Forum Tokoh Masyarakat Desa Kemoning Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa
Bangkalan – Forum Silahturahmi Tokoh Masyarakat Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, melaporkan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa 2015 yang dilakukan oleh MC, Kepala Desanya.
Incumben yang terpilih lagi menjadi Lurah untuk kedua kalinya ini, dilaporkan karena melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan negara, karena korupsi dana desa ratusan juta rupiah, saat dirinya berstatus sebagai Lurah yang non aktif dan posisinya diganti dua Pejabat Sementara atau PJ.
“Motivasi kami melaporkan dugaan korupsi ini bukan untuk menjatuhkan dia atau agar dia tidak dilantik lagi sebagai Lurah, tapi karena ingin membantu pemerintah daerah (pemda) menjalankan program-programnya dalam membangun desa. Sebab, pembangunan desa tersebut sangat berkaitan erat dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar sumber dari Forum Silahturahmi Tokoh Masyarakat Desa Kemoning, Rabu (2/11).
Disebutkan Sumber, penyelewengan penggunaan dana desa itu diketahui pihaknya dari informasi masyarakat, yang selanjutnya informasi itu dikembangkan dan dijadikan dasar untuk melakukan investigasi di lapangan.
“Hasil investigasi yang kami lakukan menunjukkan adanya dugaan penyelewengan oleh incumben kepala desa dibantu oleh beberapa oknum dalam penggunaan dana desa. Dana yang diduga diselewengkan berasal dari dana desa tahap pertama,” sebut sumber yang enggan disebut namanya.
Dalam laporannya ke institusi Polri dan Kejaksaan, Forum Silahturahmi Tokoh Masyarakat Desa Kemoning menemukan fakta hukum, bahwa dana untuk peningkatan infrastruktur desa itu telah cair sekitar bulan Juni 2015, namun pencairan dan pengelolaan ADD ini dianggap ilegal, karena masa jabatan incumben kepala desa pada saat itu sebenarnya telah berakhir pada awal 2015 silam, dan telah digantikan sementara oleh dua orang PJ,
“Namun anehnya sang incumben kepala desa itu, mampu menarik dana ADD pada bulan Juni tahun 2015. Penarikan ADD itu diduga kuat terjadi karena bekerja sama dengan oknum pejabat di kecamatan Tragah dan pejabat pemerintah kabupaten Bangkalan. Kami menduga bahwa Dana ADD itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi mantan kepala desa Kemoning.” terang Sumber.
Sementara, incumben kepala desa Kemoning dan Camat Tragah kabupaten Bangkalan tidak bisa dihubungi.
Diketahui, di Bangkalan terdapat sebanyak 273 desa yang tersebar di 18 kecamatan dan 8 kelurahan. Alokasi dana desa tahap pertama untuk Kabupaten Bangkalan oleh pemerintah pusat tahun 2015 itu sebesar Rp 177 miliar. Masing-masing desa mendapatkan jatah dana desa antara Rp 300 hingga Rp 500 juta, sesuai dengan jumlah penduduk, dan luas wilayah.
Namun dalam pelaksanaannya, pencairan dana desa itu justru kerap dikorup oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai dalih.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Pada 18 Juli 2016 Polres Bangkalan telah melakukan tangkap tangan dengan tersangka oknum PNS di Kecamatan Tajung Bumi.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini, juga terendus di Pamekasan dengan dalih uang pengamanan, dan kasus tersebut juga sedang diselidiki polres setempat. (Han/Son)

Post a Comment