Hari Ini Idris Mulai Sidang
Ambon - Mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy hari ini, Selasa (8/11) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Suwono yang akan memimpin sidang itu. Ia didampingi Samsidar Nawawi, Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota, dan panitera pengganti Telly Resilooy.
“Besok Suwono yang akan memimpin sidang perdana Bank Maluku didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan,” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setiabudi kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (7/11).
Sementara dua terdakwa lainnya, Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta dan mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Rudolf Tentua sidang dijadwalkan berlangsung Rabu (9/11).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap dengan dakwaan dan bukti-bukti skandal korupsi pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
“Besok sidang perdana untuk Rolobessy dengan hakim ketua itu wakil ketua pengadilan. JPU sudah siap,” ujarnya, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.
Tim JPU telah dibentuk yang dipimpin Kasi Penuntutan, Rolly Manampiring. Jaksa Adam Saimima, Fharizal, dan Riady, Haris Imansaro dan Irkhan Ohoiulun tercatat dalam tim JPU.
Sebelumnya Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ledrik Takaendengan mengatakan, semua saksi yang dihadirkan di pengadilan akan membuka kedok Idris, Heintje dan Petro.
Saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya, Soenarko. Sopir mobil rental asal Malang ini rekeningnya dipakai oleh Heintje Toisuta untuk menampung uang pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya yang transfer direksi Bank Maluku.
Setelah ditampung sebentar, uang Rp 54 miliar lebih itu kemudian dialihkan ke rekening Heintje. Heintje juga mengibuli Soenarko. Kepada Soenarko Heintje mengaku, kalau uang itu merupakan pinjaman bank untuk usahanya.
Sebagai ucapan terima kasih Heintje memberikan Soenarko Rp 75 juta. Tetapi uang itu sudah dikembalikan kepada jaksa saat ia diperiksa.
Saksi lainnya adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TOHA. KJPP ini juga sudah mengaku kalau appraisal yang dibuat sesuai dengan araan atau permintaan pejabat Bank Maluku.
Sebelumnya Bank Maluku menggunakan KJJP FAST untuk melakukan appraisal. Sesuai appraisal yang dilakukan tanggal 12 April 2015 disebutkan, nilai pasar gedung dan lahan yang terletak di Jalan Raya Darmo Nomor 51, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya itu sebesar Rp. 46. 392. 000. 000,. Namun yang dibayarkan Rp. 54.808.500. 000.
Apprasail dilakukan setelah seluruh transaksi pembayaran oleh Bank Maluku pada 17 November 2014. Setelah dibayar Rp. 54.808. 500.000, hasil apprasail FAST dipalsukan. Nilai lahan dan bangunan dirubah sesuai yang disetor.
Waktu apprasail juga dirubah. Yang harusnya bulan April 2015, dirubah menjadi Oktober 2014, seolah-olah FAST melakukan appraisal sebelum dilakukan transaksi pembayaran pada 17 November 2014.
Atas pemalsuan ini, pihak FAST melayangkan surat kepada Direksi Bank Maluku tanggal 16 April 2015. Dalam surat Nomor: 002/SBS-SP/FAST/IV/15 itu, FAST menyatakan tidak pernah mengeluarkan ringkasan penilaian tersebut (senilai Rp 54. 808.500.000) atau dengan kata lain ringkasan penilaian tersebut adalah palsu atau tidak benar.
Setelah konspirasi terungkap, para petinggi Bank Maluku Malut kemudian menggunakan modus baru, yaitu mendatangi KJPP TOHA-Okky-Heru. Rekayasa kembali dibuat, seolah-olah KJPP TOHA adalah yang resmi ditunjuk untuk melakukan appraisal.
Tanpa melakukan appraisal, KJPP TOHA menuruti saja apa yang diarahkan. Hasil appraisal disebutkan Rp 54.808.500.000 sesuai permintaan.
Bukti-bukti pemalsuan sudah disita tim penyidik Kejati Maluku. “Saksi lainnya adalah PT Mutiara Cahaya Sukses selaku pemilik gedung dan lahan, notaris, dan lainnya pasti datang dan bersaksi di persidangan. Semuanya akan terbuka,” tandas Ledrik.
Lahan dan gedung itu juga telah disita Kejati Maluku, Sabtu 4 Juni 2016 lalu. Penyitaan didasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20/V/PEN.PID. SUS/2016/PN.SBY.
Objek seluas 907 M2 berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 475, persil 12.01.05.01. 01668 dan Surat Ukur Nomor: 224 tanggal 20 April 1985 beserta bangunan yang di atasnya seluas 365 M2 itu, kini menjadi alat bukti skandal korupsi yang merugikan negara Rp 7,6 miliar. (S-16/S-27)

Post a Comment