Header Ads

Jaksa Siap Hadapi Eksepsi Idris, Heintje dan Petro

siwalimanews.com
Jaksa Siap Hadapi Eksepsi Idris, Heintje dan Petro

Ambon - Tim JPU Kejati Ma­luku siap menghadapi eksepsi  penasehat hu­kum tiga terdakwa ka­sus dugaan korupsi dan TPPU pembelian la­han dan gedung di Surabaya.

“Jaksa sudah siap, tentunya tim JPU akan sangat siap untuk men­jawab eksepsi yang nantinya disampaikan oleh penasehat ketiga terdakwa ,” tandas Kasi Penkum dan Humas Ke­jati Maluku, Samy Sa­pulette kepada Siwa­lima, Kamis (10/11).

Tiga terdakwa dalam kasus ini yaitu, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec, Petro Ridolf Tentua dan Dirut CV Harves, Heintje Abraham Toisuta telah menjalani sidang per­dana mendengar pem­bacaan dak­waan dari tim JPU yang dipimpin, Rolly Manampiring.

Idris Rolobessy menjalani si­dang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (8/11), yang dipimpin ma­­jelis hakim yang dike­tuai, Su­wono didampingi hakim anggota Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan.

Usai pembacaan dakwaan,  Ham­dani Laturua Penasehat Hu­kum Idris langsung menyatakan eksepsi. “Kami menyatakan ekse­p­si ma­jelis hakim sehingga kami minta kesediaan waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi kami,” tandas Laturua.

Majelis hakim kemudian menun­da sidang hingga Selasa, (15/11).

Hentje dan Petro melalui tim PH juga menyatakan sikap demikian. Keduanya menjalani sidang per­dana, Rabu (9/11).

“Menyimak dakwaan yang diba­cakan oleh JPU, maka kami me­nya­takan eksepsi. Dan kami minta ke­pada majelis hakim untuk membe­ri­kan waktu satu minggu untuk me­nyiapkan eksepsi kami,” tandas Mo­rits Latumeten, PH Heintje dan Petro.

Majelis hakim yang terdiri dari RA Didi Ismiatun sebagai ketua, didampingi Samsidar Nawawi dan Herry Liliantono sebagai anggota menunda sidang hingga pekan de­pan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Idris, Heintje dan Petro terlibat dalam skandal dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan ge­dung bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014 yang merugikan Bank Maluku Rp. 7.862.500.000.

Harga lahan dan gedung di Jalan Raya Darmo Nomor 51 itu sebesar Rp 46.400.000.000. Namun di-mark up hingga Rp 54 miliar.

Bantah Ancam Wartawan

Keluarga Heintje Abraham Toi­suta membantah mengancam war­tawan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (9/11). “Pihak keluarga tidak pernah ada niat untuk mengancam memu­kul wartawan,” tandas Baby Toisuta, keluarga Heintje saat menghubu­ngi Siwalima,  Kamis (10/11).

Menurut Baby, pihak keluarga hanya meminta untuk tidak meng­ambil gambar, tetapi tidak ber­maksud untuk mengancam untuk memukul wartawan.

“Perkataan adik hanya minta jangan foto. Saya sudah cek saudara-saudara tidak ada yang mau pukul wartawan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ancaman untuk memukul warta­wan disampaikan saat Heintje tiba di Pengadilan Tipikor Ambon Rabu (9/11) sekitar pukul 11.15 WIT untuk menjalani sidang perdana seba­gai terdakwa korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya.

Melihat turun dari mobil opera­sional Pidsus Kejari Ambon B 7125 SPA keluarga Heintje langsung menghampirinya. Terlihat juga istri Heintje Dorlina Supriyati Ion, dan beberapa saudara Heintje.

Tiba-tiba salah seorang dari mereka berteriak dengan nada tinggi untuk menghajar wartawan. “Beta dapat wartawan beta pukul,” tandasnya.

Sikap keluarga Heintje memicu rea­ksi berbagai komponen pers. Me­reka mengecam tindakan ke­luarga Heintje. Keluarga Heintje juga di­ingatkan untuk menjaga sikap kare­na bisa berurusan dengan hukum.

Bahkan Direktur Reskrimum Pol­da Maluku, Kombes Pol Gupuh Se­tiyono menegaskan, ancaman yang disampaikan keluarga Hein­tje untuk memukul wartawan dapat dipida­nakan.

Perkara yang sudah sampai di persidangan  sudah terbuka untuk umum sehingga wartawan dapat untuk meliput dan menyampaikan berita kepada publik. “Di persi­da­ngan itu kalau sudah dinyatakan terbuka untuk umum maka sudah dapat diliput oleh media sebagai penyampai berita kepada publik, yang menghalang-halangi atau mengancam tugas wartawan dapat dipidanakan,” tegas Setiyono. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.