DPRD: KPU Ambon Jangan Lindungi PAPARISSA BARU
Ambon - KPU Kota Ambon terbukti tak berani menindak pasangan PAPARISSA BARU yang jelas-jelas telah melanggar aturan. Bahkan surat dari Panwaslu pun tak ditaati oleh pasangan tersebut.
Menyikapi hal ini, sejumlah anggota DPRD Kota Ambon mendesak KPU Kota Ambon agar jangan berpihak. Sebagai penyelenggara pilkada, seharusnya KPU netral dalam bertindak.
“Seharusnya KPU tidak boleh bersikap seperti itu. Harus adil dan bijaksana serta tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon,” tandas Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Ahmad Ohorella kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (6/11).
Menurutnya, KPU harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ada. Terkait dengan aturan penertiban atribut kampanye sudah jelas tertulis didalam aturan sehingga KPU dan Panwaslu harus bisa menjalankannya
“Aturan kampanye maupun pemasangan atribut sudah jelas. KPU harus bertindak tegas kepada paslon yang melawan aturan pemasangan atribut kampanye, kalau seperti itu bisa jadi ada berpihakan yang dilakukan oleh KPU,” tandasnya.
Ia juga meminta kepada KPU untuk secepatnya mengambil tindakan kepada paslon PAPARISA BARU yang tidak mau menetriban atribut mereka.
Sementara itu Anggora Fraksi PDIP Lucky Nikijuluw mengatakan mesti KPU sebagai lembaga penyelenggara bukan hanya menertibkan atribut pasangan PANTAS, tetapi harus melakukan penertiban terhadap atribut PAPARISA BARU.
“Jangan hanya tertibkan atribut PANTAS yang ada di becak tetapi harus tertibkan mobil PAPARISA. Jika hal itu ada aturannya, kenapa ada diskriminasi ini juga tidak benar pesta demkotasi ini ada rambut yang harus diikuti menurut saya bertantangan dengan aturan,” katanya.
Ia juga menilai, ada permainan yang dilakukan KPU dan Panwaslu sehingga tidak bertindak tegas kepada PAPARIsSA baru untuk menertibkan atribut kampanye mereka.
Nikijuluw mendesak panwaslu untuk menertibkan atribut kampanye milik PAPARISsA BARU terutama mobil yang ada stiker paslon.
“Kalau ingin situasi ini berjalan aman maka harus ditertibkan. Saya tidak bersekapat anak emas, dalam pesta pilkada ini harus disana ratakan,” tandasnya.
Lindungi
Sementara itu, akademisi FISIP Unpatti Paulus Koritelu menilai, kedua penyelenggara terbukti lempar tanggungjawab untuk bagaimana melindungi pasangan PAPARISSA BARU padahal ketika ada calon lain yang melanggar aturan, justru KPU maupun Panwaslu langsung mengambil tindakaan.
“Kita merasa Panwaslu dan KPU masih ada dibawa bayang-bayang Richard sehingga saling lempar tanggungjawab,” kata akademisi FISIP Unpatti, Paulus Koritelu kepada Siwalima, Sabtu (5/11).
Sebagai penyelenggara katanya ketika ada pelanggaran seharusnya Panwaslu dan KPU langsung langsung menindak.
“Publik sendiri saja pasti menilai KPU dan Panwaslu tidak adil, karena ada paslon yang melanggar aturan justru dilindungi dan tidak ada sanksi yang diberikan,” kata Koritelu.
Belum Disurati
Di tempat terpisah KPU Kota Ambon justru mengaku sampai dengan saat ini belum mendapatkan surat perintah penindakan dari Panwaslu.
“Kita belum menerima laporan dari Panwaslu terkalit dengan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasangan PAPARISSA Baru,” kata Ketua Pokja Kampanye Halil Tianotak, Sabtu (5/11).
Sampai dengan saat ini, ujarnya KPU akan menindak pelanggaran apabila mendapat laporan dari Panwaslu. “KPU masih menunggu laporan dari Panwaslu barulah dilakukan penindakan terhadap pelanggaran terhadap atribut kampanye,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Panwaslu Kota Ambon ternyata sudah menyurati pasangan PAPARISSA BARU untuk menertibkan atribut kampanye yang masih terpasang di lokasi-lokasi yang tak sesuai peruntukannya.
“Pada saat proses penetapan calon, KPU sendiri telah mengingatkan kepada paslon baik secara lisan maupun tertulis untuk menertibkan atribut kampanye masing-masing. Namun masih ada calon yang melanggar,” ujar Ketua Panwaslu Kota Ambon M Jen Latuconsina ketika dikonfirmasi Siwalima, Jumat (4/11).
Selain perintah KPU, katanya, Panwaslu Kota Ambon juga secara resmi telah menyurati PAPARISSA BARU untuk menertibkan atribut kampanye namun tidak pernah ditanggapi. Terbuktinya, mereka juga enggan menertibkan atributnya.
“Jadi KPU Kota Ambon harus segera mengambil langkah tegas terhadap atribut milik PAPARISSA BARU,” tandasnya.
Dikatakan, atribut kampanye PAPARISSA BARU yang terpasang di tempat yang tak sesuai peruntukannya merupakan bentuk ketidakkonsistenan terhadap himbauan penyelenggara pilkada.
“Atribut yang dipasang pada sejumlah kendaraan milik PAPARISSA BARU merupakan bentuk ketidakkonsistennya pasangan calon terhadap himbauan KPU,” katanya. (S-40/S-39)

Post a Comment