penyebab luka-luka lebam di sekujur tubuh almarhum Abdul Jalil. Karena gagal dilengkapi, 29 Oktober dua pekan lalu, Acha dilepaskan dari tahanan. Sesuai undang-undang, dalam waktu 120 hari, jika berkas belum lengkap atau P21 yang bersangkutan dapat dilepaskan demi hukum.
Asisten Pidana Umum (Asipidum) Kejati Sultra, Sudiyanto, SH yang ditemui Senin (14/11) membenarkan, masa penahanan Acha sudah berakhir. Dia akhirnya dilepaskan dari tahanan, karena penyidik tak mampu melengkapi petunjuk JPU. Sudi tidak tahu, penyebab petunjuk yang diberikan itu tak pernah dipenuhi.
“Padahal cuma cari saksi saja kok, siapa yang melakukan pemukulan sebelum korban tewas. Kan di sekujur tubuhnya banyak lebam. Siapa yang lakukan, di BAP ada yang mengaku tidak lihat. Dan adapula saksi beralasan tertidur waktu itu,” kutip Sudiyanto dari keterangan anggota Buru Sergap Polres Kendari di dalam berita acara pemeriksaan.
Dia menjelaskan, dibebaskannya Acha setelah dua kali perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik di Pengadilan Negeri Kendari. Masing masing 30 hari, sebelum itu juga kata dia penyidik telah meminta perpanjangan penahanan pada JPU selama 40 hari. Nah, setelah waktu 120 hari habis, sepengetahuan dia, tersangka telah dilepaskan dari tahanan sesuai ketentuan hukum. “Telah habis pada 29 Oktober. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tegas Asipidum, kemarin.
Untuk proses selanjutnya, Sudi mengatakan berkas yang sempat dikembalikan beberapa waktu lalu telah diterima lagi oleh JPU. Namun untuk yang keenam kali, dia berencana mengembalikan berkas tersebut. “Masih sama saja. Petunjuk yang diberikan, tidak dipenuhi. Makanya, pihak Polda tak usah limpahkan lagi berkas, jika tidak lengkap. Ini pasang pasal 55 yang unsurnya turut bersama-sama, tapi tersangkanya tunggal. Kan lucu,” sindirnya sambil menunjuk berkas perkara tersangka Acha di atas mejanya yang akan dikembalikan hari ini.
Untuk diketahui, Muh. Ikhsan alias Acha adalah tersangka tunggal yang bertanggungjawab atas kematian Abdul Jalil Akram. Staf BNNP Sultra itu tewas karena disangka sebagai pelaku begal. Karena dianggap hendak melakukan perlawanan, ia pun dianiaya dan ditembak anggota Buser Polres Kendari. (ade)

Post a Comment