Header Ads

Hari Ini Idris Mulai Sidang

siwalimanews.com
Hari Ini Idris Mulai Sidang

Ambon - Mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy hari ini, Selasa (8/11) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Suwono yang akan memimpin sidang itu. Ia didampingi Samsidar Na­wawi, Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota, dan panitera pengganti Telly Resilooy.

“Besok  Suwono yang akan memimpin sidang perdana Bank Maluku didampingi ha­kim anggota Samsidar Nawa­wi dan Bernard Panjaitan,”  jelas Humas Pengadilan Ne­geri Ambon, Herry Setiabudi kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (7/11).

Sementara dua terdakwa lainnya, Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta dan mantan Kepala Devisi Ren­stra dan Corsec Bank Maluku, Petro Rudolf Tentua sidang dijadwalkan berlangsung Rabu (9/11).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapu­lette mengatakan, Jaksa Pe­nun­tut Umum (JPU) sudah siap dengan dakwaan dan bukti-bukti skandal korupsi pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor Ca­bang Bank Maluku di Sura­baya yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

“Besok sidang perdana un­tuk Rolobessy dengan hakim ketua itu wakil ketua penga­dilan. JPU sudah siap,” ujar­nya, kepada wartawan di Kan­tor Kejati Maluku.

Tim JPU telah dibentuk yang dipimpin Kasi Penuntu­tan, Rolly Manampiring. Jaksa Adam Saimima, Fharizal, dan Riady, Haris Imansaro dan Irkhan Ohoiulun tercatat dalam tim JPU.

Sebelumnya Kasi Penyidi­kan Kejati Maluku Ledrik Takaendengan mengatakan, semua saksi yang dihadirkan di pengadilan akan membuka kedok  Idris, Heintje dan Petro.

Saksi-saksi yang dihadir­kan diantaranya, Soenarko. So­pir mobil rental asal Ma­lang ini rekeningnya dipakai oleh Heintje Toisuta untuk menampung uang pembelian lahan dan gedung bagi pem­bukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya yang transfer direksi Bank Maluku.

Setelah ditampung seben­tar, uang Rp 54 miliar lebih itu kemudian dialihkan ke reke­ning Heintje.  Heintje juga me­ngibuli Soenarko. Kepada Soe­narko Heintje mengaku, ka­lau uang itu merupakan pin­jaman bank untuk usahanya.

Sebagai ucapan terima kasih Heintje memberikan Soenarko Rp 75 juta. Tetapi uang itu sudah dikembalikan kepada jaksa saat ia diperiksa.

Saksi lainnya adalah Kan­tor Jasa Penilai Publik (KJPP) TOHA. KJPP ini juga sudah mengaku kalau appraisal yang dibuat sesuai dengan araan atau permintaan pejabat Bank Maluku.

Sebelumnya Bank Maluku menggunakan KJJP FAST untuk melakukan appraisal. Sesuai appraisal yang dilaku­kan tanggal 12 April 2015 di­sebutkan, nilai pasar gedung dan lahan yang terletak di Jalan Raya Darmo Nomor 51, Kelurahan Keputran,  Keca­matan Tegalsari, Surabaya itu sebesar Rp. 46. 392. 000. 000,. Namun yang dibayarkan Rp. 54.808.500. 000.

Apprasail dilakukan sete­lah seluruh transaksi pemba­yaran oleh Bank Maluku pada 17 November 2014. Setelah dibayar Rp. 54.808. 500.000, hasil apprasail FAST dipalsu­kan. Nilai lahan dan bangunan dirubah sesuai yang disetor.

Waktu apprasail juga diru­bah. Yang harusnya bulan April 2015, dirubah menjadi Oktober 2014, seolah-olah FAST melakukan appraisal sebelum dilakukan transaksi pembayaran pada 17 November 2014.

Atas pemalsuan ini, pihak FAST melayangkan surat  ke­pada Direksi Bank  Maluku tanggal 16 April 2015. Dalam surat Nomor: 002/SBS-SP/FAST/IV/15 itu,  FAST me­nya­takan tidak pernah me­nge­luarkan ringkasan peni­laian tersebut (senilai Rp 54. 808.500.000) atau dengan kata lain ringkasan penilaian ter­sebut adalah palsu atau tidak benar.

Setelah konspirasi terung­kap, para petinggi Bank Ma­luku Malut kemudian meng­gu­nakan modus baru, yaitu mendatangi KJPP TOHA-Okky-Heru. Rekayasa kem­bali dibuat, seolah-olah KJPP TOHA adalah yang resmi ditunjuk untuk melakukan appraisal.

Tanpa melakukan appraisal, KJPP TOHA menuruti saja apa yang diarahkan. Hasil app­raisal disebutkan Rp 54.808.500.000 sesuai per­mintaan.

Bukti-bukti pemalsuan su­dah disita tim penyidik Kejati Maluku. “Saksi lainnya ada­lah PT Mutiara Cahaya Suk­ses selaku pemilik gedung dan lahan, notaris, dan lain­nya pasti datang dan ber­saksi di persi­dangan. Semua­nya akan ter­buka,” tandas Ledrik.

Lahan dan gedung itu juga telah disita Kejati Maluku, Sabtu 4 Juni 2016 lalu. Pe­nyitaan didasarkan peneta­pan Pengadilan Negeri Sura­baya Nomor: 20/V/PEN.PID. SUS/2016/PN.SBY.

Objek seluas 907 M2 ber­dasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 475, persil 12.01.05.01. 01668 dan Surat Ukur Nomor: 224 tanggal 20 April 1985 beserta bangunan yang di atasnya seluas 365 M2 itu, kini menjadi  alat bukti skandal korupsi yang me­rugikan negara Rp 7,6 miliar.  (S-16/S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.