Header Ads

Kasus Penistaan Agama, Polisi Sudah Garap 20 Saksi

Kendari Pos Online
Kasus Penistaan Agama, Polisi Sudah Garap 20 Saksi

Diskusi untuk membedah kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok di Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Foto: Fandi Permana Ginting/JPNN.Com

Diskusi untuk membedah kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok di Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Foto: Fandi Permana Ginting/JPNN.Com

KENDARIPOS.CO.ID,JAKARTA – Mabes Polri memastikan penyelidikan kasus dugaan penistaan Alquran oleh Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok terus berjalan.

Bareskrim Polri bahkan sudah memeriksa saksi-saksi terkait ucapan Ahok -sapaan akrab Basuki- di Kabupaten Kepulauan Seribu tentang penggunaan Surat Almaidah ayat 51 untuk membohongi umat Islam agar tak memilihnya di pilkada DKI.

‎Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi dalam kasus itu. “Terdiri dari 15 saksi yang mengetahui peristiwa itu dan lima saksi ahli,” ujarnya  saat dikonfirmasi Selasa (1/11).

Sayangnya saat ditanya soal hasil pemeriksaan, Boy enggan membocorkannya. Sebab, hal itu bagian dari materi penyelidikan.

Boy memastikan kasus itu masih berproses di Bareskrim.‎ Sementara itu, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan atas Ahok selaku terlapor meski beberapa waktu lalu sudah memberi klarifikasi ke Bareskrim.

“Nanti akan dievaluasi dulu, apakah keterangan yang bersangkutan (Ahok) sudah cukup atau masih dibutuhkan,” tambahnya.

Semenetara, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menjadi pembicara diskusi mengatakan, ucapan Ahok yang menyebut ‘umat Islam dibodohi’ dengan Surat Almaidah ayat 51 sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Karenanya, Munarman memuji Polri yang sudah memeriksa saksi dan meminta keterangan Ahli untuk memproses Ahok.

“Saya mengapresiasi Polri yang telah mengumpulkan saksi untuk memproses hukum Ahok,” ujar Munarman.

Dia menegaskan, perbuatan Ahok masuk kategori delik formil atau umum. “Artinya ia bisa diproses hukum tanpa adanya laporan,” ujar Munarman.

Mantan koordinator Badan Pekerja KontraS itu menambahkan, Ahok harus diproses hukum. Hal itu lebih memungkinkan ketimbang Ahok dihukum menggunakan syariat Islam.

“Kalau hukum postif negeri ini tidak bisa memproses hukum Ahok, ya jangan salah kalau dia diproses hukum islam. Dalam Islam, penista (agama, red) itu dihukum pancung!” sambungnya.

Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi dan meminta keterangan lima ahli. Kelima ahli yang dimintai keterangan antara lain pakar bahasa, agama dan pidana. “Untuk saksi ahli baru dua yang diperiksa, pemeriksaan oleh penyidik akan terus lanjut beberapa hari ke depan. Mudah-mudahan segera selesai (elf/JPG)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.