Bendahara: Fee untuk Bayar THR
Ambon - Majelis hakim Tipikor Ambon menolak eksepsi yang diajukan Tim PH Direktur Poltek Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena dalam sidang, Rabu (23/11).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Suwono, didampingi hakim anggota Christina Tetelepta dan Herri Liliantono. Sementara terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Poltek tahun 2012 didampingi Tim PH yang terdiri dari Wendy Tuaputimain, Joemycho Syaranamual dan La Ode Abdul Mukhim.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, eksepsi yang diajukan tim PH terdakwa tidak mendasar karena sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga perkara ini akan tetap dilanjutkan.
“Kami menolak seluruh permohonan eksepsi serta menyatakan perkara ini tetap dilanjutkan,” tandas hakim ketua, Suwono.
Terdakwa yang mengenakan kemeja ungu dan celana kain hitam itu, nampak tenang saat mendengarkan putusan sela majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (28/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU Kejati Maluku.
Kewenangan Hakim
PH Wendy Tuaputimain mengatakan, terdakwa berhak mengajukan eksepsi, namun putusan menolak atau menerima adalah kewenangan majelis hakim.
“Itu adalah kewenangan majelis hakim, yang pasti kita akan membuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi nantinya,” ujar Wendy kepada Siwalima.
Sebelumnya dalam sidang, Kamis (17/11), Tim PH Putuhena meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa karena dakwaan itu cacat dan tidak benar.
Menurut tim PH, jaksa salah mendakwakan orang karena dakwaan jaksa berkaitan dengan Direktur Poltek Negeri Ambon, sementara Miegsjeglorie V Putuhena tidak pernah menandatangani satupun berkas mengenai pencairan anggaran untuk pengadaan lahan tahap kedua. Seharusnya yang dijadikan sebagai tersangka adalah Julianus Patty selaku PPK karena ia yang menandatangani proses pencairan anggaran.
Tak hanya itu saja, menurut Wendy, yang harus dijadikan sebagai tersangka juga adalah pemilik lahan yakni Elsye Parerung. Sebab, jika merujuk pada dakwaan jaksa, Elsye adalah orang yang mendapatkan keuntungan kalau ada mark up dalam kasus ini.
Soal penghitungan kerugian negara ada dua versi berbeda. Dakwaan jaksa disebutkan nilai kerugian negara Rp 707. 324.181. Sementara hasil audit BPKP Rp 857.990.000.
“Kami menilai BPKP tidak punya wewenang untuk mengaudit kerugian negara. Undang-undang memberikan kewenangan untuk lembaga yang mengaudit kerugian negara adalah BPK bukan BPKP hal itu diperkuat dengan putusan MK dan MA. BPKP itu hanya sebagai lembaga pengawas bukan lembaga auditor, alhasilnya kerugian negara tersebut kabur dan tidak pasti,” tegas Wendy.
Akui Fee Bayar THR
Eks Penjabat Direktur Poltek Ambon, Ferdinand Sekeroney juga menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan tahun 2010 senilai Rp 150.665.819. JPU Kejati Maluku menghadirkan Bendahara Pengeluaran, Cornelis Singkery sebagai saksi.
Dalam keterangannya Cornelis mengaku, uang fee dari pembayaran lahan seluas 2.600 hektar, yang diterima dari pemilik lahan Elsye Parerung digunakan untuk pembayaran THR pegawai Poltek Negeri Ambon menjelang perayaan Natal Tahun 2010.
“Saya menerima uang dari Marinez Sugi selaku wakil ketua panitia pengadaan lahan sebesar Rp 40 juta kemudian uang tersebut dibagikan kepada seluruh pegawai sebagai uang THR menjelang Natal,” ungkap Singkery.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Samsidar Nawawi, didampingi hakim anggota RA Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan itu, Singkery menjelaskan, saat proses pencairan anggaran sebesar Rp 455 juta untuk pembayaran tanah seluas 2.600, tidak disetujui oleh PPK Julianus Patty karena ada administrasi yang tidak lengkap berupa Akta Jual Beli (AJB).
“Karena tidak ada AJB sehingga PPK saat itu tidak mau menandatangani SPM sehingga langsung diambilalih oleh terdakwa bahkan ada surat pernyataan sendiri dari terdakwa bahwa terdakwa bertanggung jawab untuk menandatangani SPM tersebut,” ujarnya.
Selain Singkery, JPU juga menghadirkan Daniel Pesurnay selaku ketua panitia pengadaan lahan dan Helena Aponno selaku anggota.
Pesurnay mengatakan, panitia pengadaan tanah dibentuk namun tidak menjalankan tugasnya baik untuk mencari lahan, melakukan survei, melakukan negosiasi maupun melakukan penetapan harga.
“Setelah diberikan SK, tak lama kemudian saya langsung ke luar daerah dan yang hanya berproses adalah Waskitto selaku Satgas dengan pemilik lahan,” katanya.
Pesurnay mengaku dirinya diperintahkan oleh terdakwa untuk ke rumah Elsye Parerung selaku pemilik lahan untuk mengambil uang Rp 75 juta. Tiba di sana ternyata sudah ada Marinez Sugi.
“Saya tiba-tiba ditelepon oleh terdakwa untuk ke rumah Elsye Parerung selaku pemilik lahan untuk mengambil uang Rp 75 juta dan setelah ke sana ternyata sudah ada Marinez Sugi tapi saya tidak tahu itu uang apa, setelah itu uang tersebut diberikan kepada terdakwa,” ujarnya.
Helena Aponno mengaku ditugaskan oleh Marinez Sugi untuk membagikan honor panitia pengadaan lahan dengan besarannya yang bervariasi. “Uangnya sudah disiapkan langsung oleh pak Inez dan saya hanya menulis nama di masing-masing amplop dan kemudian dibagikan, saya sendiri mendapatkan Rp 3 juta, pak Daniel 4,1 juta dan sisanya saya tidak tahu,” katanya.
Cabut Keterangan
JPU Kejati Maluku juga menghadirkan saksi varbalisan dari penyidik Direskrimsus Polda Maluku, Boyke Nanulaita terkait pencabutan BAP oleh Elsye Parerungan.
Nanulaita mengatakan, keterangan yang disampaikan Elsye adalah benar, dalam keadaan sehat dan tanpa tekanan atau paksaan dari penyidik.
“Saat diperiksa, kami menanyakan kondisi kesehatan saksi dan ternyata saksi dalam keadaan sehat dan tanpa tekanan atau paksaan dari penyidik sehingga memberikan keterangan yang benar,” ujarnya.
Nanulaita menjelaskan, pertama kali Elsye diperiksa 23 September 2015, kemudian dilanjutkan lagi 27 April 2016 sebagai keterangan tambahan. Pada pemeriksaan kedua, ia mengklarifikasi keterangan sebelumnya.
“Saat pemeriksaan tambahan itu, saksi mengklarifikasi keterangan sebelumnya tanpa ada paksaan dan setelah itu, saksi membaca BAP barulah ditandatangani,” ujarnya.
Mendengar hal itu, Elsye membenarkan keterangan Nanulaita. Ia kemudian mencabut keterangan yang disampaikan pada persidangan Rabu (15/11).
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keteranngan saksi lainnya.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 857.990.000.
Dalam pengadaan lahan tahun 2010 seluas 2.600 meter per segi Ferdinand Sekeroney merugikan negara Rp 150.665.819 dari anggaran senilai Rp 455 juta. Sedangkan pengadaan lahan tahun 2012 seluas 10.000 meter persegi, Miegsjeglorie V Putuhena merugikan negara Rp 707.324. 181, dari total anggaran Rp 1.750.000. 000. (S-16)

Post a Comment