Header Ads

Bendahara: Fee untuk Bayar THR

siwalimanews.com
Bendahara: Fee untuk Bayar THR

Ambon - Majelis hakim Tipikor Ambon menolak eksepsi yang diajukan Tim PH Direktur Poltek Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena dalam sidang, Rabu (23/11).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Su­wono, didampingi hakim anggota Christina Tetelepta dan Herri Liliantono.  Se­mentara terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Poltek tahun 2012 didampingi Tim PH yang terdiri dari Wendy Tuaputimain, Joemycho Syaranamual dan La Ode Abdul Mukhim.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, eksepsi yang diajukan tim PH terdakwa tidak mendasar karena sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga perkara ini akan tetap dilanjutkan.

“Kami menolak seluruh permoho­nan eksepsi serta menyatakan per­kara ini tetap dilanjutkan,” tandas hakim ketua, Suwono.

Terdakwa yang mengenakan ke­meja ungu dan celana kain hitam itu, nampak tenang saat mendengarkan putusan sela majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (28/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU Kejati Maluku.

Kewenangan Hakim

PH Wendy Tuaputimain mengata­kan, terdakwa berhak mengajukan eksepsi, namun putusan menolak atau menerima adalah kewenangan majelis hakim.

“Itu adalah kewenangan majelis hakim, yang pasti kita akan membuk­tikan dengan pemeriksaan saksi-saksi nantinya,” ujar Wendy  kepa­da Siwalima.

Sebelumnya dalam sidang, Kamis (17/11), Tim PH Putuhena meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa karena dakwaan itu cacat dan tidak benar.

Menurut tim PH, jaksa salah men­dakwakan orang karena dakwaan jaksa berkaitan dengan Direktur Pol­tek Negeri Ambon, sementara Mi­egs­jeglorie V Putuhena tidak pernah menandatangani satupun berkas mengenai pencairan anggaran untuk pengadaan lahan tahap kedua. Seha­rusnya yang dijadikan sebagai ter­sangka adalah Julianus Patty selaku PPK karena ia yang menandatangani proses pencairan anggaran.

Tak hanya itu saja, menurut Wen­dy, yang harus dijadikan sebagai tersangka juga adalah pemilik lahan yakni Elsye Parerung. Sebab, jika merujuk pada dakwaan jaksa, Elsye adalah orang yang mendapatkan keuntungan kalau ada mark up dalam kasus ini.

Soal penghitungan kerugian ne­gara ada dua versi berbeda. Dak­waan jaksa disebutkan nilai keru­gian negara Rp 707. 324.181. Sementara hasil audit BPKP Rp 857.990.000.

“Kami menilai BPKP tidak punya wewenang untuk mengaudit keru­gian negara. Undang-undang mem­be­rikan kewenangan untuk lembaga yang mengaudit kerugian negara adalah BPK bukan BPKP hal itu diperkuat dengan putusan MK dan MA. BPKP itu hanya sebagai lem­baga pengawas bukan lembaga auditor, alhasilnya kerugian negara tersebut kabur dan tidak pasti,” tegas Wendy.

Akui Fee Bayar THR

Eks Penjabat Direktur Poltek Ambon, Ferdinand Sekeroney juga menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan tahun 2010 senilai Rp 150.665.819. JPU Kejati Maluku menghadirkan Bendahara Pengeluaran, Cornelis Singkery sebagai saksi.

Dalam keterangannya Cornelis mengaku, uang fee dari pembayaran lahan seluas 2.600 hektar, yang dite­rima dari pemilik lahan Elsye Pare­rung digunakan untuk pembayaran THR pegawai Poltek Negeri Ambon menjelang perayaan Natal Tahun 2010.

“Saya menerima uang dari Marinez Sugi selaku wakil ketua panitia pengadaan lahan sebesar Rp 40 juta kemudian uang tersebut dibagikan kepada seluruh pegawai sebagai uang THR menjelang Natal,” ungkap Singkery.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Samsi­dar Nawawi, didampingi hakim ang­gota RA Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan itu, Singkery menjelaskan, saat proses pencairan anggaran se­besar Rp 455 juta untuk pembayaran tanah seluas 2.600, tidak disetujui oleh PPK Julianus Patty karena ada administrasi yang tidak lengkap berupa Akta Jual Beli (AJB).

“Karena tidak ada AJB sehingga PPK saat itu tidak mau menanda­ta­ngani SPM sehingga langsung diambilalih oleh terdakwa bahkan ada surat pernyataan sendiri dari ter­dakwa bahwa terdakwa bertang­gung jawab untuk menandatangani SPM tersebut,” ujarnya.

Selain Singkery, JPU juga meng­hadirkan Daniel Pesurnay selaku ketua panitia pengadaan lahan dan Helena Aponno selaku anggota.

Pesurnay mengatakan, panitia pengadaan tanah dibentuk namun tidak menjalankan tugasnya baik untuk mencari lahan, melakukan survei, melakukan negosiasi mau­pun melakukan penetapan harga.

“Setelah diberikan SK, tak lama kemudian saya  langsung ke luar daerah dan yang hanya berproses adalah Waskitto selaku Satgas de­ngan pemilik lahan,” katanya.

Pesurnay mengaku dirinya dipe­rin­tahkan oleh terdakwa untuk ke rumah Elsye Parerung selaku pemilik lahan  untuk mengambil uang Rp 75 juta. Tiba di sana ternyata sudah ada Marinez Sugi.

“Saya tiba-tiba ditelepon oleh terdakwa untuk ke rumah Elsye Parerung selaku pemilik lahan  untuk mengambil uang Rp 75 juta dan setelah ke sana ternyata sudah ada Marinez Sugi tapi saya tidak tahu itu uang apa, setelah itu uang terse­but diberikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Helena Aponno mengaku ditu­gas­kan oleh Marinez Sugi untuk mem­bagikan honor panitia penga­daan lahan dengan besarannya yang ber­variasi. “Uangnya sudah disiapkan lang­­sung oleh pak Inez dan saya ha­nya menulis nama di masing-masing amplop dan kemudian dibagikan, saya sendiri mendapatkan Rp 3 juta, pak Daniel 4,1 juta dan sisanya saya tidak tahu,” katanya.

Cabut Keterangan

JPU Kejati Maluku juga mengha­dirkan saksi varbalisan dari penyidik Direskrimsus Polda Maluku, Boyke Nanulaita terkait pencabutan BAP oleh Elsye Parerungan.

Nanulaita mengatakan, ketera­ngan yang disampaikan Elsye ada­lah benar, dalam keadaan sehat dan tanpa tekanan atau paksaan dari penyidik.

“Saat diperiksa, kami menanyakan kondisi kesehatan saksi dan ter­nyata saksi dalam keadaan sehat dan tanpa tekanan atau paksaan dari pe­nyidik sehingga memberikan kete­rangan yang benar,” ujarnya.

Nanulaita menjelaskan, pertama kali Elsye diperiksa 23 September 2015, kemudian dilanjutkan lagi 27 April 2016 sebagai keterangan tam­bahan. Pada pemeriksaan kedua, ia mengklarifikasi keterangan sebe­lumnya.

“Saat pemeriksaan tambahan itu, saksi mengklarifikasi keterangan sebelumnya tanpa ada paksaan dan setelah itu, saksi membaca BAP barulah ditandatangani,” ujarnya.

Mendengar hal itu, Elsye membe­narkan keterangan Nanulaita. Ia kemudian mencabut keterangan yang disampaikan pada persidangan Rabu (15/11).

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keteranngan saksi lainnya.

Berdasarkan audit BPKP Perwa­kilan Maluku total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 857.990.000.

Dalam pengadaan lahan tahun 2010 seluas 2.600 meter per segi Ferdinand Sekeroney merugikan negara Rp 150.665.819 dari anggaran senilai Rp 455 juta. Sedangkan pengadaan lahan tahun 2012 seluas 10.000 meter persegi, Miegsjeglorie V Putuhena merugikan negara Rp 707.324. 181, dari total anggaran Rp 1.750.000. 000. (S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.