Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Pemusnahan rokok dan Miras ilegal hasil sitaan Bea Cukai Kendari selama ini.
KAMARUDDIN D/KENDARI POS
KENDARIPOS.CO.ID, KENDARI- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya C Kendari memusnakan 6,5 juta batang rokok ilegal dan 452 botol minuman keras (Miras), Rabu (2/11). Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2016 lalu pada berbagai tempat di Kota Kendari. Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari, Hengky mengatakan, penindakan itu merupakan hasil pengembangan dari periode sebelumnya dalam membasmi barang-barang ilegal yang masuk di Sultra.
“Barang-barang ini menggunakan pita cukai palsu dan bekas. Kami terus gencar melakakan penindakan, karena dengan masuknya barang ilegal sudah merugikan negara. Periode ini Juni sampai Oktober Negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,7 miliar,” jelas Hengki, kemarin. Dia juga menyampaikan kebijakan baru besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2017 sebesar 13,46 persen.
Hengky menganggap salah satu aspek pengawasan saat ini adalah peredaran rokok ilegal untuk menghindari pungutan cukai.
“Sultra merupakan salah satu tempat peredaran rokok ilegal. Kami juga mencanangkan kampanye “Stop Rokok Ilegal,” sambungnya. Dalam pemusnahan rokok dan minuman ilegal di kantor Bea dan Cukai, turut hadir Komandan Angkatan Laut, Kolonel Laut Aris Hariadi W, Komandan DenPOM Angkatan Darat, Letkol CPM Rus’an dan Kapolres Kendari, AKBP Sigid Haryadi didampingi Kapolek KP3, Ipda Rachmad Zamzam. (mursalin)

Post a Comment