Header Ads

DPRD: KPU Ambon Jangan Lindungi PAPARISSA BARU

siwalimanews.com
DPRD: KPU Ambon Jangan Lindungi PAPARISSA BARU

Ambon - KPU Kota Ambon terbukti tak be­rani menindak pasangan PAPA­RISSA BARU yang jelas-jelas telah melanggar aturan. Bahkan surat dari Panwaslu pun tak ditaati oleh pasangan tersebut.

Menyikapi hal ini, sejumlah ang­gota DPRD Kota Ambon mendesak KPU Kota Ambon agar jangan ber­pihak. Sebagai penyelenggara pilkada, seharusnya KPU netral dalam bertindak.

“Seharusnya KPU tidak boleh bersikap seperti itu. Harus adil dan bijaksana serta tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon,” tandas Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Ahmad Ohorella kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya,  Minggu (6/11).

Menurutnya, KPU harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ada.  Terkait dengan aturan pe­ner­tiban atribut kampanye sudah jelas tertulis didalam aturan sehingga KPU dan Panwaslu harus bisa menja­lankannya

“Aturan kampanye mau­pun pemasangan atribut sudah jelas. KPU harus bertindak tegas kepada paslon yang melawan aturan pemasangan atribut kampanye, kalau se­perti itu bisa jadi ada berpi­hakan yang dilakukan oleh KPU,” tandasnya. 

Ia juga meminta kepada KPU untuk secepatnya me­ng­ambil tindakan kepada paslon PAPARISA BARU yang tidak mau menetriban atribut mereka. 

Sementara itu Anggora Fraksi PDIP Lucky Nikijuluw mengatakan mesti KPU se­bagai lembaga penyelenggara bukan hanya menertibkan atribut pasangan PANTAS, tetapi harus melakukan pe­nertiban terhadap atribut PAPARISA BARU.

“Jangan hanya tertibkan atribut PANTAS yang ada di becak tetapi harus tertibkan mobil PAPARISA. Jika hal itu ada aturannya, kenapa ada diskriminasi ini juga tidak benar pesta demkotasi ini ada rambut yang harus diikuti menurut saya bertantangan dengan aturan,” katanya.

Ia juga menilai,  ada per­mainan yang dilakukan KPU dan Panwaslu sehingga tidak bertindak tegas kepada PA­PA­RIsSA baru untuk me­nertibkan atribut kampanye mereka. 

Nikijuluw mendesak pan­waslu untuk menertibkan atribut kampanye milik PAPA­RISsA BARU terutama mobil yang ada stiker paslon.

“Kalau ingin situasi ini ber­jalan aman maka harus diter­tibkan. Saya tidak bersekapat anak emas, dalam pesta pil­kada ini harus disana rata­kan,” tandasnya. 

Lindungi

Sementara itu, akademisi FISIP Unpatti Paulus Koritelu menilai, kedua penyelenggara terbukti lempar tanggung­jawab untuk bagaimana me­lin­dungi pasangan PAPA­RISSA BARU padahal ketika ada calon lain yang mela­nggar aturan, justru KPU  maupun Panwaslu langsung mengambil tindakaan.

“Kita merasa Panwaslu dan KPU masih ada dibawa ba­yang-bayang Richard sehing­ga saling lempar tanggung­jawab,” kata akademisi FISIP Unpatti, Paulus Koritelu ke­pada Siwalima, Sabtu (5/11).

Sebagai penyelenggara katanya ketika ada pelang­garan seharusnya Panwaslu dan KPU langsung langsung menindak.

“Publik sendiri saja pasti menilai KPU dan Panwaslu tidak adil, karena ada paslon yang melanggar aturan justru dilindungi dan tidak ada sanksi yang diberikan,” kata Koritelu. 

Belum Disurati

Di tempat terpisah KPU Kota Ambon justru mengaku sampai dengan saat ini belum mendapatkan surat perintah penindakan dari Panwaslu.

“Kita belum menerima laporan dari Panwaslu terkalit dengan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasa­ngan PAPARISSA Baru,” kata Ketua Pokja Kampanye Halil Tianotak, Sabtu (5/11).

Sampai dengan saat ini, ujarnya KPU akan menindak pelanggaran apabila menda­pat laporan dari Panwaslu. “KPU masih menunggu lapo­ran dari Panwaslu barulah di­la­kukan penindakan terhadap pelanggaran terhadap atribut kampanye,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Panwaslu Kota Ambon ter­nyata sudah menyurati pasa­ngan PAPARISSA BARU untuk menertibkan atribut kampanye yang masih terpa­sang di lokasi-lokasi yang tak sesuai peruntukannya.

“Pada saat proses peneta­pan calon, KPU sendiri telah mengingatkan kepada paslon baik secara lisan maupun tertulis untuk menertibkan atribut kampanye masing-masing. Namun masih ada calon yang melanggar,” ujar Ketua Panwaslu Kota Ambon M Jen Latuconsina ketika dikonfirmasi Siwalima, Jumat (4/11).

Selain perintah KPU, kata­nya, Panwaslu Kota Ambon juga secara resmi telah me­nyurati PAPARISSA BARU untuk menertibkan atribut kampanye namun tidak per­nah ditanggapi. Terbuktinya, mereka juga enggan mener­tibkan atributnya.

“Jadi KPU Kota Ambon ha­rus segera mengambil lang­kah tegas terhadap atribut milik PAPARISSA BARU,” tandasnya.

Dikatakan, atribut kampa­nye PAPARISSA BARU yang terpasang di tempat yang tak sesuai peruntukan­nya merupa­kan bentuk ketidak­konsistenan terhadap himbauan penyeleng­gara pilkada.

“Atribut yang dipasang pada sejumlah kendaraan milik PAPARISSA BARU merup­akan bentuk ketidak­kon­sistennya pasangan ca­lon terhadap himbauan KPU,” katanya. (S-40/S-39)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.