Header Ads

Gugatan Praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditolak

deliknews.com
Gugatan Praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditolak
dimas kanjeng taat pribadi

Surabaya – Gugatan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus terbunuhnya Abdul Ghani (43), eks pengikuti Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kandas ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang hari Senin (28/11) pagi, hakim tunggal, Sigit Sutriono menyebutkan penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Kanjeng Dimas sudah tepat dan benar.

“Penetapan tersangka, penanahan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga permohonan praperadilan ini haruslah ditolak,” kata Hakim tunggal praperadilan, Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya di ruang Candra PN Surabaya.

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli SH, MH menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim,” ujar Kombes Zuhdy.

Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satupun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan sebelumnya telah menyatakan mundur sebagai kuasa hukum.

“Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini,” ucap Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu (23/11/2016) lalu.

Dengan demikian, Dimas Kanjeng akan tetap ditahan di rutan Polda Jatim, sebelum diserahkan berkasnya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Polda Jatim menahan Kanjeng Dimas Taat Pribadi sebagai tersangka pembunuhan Abdul Ghani (43), eks pengikutnya kerena mengetahui praktik penipuan penggandaan uang yang dilakukan di Padepokannya. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.