Jaksa Siap Hadapi Eksepsi Idris, Heintje dan Petro
Ambon - Tim JPU Kejati Maluku siap menghadapi eksepsi penasehat hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya.
“Jaksa sudah siap, tentunya tim JPU akan sangat siap untuk menjawab eksepsi yang nantinya disampaikan oleh penasehat ketiga terdakwa ,” tandas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Kamis (10/11).
Tiga terdakwa dalam kasus ini yaitu, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec, Petro Ridolf Tentua dan Dirut CV Harves, Heintje Abraham Toisuta telah menjalani sidang perdana mendengar pembacaan dakwaan dari tim JPU yang dipimpin, Rolly Manampiring.
Idris Rolobessy menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (8/11), yang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Suwono didampingi hakim anggota Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan.
Usai pembacaan dakwaan, Hamdani Laturua Penasehat Hukum Idris langsung menyatakan eksepsi. “Kami menyatakan eksepsi majelis hakim sehingga kami minta kesediaan waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi kami,” tandas Laturua.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa, (15/11).
Hentje dan Petro melalui tim PH juga menyatakan sikap demikian. Keduanya menjalani sidang perdana, Rabu (9/11).
“Menyimak dakwaan yang dibacakan oleh JPU, maka kami menyatakan eksepsi. Dan kami minta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi kami,” tandas Morits Latumeten, PH Heintje dan Petro.
Majelis hakim yang terdiri dari RA Didi Ismiatun sebagai ketua, didampingi Samsidar Nawawi dan Herry Liliantono sebagai anggota menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Idris, Heintje dan Petro terlibat dalam skandal dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014 yang merugikan Bank Maluku Rp. 7.862.500.000.
Harga lahan dan gedung di Jalan Raya Darmo Nomor 51 itu sebesar Rp 46.400.000.000. Namun di-mark up hingga Rp 54 miliar.
Bantah Ancam Wartawan
Keluarga Heintje Abraham Toisuta membantah mengancam wartawan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (9/11). “Pihak keluarga tidak pernah ada niat untuk mengancam memukul wartawan,” tandas Baby Toisuta, keluarga Heintje saat menghubungi Siwalima, Kamis (10/11).
Menurut Baby, pihak keluarga hanya meminta untuk tidak mengambil gambar, tetapi tidak bermaksud untuk mengancam untuk memukul wartawan.
“Perkataan adik hanya minta jangan foto. Saya sudah cek saudara-saudara tidak ada yang mau pukul wartawan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ancaman untuk memukul wartawan disampaikan saat Heintje tiba di Pengadilan Tipikor Ambon Rabu (9/11) sekitar pukul 11.15 WIT untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya.
Melihat turun dari mobil operasional Pidsus Kejari Ambon B 7125 SPA keluarga Heintje langsung menghampirinya. Terlihat juga istri Heintje Dorlina Supriyati Ion, dan beberapa saudara Heintje.
Tiba-tiba salah seorang dari mereka berteriak dengan nada tinggi untuk menghajar wartawan. “Beta dapat wartawan beta pukul,” tandasnya.
Sikap keluarga Heintje memicu reaksi berbagai komponen pers. Mereka mengecam tindakan keluarga Heintje. Keluarga Heintje juga diingatkan untuk menjaga sikap karena bisa berurusan dengan hukum.
Bahkan Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono menegaskan, ancaman yang disampaikan keluarga Heintje untuk memukul wartawan dapat dipidanakan.
Perkara yang sudah sampai di persidangan sudah terbuka untuk umum sehingga wartawan dapat untuk meliput dan menyampaikan berita kepada publik. “Di persidangan itu kalau sudah dinyatakan terbuka untuk umum maka sudah dapat diliput oleh media sebagai penyampai berita kepada publik, yang menghalang-halangi atau mengancam tugas wartawan dapat dipidanakan,” tegas Setiyono. (S-27)

Post a Comment