Header Ads

Delapan Proyek Bermasalah di Dinas PU Dalam Bidikan Jaksa

Kendari Pos Online
Delapan Proyek Bermasalah di Dinas PU Dalam Bidikan Jaksa

KENDARIPOS.CO.ID, KENDARI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus mendalami perkara dugaan keterlambatan sejumlah pekerjaan proyek pemerintah yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum Sultra Tahun 2015. Jika sebelumnya telah meminta keterangan dari delapan kontraktor, Jaksa juga sudah memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PU Sultra. Terungkap, sebagian denda pekerjaan akibat keterlambatan penyelesaian kontrak delapan rekanan itu telah dibayarkan ke kas negara. Namun masih ada pula yang mengabaikannya.

Makanya, Jaksa masih menunggu niat baik para kontraktor yang belum menyelesaikan pembayaran denda tersebut. Kasipenkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan dalam perkara ini, jaksa masih mengumpulkan keterangan-keterangan dari PPTK dan PPK soal bagaimana proses penuntasan proyek-proyek tersebut . Sebab belum diketahui secara pasti, kontraktor mana saja yang belum membayar denda keterlambatan pekerjaan.

Nanti dari situ, Jaksa akan mencocokkan, apakah pihak kontraktor sudah berkomunikasi pada PPTK atau belum. Item pekerjaan yang dibidik jaksa itu ada delapan paket sesuai jumlah kontraktor yang mengerjakannya. Sayang Janes tak mau menyebut perusahaan apa saja yang bermasalah tersebut. “Jangan dulu, karena masih penyelidikan,” katanya, Rabu (23/11).

Janes hanya menyebutkan item pekerjaan tersebut sebagian. Mulai dari pekerjaan kontruksi jalan di Lakapera, Kabupaten Muna, ruas jalan di Lambuya, Kabupaten Konawe serta di Lepo-lepo, Kota Kendari. Termasuk proyek renovasi kawasan eks MTQ. Sebagian kontraktor ada yang telah membayar denda, dan telah menyetorkannya ke kas daerah. “Sebagian, seperti di Raha telah membayar denda. Karena telah membawa bukti kwitansi setoran. Namun kalau soal renovasi MTQ masih kita berikan ruang untuk melakukan pembayaran. Sambil kami mintai keterangan mereka,” tandas Kasipenkum Kejati Sultra.

Diketahui, kasus tersebut diusut sesuai temuan dari BPK RI Cabang Sultra. Proyek-proyek dalam lingkup tanggungjawab Dinas PU Sultra diketahui banyak yang penuntasannya tak sesuai kalender kontrak. Temuan BPK menyebut, ada potensi kerugian negara hingga Rp 3,8 miliar akibat keterlambatan itu. (ade)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.