Divonis 14 Tahun Penjara, Tangkapan BNNP Gergaji Ventilasi Rutan Lalu Kabur
KENDARIPOS.CO.ID-KOLAKA, Sistem pengawasan yang tak memadai membuat tahanan kerap dapat melarikan diri dari penjar. Terbaru, seorang tahanan Rutan Kelas II B Kolaka bernama Jayadi alias Jaya berhasil kabur melalui ventilasi udara di kamar mandi blok tahanannya dan memanjat pagar setinggi lima meter.
Kepala Rutan Kelas II B Kolaka, Herry M Ramdan yang dikonfirmasi Minggu (27/11) mengungkapkan, Jaya kabur sejak Sabtu (26/11) dini hari. Saat itu sekitar pukul 01.00 Wita, empat petugas jaga melakukan patroli di setiap blok tahanan. Ketika melintas di kamar 3 yang dihuni 29 warga binaan, pihaknya melihat semua dalam kondisi tertidur pulas, termasuk Jaya. Namun, pada saat ruang tahanan dibuka pukul 04.00 Wita untuk mengeluarkan tahanan yang hendak salat subuh di masjid, seorang melaporkan bahwa Jaya sudah tidak ada di ruang tersebut.
Herry mengatakan, pihaknya pun langsung melakukan pencarian di sekitar Rutan. Namun, Jaya tetap tidak ditemukan. Petugas jaga menemukan potongan terali ventilasi yang ada di kamar mandi ruang tahanan Jayadi sudah terpotong. “Kami langsung melakukan pengecekan dan temukan beberapa terali kamar mandi sudah terpotong. Selain itu, di pagar juga kami temukan enam potong kain yang terdiri dari sarung, seprei, dan handuk sudah diikat-ikat,” bebernya.
Herry mengaku belum mengetahui persis bagaimana cara Jayadi meloloskan diri. Sebab, pihaknya sudah meminta keterangan 28 tahanan lainnya yang satu ruangan dengan Jayadi. Namun, dari banyaknya tahanan tersebut, tidak ada satupun juga yang mengetahui modus tahanan kasus Narkoba itu meloloskan diri. “Semua tahanan mengaku tidak ada yang dengar Jayadi waktu menggergaji terali. Dari mana alat itu ia dapatkan, kami juga belum tahu. Karena semua pengunjung selalu digeledah. Tapi memang di sini itu ada perkakas tukang yang digunakan untuk pelatihan para narapidana.
Tapi kalau alat seperti itu disimpan di gudang,” katanya.
Selain memeriksa rekan sekamar Jayadi, kata Herry, pihaknya juga telah meminta keterangan istri dan orang tua tahanan tersebut. Dari keterangan yang dikumpulkan, Jayadi ternyata telah merencanakan pelariannya itu. “Kata istrinya, waktu menjenguk terakhir pada Bulan Juli lalu, kalau Jayadi divonis di atas tiga tahun maka ia akan menceraikan suaminya.
Ada juga rekan sekamarnya yang bilang, Jayadi pernah curhat, kalau divonis di atas tiga tahun, dia mau melarikan diri atau bunuh diri saja,” ucapnya.
Herry menuturkan, status Jayadi saat ini masih tahanan, sebab ia masih dalam proses persidangan. Jayadi terjerat dua kasus yaitu narkoba dan kepemilikan senjata api. “Putusannya itu belum inkrah. Pada kasus Narkoba dia divonis 14 tahun, tapi masih tahap kasasi. Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api, saat ini masih tahap tuntutan,” jelasnya.
Herry menambahkan, untuk menangkap tahanan tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan kepolisian. Selain itu, pihak Rutan juga telah memasang poster Jayadi di tempat keramaian seperti terminal dan pelabuhan. Mengenai sanksi yang akan diberikan pada keempat petugas jaga, pihaknya masih menunggu keterangan dari Kanwil Kemenkumham Sultra. “Setelah kejadian ini, kami langsung buat laporan awal yang diberikan ke Kanwil. Dari laporan itu nanti mereka yang menilai, apakah ada kelalaian petugas atau tidak. Jika ada maka akan diberikan sanksi,” tukasnya.
Untuk diketahui, Jayadi alias Jaya bersama rekannya Jumawang alias Mawang di bekuk BNNP Sultra pada Sabtu, (6/2) di Desa Woise, Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara. Dari tangan keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba, satu buah senjata api rakitan, peluru kaliber 32 spesial, dua senjata air softgan, dan tujuh buah senjata tajam berupa badik. (b/fad)


Post a Comment