Header Ads

Idris, Petro dan Heintje yang Ngatur

siwalimanews.com
Idris, Petro dan Heintje yang Ngatur

Ambon - Kepala Sub Devisi Hukum Bank Maluku, Tjienje Tjoanda mengaku, proses pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Bank Maluku di Surabaya diatur oleh Idris Rolobessy, Heintje Abraham Toisuta dan Petro Ridolf Tentua. 

Pengakuan ini disampaikan Tjoanda saat dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Bank Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar, Selasa (29/11) di Pengadilan Tipikor Ambon dengan terdakwa Heintje Toisuta dan Petro Tentua.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Herri Lilian­tono itu, Tjoanda mengaku, ia tidak per­nah dilibatkan dalam  proses pembelian lahan dan bangunan yang berada di Jalan Darmo Nomor 51 itu.

Namun berdasarkan dokumen pemeriksaan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) kata Tjoan­da, diketahui ada negosiasi yang dilakukan antara Heintje dengan Idris yang juga melibatkan Petro.

Kedua terdakwa yang didampingi Tim PH, Morits Latumeten nampak tenang mendengarkan keterangan Tjoanda.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Direktur CV Harves dan mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec ini kembali digiring ke  Rutan Polda Maluku dengan mobil tahanan Kejati Maluku DE 7060 AM. 

Sidang Idris Ditunda

Sidang kasus yang sama untuk terdakwa mantan Dirut Bank Ma­luku, Idris Rolobessy batal dilaku­kan. Si­dangnya ditunda hari ini, karena ketua majelis hakim, Suwono sementara mengikuti kegiatan di PT Ambon.

Idris sendiri sudah berada sejak pukul 09.30 WIT, disusul mantan Kepala Devisi Hukum dan Umum, Fredy Donald Sanaky yang akan dihadirkan sebagai saksi.

Sebelumnya JPU Kejati Maluku Rahmadany membeberkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pembelian lahan dan bangunan Bank Maluku di Surabaya dalam sidang, Senin (28/11) dengan terdakwa Idris.

Rahmadany menyebutkan sejum­lah kesalahan yang dilakukan di­reksi. Sesuai hasil audit OJK, kata Rahmadany, proses pembelian aset senilai Rp 54 miliar di Jalan Darmo Nomor 51 itu, tidak melalui penyu­sunan harga perkiraan sendiri oleh bank, tidak melakukan apprasial untuk memperoleh perkiraan harga tanah sebagai pedoman untuk negosiasi, dan tidak ada negosiasi harga.

Kemudian berdasarkan hasil peni­laian dari KJJP FAST pada ta­nggal 12 April 2015 yang dimintakan oleh de­wan Komisaris Bank Maluku disebut­kan nilai pasar dari aset yang telah dibeli pada 17 November 2014 adalah sebesar Rp 46.392.000.000. Sehingga terdapat selisih Rp 7.608.000.000.

“Hal ini merupakan keuntungan yang tidak wajar kepada pihak lain sehingga dapat mengurangi keuntu­ngan pihak bank,” kata Rahmadany.

Selain itu, untuk proses penga­daan dari awal sampai akhir tidak melalui tim pengadaan tanah yang diatur dalam buku pedoman. “Dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2014-2016, bank tidak mencantumkan pem­belian aset dalam proyeksi pe­ning­katan kantor cabang yang dianggar­kan oleh bank,” jelas Rahmadany.

Hal ini  lanjut Rahmadany, mela­nggar Peraturan BI Nomor 12 tahun 2003, Peraturan BI Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 29 Desember tahun 2010, Surat Edaran BI Nomor 13/VIII/2009, dan melanggar SOP tentang Pengadaan Barang dan Jasa buku pedoman pengadaan logistik dan material sesuai dengan Surat Kepu­tusan Dewan Direksi tertanggal 18 Juni 2013.

Namun ketika hasil audit OJK ini ditanyakan ke  Ketua Satuan Khu­sus Audit Internal (SKAI) Bank Ma­luku, Jacobis Leasa yang dihadirkan sebagai saksi, ia mengaku tidak tahu.

“Kami tidak pernah memperoleh hasil audit dari OJK terkait pembe­lian lahan dan bangunan bagi pem­bukaan kantor cabang di Surabaya, saya baru tahu hasil audit ini setelah di pengadilan ini,” katanya.

Kendati demikian, Leasa meng­akui, proses pembelian lahan dan bangunan di Surabaya melanggar SOP Bank Maluku, karena meli­batkan Direktur CV Harves, Heintje Abraham Toisuta untuk mengurusnya.

“Sesuai SOP, pejabat di lingkup Bank Maluku sendiri yang harus mengurus proses pembelian lahan dan bangunan bukan harus melibatkan pihak ketiga, apalagi uangnya ditransfer kepada yang bukan pemilik lahan,” ujarnya.

Leasa mengungkapan, untuk rencana pembukaan kantor Bank Maluku cabang Surabaya dalam RBB hanya dianggarkan Rp 500 juta untuk biaya sewa.

“Dalam RBB tahun 2012-2014 hanya dialokasikan anggaran Rp 500 juta untuk biaya sewa, dan tidak pernah dialokasikan untuk proses pembelian lahan dan bangunan, karena sewa lebih murah,” katanya.

Lagi-lagi, ia mengaku tidak me­ngetahui soal proses pembelian lahan dan bangunan di Surabaya karena dirinya tidak pernah dili­batkan, hanya diketahui dari doku­men hasil audit Kantor Akuntan Publik.  (S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.